PARIMO, theopini.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah kembali menyosialisasikan peran, aturan, serta disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi tenaga pendidik.
Sosialisasi ini, dikemas dalam bentuk workshop yang melibatkan guru dan kepala sekolah, dan berlangsung selama dua hari di Aula Disdikbud Parimo, sejak Rabu, 30 Juli 2025.
Baca Juga: Disdikbud Parimo Mulai Tata Sistem Pendidikan Inklusif di SMP
Kegiatan ini, bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh terkait penyusunan angka kredit, sistem e-Kinerja, serta aturan kedisiplinan ASN, seiring perubahan sistem manual ke aplikasi digital berbasis Platform Merdeka Mengajar.
“Ini merupakan kerja sama antara bagian Kesekretariatan Dinas Pendidikan dengan BKPSDM. Kegiatan ini penting agar guru ASN memahami cara memperoleh poin untuk kenaikan pangkat melalui angka kredit,” ujar Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 31 Juli 2025.
Ia menekankan, bahwa perubahan sistem kerja pejabat fungsional, dari manual ke digital, menuntut adaptasi para guru.
Olehnya, dalam workshop ini peserta juga dibekali pelatihan teknis menyusun e-Kinerja agar sesuai dengan kebijakan terbaru Kementerian PAN-RB.
“Agar SKP mereka sesuai aturan dan terintegrasi dengan sistem yang ditetapkan Kemenpan RB,” jelasnya.
Lebih jauh, Sunarti menambahkan bahwa dalam workshop tersebut, pihak BKPSDM Parimo juga menyampaikan materi terkait pasal, aturan, dan sanksi bagi ASN yang melanggar disiplin.
Baca Juga: Lewat SIPEDAS, Disdikbud Parimo Ubah Pola Pikir Sekolah soal Bantuan Sarpras
“Termasuk pelanggaran seperti kekerasan terhadap siswa, tindakan tidak senonoh, berpasangan lebih dari satu, hingga bentuk pelecehan seksual. Sanksinya bisa ringan, tapi juga bisa berat hingga pemecatan,” tegasnya.
Ia berharap, melalui workshop ini, seluruh tenaga pendidik dapat kembali mengingat dan memahami aturan kepegawaian, sehingga dapat menjalankan peran sebagai guru ASN secara profesional dan berintegritas.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar