the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Kampal, 8 Paket Diamankan

the OPINIbythe OPINI
12 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
12 Agustus 2025
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Kampal, 8 Paket Diamankan

Seorang pria warga Kelurahan Kampal, Kabupaten Parimo diamankan Polisi karena diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meringkus seorang pria berinisial WA, warga Kelurahan Masigi, yang diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel motor di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, pada Jum’at, 8 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WITA.

Baca Juga: Kapolres Parimo Tinjau Dapur SPPG, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Parimog dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Resnarkoba Polres parimo, IPTU Anugrah Sejahtera Tarigan, dalam keterangan resminya di Parigi, Selasa, 12 Agustus 2025.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan WA kerap melakukan transaksi narkotika golongan I jenis sabu di sekitar Kampal, sehingga meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit 1 melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku di lokasi.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan Yamaha Mio IM3 milik WA, petugas menemukan delapan paket sabu seberat ±2,31 gram yang disimpan di bagasi motor.

Selain itu, Polisi juga menyita satu lembar plastik bening kosong dan satu unit ponsel merek Samsung yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca Juga: Jelang HUT ke-80 RI, Polres Parimo Tertibkan Bendera One Piece

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari wilayah Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, untuk dijual kembali di Kabupaten Parimo. Polisi masih melakukan pengembangan, guna mengungkap jaringan pemasoknya.

Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #IPTUAnugrahSejahteraTarigan#KecamatanParigi#kelurahankampal#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Bupati Vera Laruni Dapat Pujian Gubernur Sulteng di HUT ke-73 Donggala

Next Post

HUT ke-73 Donggala Dimeriahkan Khitanan Massal dan Bagi Sembako

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

Wagub Sulteng Ingatkan OPD, Kelalaian Administrasi Pengadaan Bisa Jadi Temuan BPK hingga KPK

15 Juli 2026
Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

Bupati Parimo Tegaskan APBD 2027 Diprioritaskan untuk Kepentingan Rakyat

15 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In