Distribusi Beras Jadi Sorotan, Mendagri: Kendalikan Harga Tanpa Ganggu Pasokan

JAKARTA, theopini.id Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pentingnya pengaturan tata kelola distribusi beras untuk mengendalikan inflasi dan memastikan harga tetap terjangkau di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil.

Ia mengingatkan, langkah penegakan hukum terhadap pelaku manipulasi harga harus dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu stabilitas pasokan.

Baca Juga: Merespons Keresahan Warga, Pemprov Sulteng Tinjau Harga dan Stok Beras di Pasar

“Sehingga kalau mau ditindak orangnya, tapi barangnya harus diturunkan harganya, barangnya tetap bisa sampai ke masyarakat,” ujar Mendagri saat Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Jum’at, 25 Juli 2025.

Ia menekankan, beras saat ini menjadi komoditas ketiga penyumbang inflasi tertinggi setelah bawang merah dan cabai rawit.

Bahkan, jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga beras meningkat signifikan, dari 178 kabupaten/kota di pekan kedua Juli 2025 menjadi 205 kabupaten/kota di pekan ketiga.

Untuk itu, Mendagri menyoroti pentingnya kebijakan distribusi yang menyentuh wilayah sulit, seperti daerah kepulauan dan pegunungan yang mengandalkan transportasi udara.

“Untuk masalah transportasi kita pikirkan, Pak, untuk membantu daerah-daerah kepulauan, daerah-daerah gunung yang sulit-sulit ini,” jelasnya.

Salah satu solusi yang diusulkan adalah subsidi transportasi komoditas pangan, agar disparitas harga tidak semakin lebar dan akses masyarakat terhadap beras tetap terjamin.

Selain beras, Tito juga mendorong diversifikasi konsumsi pangan dengan memaksimalkan potensi pangan lokal yang mengandung karbohidrat.

Menurutnya, mengurangi ketergantungan pada beras dapat menjadi strategi jangka panjang dalam menjaga stabilitas pangan nasional.

Baca Juga: Hadapi Gejolak Harga Beras, Pemprov Sulteng Salurkan Bantuan Pangan untuk 224 Ribu Warga

Dalam konteks pengawasan dan penegakan hukum, ia menekankan pentingnya kehati-hatian. Ia meminta aparat untuk mengutamakan pendekatan persuasif, dengan memberi peringatan terlebih dahulu kepada pelaku usaha sebelum melakukan penindakan.

“Jangan sampai penegakan hukum justru menyebabkan pasokan tersendat dan harga makin tinggi. Penindakan harus tepat sasaran, tidak menyegel barang secara membabi buta,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar