the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Paradigma Hukum Berubah, Revisi UU Narkotika Dorong Rehabilitasi, Bukan Penjara

the OPINIbythe OPINI
16 Juli 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Juli 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Paradigma Hukum Berubah, Revisi UU Narkotika Dorong Rehabilitasi, Bukan Penjara

Diskusi Forum Legislasi bertajuk "Menuju Regulasi Narkotika yang Berkeadilan" di Gedung DPR RI, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Ketua DPRD Parimo dan Anggota DPR RI Komitmen Kawal Aspirasi Warga Torue

Longki Siap Perjuangkan Persoalan Air Bersih dan Sertifikat Huntap Warga Bangga

JAKARTA, theopini.id – Pemerintah dan pemangku kepentingan mulai mendorong pergeseran paradigma hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

Melalui revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pendekatan pemidanaan terhadap pecandu mulai ditinggalkan dan diganti dengan pendekatan rehabilitatif.

Baca Juga: Sinergi dengan BNN, Kemensos Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika

“Penanganan penyalahguna narkoba sudah bergeser ke mazhab kuratif. Pecandu wajib direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Toton Rasyid, S.H., M.H., dalam Diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Selasa, 15 Juli 2025.

Diskusi bertajuk “Menuju Regulasi Narkotika yang Berkeadilan” itu, diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI.

Toton menekankan, revisi UU Narkotika perlu menegaskan pembedaan tegas antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar atau pengedar. Selama ini, ketidakjelasan definisi tersebut berdampak pada perlakuan hukum yang tidak adil.

“Pasal 54 dalam revisi ini akan memperjelas bahwa korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Masa rehabilitasi bahkan diperhitungkan sebagai masa hukuman,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, hakim juga dapat menetapkan rehabilitasi sebagai bagian dari putusan hukum. Bahkan, penyalahguna yang melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) tidak akan dipidana.

Revisi ini juga akan mengatur keberadaan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang belum tercakup dalam regulasi saat ini, serta menyatukan ketentuan dalam UU Psikotropika dan UU Narkotika.

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan menyebut, bahwa tantangan narkotika harus diposisikan sebagai ancaman serius bagi bangsa.

“Bahaya narkotika harus dianggap sebagai bahaya laten negara, bukan sekadar kejahatan biasa,” ujarnya yang turut hadir dalam diskusi tersebut.

Sementara itu, pengamat hukum kasus narkotika Dr Slamet Pribadi, S.H., M.H. menilai, UU 35/2009 sudah ketinggalan zaman.

Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Komitmen Cegah dan Berantas Narkotika

“Perkembangan sosial saat ini butuh aturan yang lebih adaptif dan tidak membingungkan. Terlalu banyak celah yang membuat hukum tak berjalan efektif,” katanya.

Pembahasan revisi UU ini, telah berlangsung sejak Februari 2025, mencakup isu-isu krusial seperti asesmen terpadu, rehabilitasi berkelanjutan, penggolongan zat, serta ketentuan pidana yang proporsional dan berkeadilan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BNN#DPRRI
ShareSendTweet
Previous Post

Inovasi Humanis dan Digital Warnai Operasi Patuh Tinombala 2025 di Parimo

Next Post

BRI Parigi Serahkan Mobil Suzuki Ertiga ke Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

21 Agustus 2026
Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

Tim Patriot Kementrans dan UNAIR Siapkan Pendampingan Pengolahan Limbah Ikan di Parimo

31 Juli 2026
Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

Kemeterian ATR: Data Pertanakan Akurat Perkuat Kebijakan dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 50 km TimurLaut RUTENG-MANGGARAI-NTT

31 Agustus 2026
Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

Hadapi Ancaman Karhutla, Gubernur Sulteng Perkuat Kesiapsiagaan Daerah

31 Agustus 2026
Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

Fadli Soroti Upaya Kepala Daerah Minta Kapolres hingga Kapolri Tertibkan Tambang Ilegal di Parimo

31 Agustus 2026
Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

Bupati Erwin Paparkan Kondisi Kekeringan, Karhutla dan Banjir di Parimo

31 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

Polda Sulteng Ungkap Kronologi Kejadian Insiden Perkelahian di Depan Alfamidi Palu

28 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.0 M Guncang 41 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

26 Agustus 2026
KONI Parimo Dorong Perbaikan Fasilitas Olahraga, GOR Diminta Jadi Prioritas

KONI Parimo Dorong Perbaikan Fasilitas Olahraga, GOR Diminta Jadi Prioritas

30 Agustus 2026
PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

PKS Parimo Salurkan 150 Paket Bantuan untuk Korban Banjir Avolua

26 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d