PARIMO, theopini.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah meminta, pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam menetapkan kawasan pertambangan, agar tidak tumpang tindih dengan wilayah pertanian produktif atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Awal RPJMD, Mohammad Irfain menekankan, pentingnya memperhatikan sektor pertanian, perkebunan, dan kelautan dalam penataan ruang.
Baca Juga: Dishut Sulteng Ingatkan Potensi Pelanggaran Tambang Dekat Kawasan Hutan
“Tiga sektor ini, menjadi visi dan misi bupati. Namun, ada beberapa wilayah yang merupakan lumbung pangan justru ditetapkan sebagai kawasan pertambangan,” ujar Irfain, yang juga anggota DPRD dari Fraksi Perindo di Parigi, Rabu, 20 Agutus 2025.
Menurutnya, penetapan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan sekaligus mengganggu ketahanan pangan daerah.
Ia mencontohkan, penolakan masyarakat terhadap rencana tambang di Kecamatan Kasimbar dan Tinombo Selatan lebih disebabkan oleh kekhawatiran terhadap kerusakan lahan pertanian.
“Sejatinya, bukan penolakan terhadap investasi. Tapi masyarakat menolak karena pertambangan berdampak langsung pada sektor pertanian,” tegasnya.
Irfain menambahkan, jika kawasan tambang berdampingan dengan LP2B maupun cadangan LP2B, maka visi-misi bupati dalam memperkuat tiga sektor strategis daerah bisa terhambat.
Karena itu, ia mendorong agar wacana penetapan tambang di Kasimbar dan Tinombo Selatan dicabut atau dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai.
Sementara itu, Kepala Bappelitbangda Parimo, Irwan menegaskan, kebijakan penetapan kawasan pertambangan masih mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lama.
Baca Juga: Workshop Penanganan Tambang Ilegal dalam Kawasan Hutan di Sigi
“Pemindahan atau peniadaan kawasan pertambangan sangat bergantung pada hasil penyusunan perubahan RTRW,” jelasnya.
Irwan berharap, pembahasan perubahan RTRW bisa segera diselesaikan agar segera disinkronkan dengan RPJMD dalam tahapan berikutnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar