Jaksa Eksekusi Kepsek, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Usai Putusan MA

PARIMO, theopini.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengeksekusi oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun.

Eksekusi dilakukan jaksa setelah salinan Putusan MA Nomor 3989 K/Pid.Sus/2025 diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas III Parigi, dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas, Kepsek di Parimo Dihukum 13 Tahun Penjara Kasus Asusila

Terpidana juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar restitusi kepada dua korban.

“Yang bersangkutan telah kami eksekusi setelah salinan putusan dari Mahkamah Agung kami terima. Ia divonis 13 tahun penjara dan dikenakan denda serta restitusi untuk dua korban,” kata Plt Kasi Pidana Umum Kejari Parimo, Maradona Eka Putra, Kamis, 31 Juli 2025.

Putusan MA ini, sekaligus membatalkan putusan PN Parigi, yang sebelumnya menyatakan MD tidak terbukti bersalah, dan membebaskannya dari seluruh dakwaan pada 19 September 2024.

“Pada tingkat pertama, PN Parigi menyatakan bebas. Tapi jaksa mengajukan kasasi, dan MA memutus sebaliknya: menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum maksimal,” jelasnya.

Dalam amar putusan MA, terdakwa MD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban S sebesar Rp61.100.000 dan korban F sebesar Rp58.600.000.

Baca Juga: Polsek Toili Serahkan Tersangka Kasus Asusila Terhadap Anak 13 Tahun ke Jaksa

Terdakwa MD merupakan PNS, sekaligus mantan Kepsek di Kabupaten Parimo. Ia ditangkap pada 30 Desember 2023 dan sempat menjalani tahanan kota hingga putusan MA turun.

“Eksekusi ini, merupakan komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum, terutama dalam kejahatan terhadap anak yang menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar