the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Eksekusi Kepsek, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Usai Putusan MA

the OPINIbythe OPINI
31 Juli 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Juli 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Jaksa Eksekusi Kepsek, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Usai Putusan MA

Jaksa eksekusi oknum Kepsek, terdakwa kekerasan seksual terhadap anak di Parimo, Kamis, 31 Juli 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengeksekusi oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun.

Eksekusi dilakukan jaksa setelah salinan Putusan MA Nomor 3989 K/Pid.Sus/2025 diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas III Parigi, dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas, Kepsek di Parimo Dihukum 13 Tahun Penjara Kasus Asusila

Terpidana juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar restitusi kepada dua korban.

“Yang bersangkutan telah kami eksekusi setelah salinan putusan dari Mahkamah Agung kami terima. Ia divonis 13 tahun penjara dan dikenakan denda serta restitusi untuk dua korban,” kata Plt Kasi Pidana Umum Kejari Parimo, Maradona Eka Putra, Kamis, 31 Juli 2025.

Putusan MA ini, sekaligus membatalkan putusan PN Parigi, yang sebelumnya menyatakan MD tidak terbukti bersalah, dan membebaskannya dari seluruh dakwaan pada 19 September 2024.

“Pada tingkat pertama, PN Parigi menyatakan bebas. Tapi jaksa mengajukan kasasi, dan MA memutus sebaliknya: menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum maksimal,” jelasnya.

Dalam amar putusan MA, terdakwa MD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban S sebesar Rp61.100.000 dan korban F sebesar Rp58.600.000.

Baca Juga: Polsek Toili Serahkan Tersangka Kasus Asusila Terhadap Anak 13 Tahun ke Jaksa

Terdakwa MD merupakan PNS, sekaligus mantan Kepsek di Kabupaten Parimo. Ia ditangkap pada 30 Desember 2023 dan sempat menjalani tahanan kota hingga putusan MA turun.

“Eksekusi ini, merupakan komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum, terutama dalam kejahatan terhadap anak yang menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusKekerasanSeksual#KejariParigi#MahkamaKonsistusi#parigimoutong#PNParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Disdikbud Parimo Gelar Workshop Penguatan Peran dan Disiplin Guru ASN

Next Post

Pemda Sigi Dorong Peran Tokoh Adat dan Masyarakat Jaga Kamtibmas di Huntap Pombewe

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

DisKopUKM Parimo Dorong Masyarakat KAT Kembangkan Usaha Olahan Pangan

25 Agustus 2026
Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

Dua Sisi Kasus Anak di Parimo: Menjadi Korban dan Berhadapan dengan Hukum

24 Agustus 2026
Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

Respons Kasus Febrianti, Disnakertrans Parimo Gandeng BP3MI Palu

24 Agustus 2026
Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

Warga Taopa Resah soal Lahan Eks HGU, DPRD Parimo Minta Pemda Turun Tangan

23 Agustus 2026
WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

WNA Disebut Akan Bebaskan 600 Hektare Lahan di Gio, Wabup Parimo Klaim Belum Tahu

23 Agustus 2026

ARTIKEL TERKINI

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

Kunjungi Polres Touna, Kapolda Sulteng Tekankan Moralitas dan Profesionalitas

25 Agustus 2026
Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

Kekeringan Melanda Tiga Desa di Parimo, 235 Hektare Pertanian dan Perkebunan Terancam

25 Agustus 2026
Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

Berani Cup Buol 2026 Dibuka, Anwar Hafid Dorong Lahirnya Talenta Sepak Bola Sulteng

25 Agustus 2026
Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026
Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

Meneladani Rasulullah SAW Tak Cukup dengan Cinta, Menag Tekankan Istiqamah

25 Agustus 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

Kapolda Sulteng Salurkan 270 Paket Sembako untuk Warga Banggai

25 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 52 km TimurLaut MBAY-NAGEKEO-NTT

21 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.1 M Guncang 108 km BaratDaya TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

25 Agustus 2026
Gubernur Anwar Hafid Dorong Kampus Jadi Garda Depan Percepatan Eliminasi TB di Sulteng

Gubernur Anwar Hafid Dorong Kampus Jadi Garda Depan Percepatan Eliminasi TB di Sulteng

23 Agustus 2026
Police Goes to School, Polres Parimo Bentuk Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Bangku Sekolah

Police Goes to School, Polres Parimo Bentuk Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Bangku Sekolah

24 Agustus 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d