SIGI, theopini.id – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyatakan siap memperjuangkan berbagai aspirasi masyarakat Desa Bangga, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, mulai dari persoalan air bersih hingga penyelesaian sertifikat hunian tetap (Huntap).
“Saya datang ke sini untuk mendengar aspirasi, curhatan, dan keluhan masyarakat. Yang bisa saya tangani langsung akan saya upayakan, sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah akan saya sampaikan kepada Bupati Sigi, Rizal Intje Nai,” kata Longki Djanggola, saat menggelar reses di Pusat Evakuasi Masyarakat (PEM) Bangga, Senin, 27 Juli 2026.
Dalam dialog bersama masyarakat, Kepala Desa Bangga, Abrar Ganasatu, mengungkapkan bahwa ketersediaan air bersih masih menjadi persoalan utama di kawasan Huntap.
Meski pembangunan sumur dalam telah dilakukan sekitar enam bulan terakhir, debit air yang dihasilkan belum mampu memenuhi kebutuhan warga sehingga sebagian masyarakat masih mengambil air dari Sungai Miu di Dusun III.
Selain itu, penyelesaian sertifikat tanah huntap juga belum tuntas. Menurut Abrar, masih terdapat warga yang belum menerima sertifikat meskipun usulan penyelesaiannya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Sigi.
Persoalan tersebut, turut diperkuat Anggota DPRD Sigi Fraksi Gerindra, Fadlin Yabi. Ia menyebut sebanyak 99 kepala keluarga penghuni huntap belum memperoleh sertifikat karena proses penyerahan lahan dari pemerintah daerah kepada pemerintah desa belum rampung.
“Kami juga sudah menyampaikan persoalan ini kepada ATR/BPN dan meminta Pak Longki turut memperjuangkannya di tingkat pusat,” ujarnya.
Tak hanya persoalan huntap, masyarakat juga menyampaikan berbagai kebutuhan lainnya, mulai dari pembinaan generasi muda, peningkatan sarana pendidikan, bantuan perbaikan masjid, pembangunan lapangan sepak bola, penyediaan tempat pemandian jenazah, hingga pembukaan kembali program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Longki meminta masyarakat dan pemerintah desa segera menyiapkan proposal untuk kebutuhan yang memungkinkan dibantu melalui jalur aspirasi maupun diteruskan kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait.
“Saya akan terus berupaya memperjuangkan aspirasi masyarakat sesuai kewenangan yang saya miliki. Yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan kami koordinasikan, sedangkan yang menjadi kewenangan daerah akan kami komunikasikan dengan Pemerintah Kabupaten Sigi agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Reses tersebut, menjadi wadah dialog antara masyarakat dengan wakil rakyat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang masih dihadapi warga, khususnya di kawasan hunian tetap pascabencana di Desa Bangga.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Moh Abdillah Novandi














