Kapolda Sulteng Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum di Hadapan DPR RI

PALU, theopini.id Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Kapolda Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, menyampaikan berbagai evaluasi penegakan hukum di wilayahnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Kota Palu, Jum’at, 25 Juli 2025.

Dalam forum tersebut, ia menegaskan komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam menyelesaikan berbagai kasus menonjol, memberantas peredaran narkoba, hingga penanganan aktivitas pertambangan ilegal.

“Kasus-kasus menonjol telah kami tangani secara serius. Termasuk kematian tahanan Polresta Palu Bayu Adityawan, yang telah dituntaskan baik secara pidana umum maupun etik. Kapolresta Palu juga telah dimutasi dan tidak bisa mengikuti pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegas Kapolda Agus Nugroho.

Baca Juga: Bangun Taman Lalu Lintas, Komisi III DPR RI Dukung Inovasi Polda Sulteng

Selain itu, ia juga menyinggung penanganan kasus penghinaan terhadap Guru Tua oleh Fuad Plered, yang sempat menyulut reaksi publik.

“Secara adat kasus ini telah diselesaikan. Namun proses pidana masih berjalan karena pelapor dari pihak Alkhairaat belum mencabut laporannya. Saat ini kasus berada dalam tahap finalisasi di Ditreskrimsus,” jelasnya.

Perangi Narkoba: 375 Kasus Diungkap dalam 6 Bulan

Ia juga menyoroti maraknya peredaran narkoba di Sulawesi Tengah, yang membuat wilayah ini disebut berada dalam kondisi darurat narkoba.

“Pada 2024 tercatat 644 kasus narkoba dengan 815 tersangka. Sedangkan Januari hingga Juni 2025, telah diungkap 375 kasus dengan 464 tersangka,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, banyaknya jumlah pengungkapan turut dipengaruhi oleh modus distribusi dalam paket-paket kecil, mulai dari setengah hingga seperempat gram. Namun, hal ini justru menunjukkan keseriusan aparat dalam menyisir setiap peredaran.

“Tingginya angka pengungkapan ini mencerminkan komitmen Polda Sulteng dan seluruh jajaran dalam memberantas narkoba,” imbuhnya.

Pertambangan Ilegal di Parimo Ditangani Persuasif dan Tegas

Kapolda Agus Nugroho juga melaporkan penanganan kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong seperti di Desa Buranga, Desa Kayuboko, dan Desa Air Panas. Ia menyebut, penindakan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pendekatan persuasif.

“Kami lebih dahulu memberikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal di wilayah tambang. Jika tidak diindahkan, barulah kami ambil langkah penegakan hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Kecam Peristiwa di PT GNI, Komisi III DPR RI Akan Berkunjung ke Morut

Laporan Lengkap ke Komisi III DPR RI

Dalam kesempatan tersebut, ia pun memaparkan data penanganan kasus kejahatan umum. Pada 2024, Polda Sulawesi Tengah menangani 5.536 kasus, dengan 2.666 kasus berhasil diselesaikan. Sedangkan dari Januari hingga April 2025, tercatat 3.635 kasus, dan 1.667 di antaranya telah tuntas.

RDP tersebut dipimpin oleh anggota Komisi III DPR RI Dapil Sulawesi Tengah dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding bersama Hj Sari Yuliati, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dapil NTB II dari Fraksi Golkar, serta beberapa anggota Komisi III lainnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar