the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Nasional

Paradigma Hukum Berubah, Revisi UU Narkotika Dorong Rehabilitasi, Bukan Penjara

the OPINIbythe OPINI
16 Juli 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
16 Juli 2025
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Paradigma Hukum Berubah, Revisi UU Narkotika Dorong Rehabilitasi, Bukan Penjara

Diskusi Forum Legislasi bertajuk "Menuju Regulasi Narkotika yang Berkeadilan" di Gedung DPR RI, Selasa, 15 Juli 2025. (Foto: IST)

JAKARTA, theopini.id – Pemerintah dan pemangku kepentingan mulai mendorong pergeseran paradigma hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.

Melalui revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pendekatan pemidanaan terhadap pecandu mulai ditinggalkan dan diganti dengan pendekatan rehabilitatif.

Baca Juga: Sinergi dengan BNN, Kemensos Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika

“Penanganan penyalahguna narkoba sudah bergeser ke mazhab kuratif. Pecandu wajib direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Toton Rasyid, S.H., M.H., dalam Diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Selasa, 15 Juli 2025.

Baca Juga

Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

Miliki Tujuh Kawasan Industri, Sulteng Dorong Perlindungan Lebih Besar bagi Pekerja Lokal

Diskusi bertajuk “Menuju Regulasi Narkotika yang Berkeadilan” itu, diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI.

Toton menekankan, revisi UU Narkotika perlu menegaskan pembedaan tegas antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar atau pengedar. Selama ini, ketidakjelasan definisi tersebut berdampak pada perlakuan hukum yang tidak adil.

“Pasal 54 dalam revisi ini akan memperjelas bahwa korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Masa rehabilitasi bahkan diperhitungkan sebagai masa hukuman,” jelasnya.

Lebih jauh, ia menambahkan, hakim juga dapat menetapkan rehabilitasi sebagai bagian dari putusan hukum. Bahkan, penyalahguna yang melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) tidak akan dipidana.

Revisi ini juga akan mengatur keberadaan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang belum tercakup dalam regulasi saat ini, serta menyatukan ketentuan dalam UU Psikotropika dan UU Narkotika.

Anggota DPR RI Hinca Panjaitan menyebut, bahwa tantangan narkotika harus diposisikan sebagai ancaman serius bagi bangsa.

“Bahaya narkotika harus dianggap sebagai bahaya laten negara, bukan sekadar kejahatan biasa,” ujarnya yang turut hadir dalam diskusi tersebut.

Sementara itu, pengamat hukum kasus narkotika Dr Slamet Pribadi, S.H., M.H. menilai, UU 35/2009 sudah ketinggalan zaman.

Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Komitmen Cegah dan Berantas Narkotika

“Perkembangan sosial saat ini butuh aturan yang lebih adaptif dan tidak membingungkan. Terlalu banyak celah yang membuat hukum tak berjalan efektif,” katanya.

Pembahasan revisi UU ini, telah berlangsung sejak Februari 2025, mencakup isu-isu krusial seperti asesmen terpadu, rehabilitasi berkelanjutan, penggolongan zat, serta ketentuan pidana yang proporsional dan berkeadilan.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #BNN#DPRRI
ShareSendTweet
Previous Post

Inovasi Humanis dan Digital Warnai Operasi Patuh Tinombala 2025 di Parimo

Next Post

BRI Parigi Serahkan Mobil Suzuki Ertiga ke Nasabah Pemenang Panen Hadiah Simpedes

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

Kemendes PDT dan Kemenkes Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan di Desa

6 Juli 2026
Presiden Prabowo Apresiasi Petani dan Nelayan atas Peningkatan Produksi Pangan Nasional

Presiden Prabowo Apresiasi Petani dan Nelayan atas Peningkatan Produksi Pangan Nasional

24 Juni 2026
Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

Mendes Yandri: Sudah Ada 339 Desa Ekspor, BUMDesa Ikut Dukung Program MBG

10 Juni 2026
Kemendes PDT Fokus Tuntaskan 6.000 Desa Tertinggal di 30 Kabupaten Prioritas

Kemendes PDT Fokus Tuntaskan 6.000 Desa Tertinggal di 30 Kabupaten Prioritas

8 Juni 2026
Beremui Dubes China, Mendes Yandri Dorong Kerja Sama Tekan Ketimpangan Desa Tertinggal

Bertemu Dubes China, Mendes Yandri Dorong Kerja Sama Tekan Ketimpangan Desa Tertinggal

15 April 2026
Mendes Yandri Minta Desa Tematik Dukung MBG, Luruskan Isu Dana Desa

Mendes Yandri Minta Desa Tematik Dukung MBG, Luruskan Isu Dana Desa

12 April 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

9 Juli 2026
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Dugaan Pencurian Sawit PT NGL

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In