PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan stabilitas kerja bagi aparatur sipil negara non-PNS dengan memperpanjang masa kerja 1.098 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga lima tahun.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan tersebut, dilakukan dalam upacara resmi di halaman Kantor Bupati, Selasa, 8 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Bupati Parimo, H. Erwin Burase.
Baca Juga: Masa Kontrak PPPK Parimo Diperpanjang Lima Tahun
Selain itu, Pemda Parimo juga menyerahkan SK pengangkatan kepada 89 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2024.
Langkah ini, menjadi bagian dari program prioritas 100 hari kerja Bupati Erwin Burase dan Wakil Bupati H Abdul Sahid, yang menitikberatkan pada peningkatan kualitas layanan publik melalui penguatan sumber daya manusia.
“Dengan masa kerja hanya satu tahun, para PPPK sering berada dalam ketidakpastian yang memengaruhi kinerja mereka. Melalui SK lima tahun ini, kami ingin memberikan kepastian, rasa aman, dan motivasi agar mereka bisa bekerja secara maksimal,” ujar Bupati Erwin ditemui usai upacara.
Ia menegaskan, meski masa kerja diperpanjang hingga lima tahun, pihaknya akan tetap melakukan evaluasi kinerja secara tahunan sebagai bentuk pengawasan dan penjaminan mutu pelayanan publik.
“Kami ingin PPPK tidak hanya bekerja lebih baik, tetapi juga menunjukkan disiplin yang meningkat. Evaluasi tahunan akan menjadi instrumen kontrol terhadap hal itu,” kata dia.
Adapun 1.098 PPPK yang menerima perpanjangan SK, terdiri dari formasi tahun 2021 sebanyak 714 orang dan formasi 2023 sebanyak 384 orang. Sementara itu, 89 CPNS yang baru diangkat berasal dari formasi 2024.
Baca Juga: 2.402 SK PPPK Diserahkan, Gubernur Sulteng Tekankan Loyalitas dan Disiplin
Langkah Pemda Parimo ini, dinilai sebagai angin segar bagi para PPPK yang selama ini menanti kepastian masa kerja.
Selain memberikan rasa aman dalam menjalankan tugas, kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya mendorong profesionalisme ASN non-PNS di daerah.
Baca berita lainnya di Google News














