JAKARTA, theopini.id – Pemerintah dan pemangku kepentingan mulai mendorong pergeseran paradigma hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.
Melalui revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pendekatan pemidanaan terhadap pecandu mulai ditinggalkan dan diganti dengan pendekatan rehabilitatif.
Baca Juga: Sinergi dengan BNN, Kemensos Rehabilitasi Korban Penyalahgunaan Narkotika
“Penanganan penyalahguna narkoba sudah bergeser ke mazhab kuratif. Pecandu wajib direhabilitasi, bukan dipenjara,” ujar Direktur Hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Toton Rasyid, S.H., M.H., dalam Diskusi Forum Legislasi di Gedung DPR RI, Selasa, 15 Juli 2025.
Diskusi bertajuk “Menuju Regulasi Narkotika yang Berkeadilan” itu, diselenggarakan oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI.
Toton menekankan, revisi UU Narkotika perlu menegaskan pembedaan tegas antara pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkoba dengan bandar atau pengedar. Selama ini, ketidakjelasan definisi tersebut berdampak pada perlakuan hukum yang tidak adil.
“Pasal 54 dalam revisi ini akan memperjelas bahwa korban penyalahgunaan wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Masa rehabilitasi bahkan diperhitungkan sebagai masa hukuman,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menambahkan, hakim juga dapat menetapkan rehabilitasi sebagai bagian dari putusan hukum. Bahkan, penyalahguna yang melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) tidak akan dipidana.
Revisi ini juga akan mengatur keberadaan zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) yang belum tercakup dalam regulasi saat ini, serta menyatukan ketentuan dalam UU Psikotropika dan UU Narkotika.
Anggota DPR RI Hinca Panjaitan menyebut, bahwa tantangan narkotika harus diposisikan sebagai ancaman serius bagi bangsa.
“Bahaya narkotika harus dianggap sebagai bahaya laten negara, bukan sekadar kejahatan biasa,” ujarnya yang turut hadir dalam diskusi tersebut.
Sementara itu, pengamat hukum kasus narkotika Dr Slamet Pribadi, S.H., M.H. menilai, UU 35/2009 sudah ketinggalan zaman.
Baca Juga: Kemenkumham Sulteng Komitmen Cegah dan Berantas Narkotika
“Perkembangan sosial saat ini butuh aturan yang lebih adaptif dan tidak membingungkan. Terlalu banyak celah yang membuat hukum tak berjalan efektif,” katanya.
Pembahasan revisi UU ini, telah berlangsung sejak Februari 2025, mencakup isu-isu krusial seperti asesmen terpadu, rehabilitasi berkelanjutan, penggolongan zat, serta ketentuan pidana yang proporsional dan berkeadilan.
Baca berita lainnya di Google News
















