the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Paradigma Hukum Berubah, Revisi UU Narkotika Dorong Rehabilitasi, Bukan Penjara

the OPINIbythe OPINI
16 Juli 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Juli 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Paradigma Hukum Berubah, Revisi UU Narkotika Dorong Rehabilitasi, Bukan Penjara

Diskusi Forum Legislasi bertajuk "Menuju Regulasi Narkotika yang Berkeadilan" di Gedung DPR RI, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Mendes Yandri Laporkan Kolaborasi Teranyar Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa

Ketua DPRD Parimo dan Anggota DPR RI Komitmen Kawal Aspirasi Warga Torue

JAKARTA, theopini.id – Pemerintah dan pemangku kepentingan mulai mendorong pergeseran paradigma hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

Melalui revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pendekatan pemidanaan terhadap pecandu mulai ditinggalkan dan diganti dengan pendekatan rehabilitatif.

Baca Juga: Sinergi dengan BNN, Kemensos Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika

“Penanganan penyalahguna narkoba sudah bergeser ke mazhab kuratif. Pecandu wajib direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Toton Rasyid, S.H., M.H., dalam Diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Selasa, 15 Juli 2025.

Diskusi bertajuk “Menuju Regulasi Narkotika yang Berkeadilan” itu, diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI.

Toton menekankan, revisi UU Narkotika perlu menegaskan pembedaan tegas antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar atau pengedar. Selama ini, ketidakjelasan definisi tersebut berdampak pada perlakuan hukum yang tidak adil.

“Pasal 54 dalam revisi ini akan memperjelas bahwa korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Masa rehabilitasi bahkan diperhitungkan sebagai masa hukuman,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, hakim juga dapat menetapkan rehabilitasi sebagai bagian dari putusan hukum. Bahkan, penyalahguna yang melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) tidak akan dipidana.

Revisi ini juga akan mengatur keberadaan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang belum tercakup dalam regulasi saat ini, serta menyatukan ketentuan dalam UU Psikotropika dan UU Narkotika.

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan menyebut, bahwa tantangan narkotika harus diposisikan sebagai ancaman serius bagi bangsa.

“Bahaya narkotika harus dianggap sebagai bahaya laten negara, bukan sekadar kejahatan biasa,” ujarnya yang turut hadir dalam diskusi tersebut.

Sementara itu, pengamat hukum kasus narkotika Dr Slamet Pribadi, S.H., M.H. menilai, UU 35/2009 sudah ketinggalan zaman.

Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Komitmen Cegah dan Berantas Narkotika

“Perkembangan sosial saat ini butuh aturan yang lebih adaptif dan tidak membingungkan. Terlalu banyak celah yang membuat hukum tak berjalan efektif,” katanya.

Pembahasan revisi UU ini, telah berlangsung sejak Februari 2025, mencakup isu-isu krusial seperti asesmen terpadu, rehabilitasi berkelanjutan, penggolongan zat, serta ketentuan pidana yang proporsional dan berkeadilan.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #BNN#DPRRI
ShareSendTweet
Previous Post

Inovasi Humanis dan Digital Warnai Operasi Patuh Tinombala 2025 di Parimo

Next Post

BRI Parigi Serahkan Mobil Suzuki Ertiga ke Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

Hari Desa Nasional 2027, Mendes Targetkan Ekonomi Desa Bangkit

10 Oktober 2026
Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

Kemenag Verifikasi 4,6 Juta Santri, Ubah Pendataan dari Agregat ke BNBA

4 Oktober 2026
KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

KNMP Diperkuat, Pemerintah Dorong Ekosistem Perikanan Terintegrasi

25 September 2026
Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

Harga Beras 135 Kabupaten/Kota Naik, Kemendagri Minta Evaluasi

21 September 2026
Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

Mendes PDT Dorong KNMP Jadi Sumber Pendapatan Asli Desa

15 September 2026
Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

Sri Suparni Bahlil Tekankan Peran Perempuan dalam Edukasi Hemat Listrik

2 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

Kenal Lewat Facebook, Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Banggai Berlanjut ke Jaksa

10 Oktober 2026
Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

Tiga Instansi Paparkan Penanganan Dugaan Asusila dan Penganiayaan ASN di Parimo

13 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

9 Oktober 2026
APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

APBD Perubahan Disahkan, Target PAD Parimo Rp261,43 Miliar

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d