Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Kampal, 8 Paket Diamankan

PARIMO, theopini.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meringkus seorang pria berinisial WA, warga Kelurahan Masigi, yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, pada Jum’at, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WITA.

Baca Juga: Kapolres Parimo Tinjau Dapur SPPG, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parimog dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba Polres parimo, IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan, dalam keterangan resminya di Parigi, Selasa, 12 Agustus 2025.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan WA kerap melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Kampal, sehingga meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit 1 melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan Yamaha Mio IM3 milik WA, petugas menemukan delapan paket sabu seberat ±2,31 gram yang disimpan di bagasi motor.

Selain itu, Polisi juga menyita satu lembar plastik bening kosong dan satu unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga: Jelang HUT ke-80 RI, Polres Parimo Tertibkan Bendera One Piece

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk dijual kembali di Kabupaten Parimo. Polisi masih melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan pemasoknya.

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar