the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Jaksa Eksekusi Kepsek, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Usai Putusan MA

the OPINIbythe OPINI
31 Juli 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
31 Juli 2025
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Jaksa Eksekusi Kepsek, Terpidana Kekerasan Seksual Anak Usai Putusan MA

Jaksa eksekusi oknum Kepsek, terdakwa kekerasan seksual terhadap anak di Parimo, Kamis, 31 Juli 2025. (Foto: IST)

Baca Juga

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

PARIMO, theopini.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengeksekusi oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial MD, terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak, setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan menjatuhkan vonis pidana penjara selama 13 tahun.

Eksekusi dilakukan jaksa setelah salinan Putusan MA Nomor 3989 K/Pid.Sus/2025 diterima dari Pengadilan Negeri (PN) Kelas III Parigi, dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: MA Batalkan Vonis Bebas, Kepsek di Parimo Dihukum 13 Tahun Penjara Kasus Asusila

Terpidana juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar restitusi kepada dua korban.

“Yang bersangkutan telah kami eksekusi setelah salinan putusan dari Mahkamah Agung kami terima. Ia divonis 13 tahun penjara dan dikenakan denda serta restitusi untuk dua korban,” kata Plt Kasi Pidana Umum Kejari Parimo, Maradona Eka Putra, Kamis, 31 Juli 2025.

Putusan MA ini, sekaligus membatalkan putusan PN Parigi, yang sebelumnya menyatakan MD tidak terbukti bersalah, dan membebaskannya dari seluruh dakwaan pada 19 September 2024.

“Pada tingkat pertama, PN Parigi menyatakan bebas. Tapi jaksa mengajukan kasasi, dan MA memutus sebaliknya: menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum maksimal,” jelasnya.

Dalam amar putusan MA, terdakwa MD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara dan denda, terpidana juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban S sebesar Rp61.100.000 dan korban F sebesar Rp58.600.000.

Baca Juga: Polsek Toili Serahkan Tersangka Kasus Asusila Terhadap Anak 13 Tahun ke Jaksa

Terdakwa MD merupakan PNS, sekaligus mantan Kepsek di Kabupaten Parimo. Ia ditangkap pada 30 Desember 2023 dan sempat menjalani tahanan kota hingga putusan MA turun.

“Eksekusi ini, merupakan komitmen kejaksaan untuk menegakkan hukum, terutama dalam kejahatan terhadap anak yang menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KasusKekerasanSeksual#KejariParigi#MahkamaKonsistusi#parigimoutong#PNParigi#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Disdikbud Parimo Gelar Workshop Penguatan Peran dan Disiplin Guru ASN

Next Post

Pemda Sigi Dorong Peran Tokoh Adat dan Masyarakat Jaga Kamtibmas di Huntap Pombewe

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

Pemda Parimo Fasilitasi Sidang Isbat Nikah Terpadu, 25 Pasangan Lolos Verifikasi

15 Oktober 2026
Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

Erwin Dorong Sinergi PKB dan Pemerintah Perjuangkan Aspirasi Masyarakat Parimo

15 Oktober 2026
Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

Soroti Polusi Udara di Morowali dan Morut, Anwar Hafid Minta Pengawasan Diperketat

14 Oktober 2026
Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

Buka KAPAK 2026, Wabup Parimo Tekankan Keselamatan Peserta

14 Oktober 2026
Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

Bupati Parimo Evaluasi Pemanfaatan PID, 740 Sekolah Jadi Sasaran Digitalisasi

13 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

Wagub Reny Minta Pusat Bantu Renovasi 220 Puskesmas di Sulteng

9 Oktober 2026
Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

Pendaki Perempuan Sempat Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki Berhasil Dievakuasi

11 Oktober 2026
Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

Pendaki Perempuan Hilang Kesadaran di Gunung Nokilalaki, Tim SAR Dikerahkan

10 Oktober 2026
Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

Anwar Hafid: Tambang Emas Harus Menghidupi Rakyat Buol, Bukan Orang Luar

12 Oktober 2026
Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

Pemda Buol Susun Peta Jalan Pengembangan Kawasan Agropolitan

13 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d