the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Dishut Sulteng Ingatkan Potensi Pelanggaran Tambang Dekat Kawasan Hutan

the OPINIbythe OPINI
29 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
29 Juli 2025
in Daerah
Reading Time: 3 mins read
Status Hutan Belum Dicabut, Pemda Parimo Diminta Percepat Alih Lahan Salubanga

Kepala UPT KPH Dolago Tanggunu, Dishut Sulawesi Tengah, Mukmin Muharram. (Foto: IST)

Baca Juga

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

PARIMO, theopini.id – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) agar lebih memperhatikan aspek ekologis dan legalitas, dalam perencanaan pembukaan lahan tambang di wilayah tersebut.

“Ini tidak memungkinkan adanya aktivitas pertambangan karena masuk dalam zona kawasan yang secara hukum tidak boleh diganggu,” ujar Kepala UPT KPH Dolago Tanggunu, Dishut Sulawesi Tengah, Mukmin Muharram, dalam Forum Penataan Ruang (FPR) di Parigi, Selasa, 29 Juli 2025.

Baca Juga: Kadishut Sulteng Imbau Masyarakat Lestarikan Hutan Tanpa Perambahan

Ia menjelaskan, berdasarkan analisis peta skala 1:25.000, sejumlah blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, seperti blok 1, blok 3, dan blok 6 terlalu dekat dengan kawasan hutan lindung.

Khusus blok 3, kata dia, jaraknya hanya sekitar dua milimeter di peta atau setara 50 meter di lapangan. Jarak tersebut, dinilai sangat rawan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Selain itu, Mukmin juga menyoroti keberadaan blok tambang rakyat yang terindikasi berada di sempadan sungai.

Ia menegaskan bahwa secara teknis, jarak minimal sempadan sungai adalah 50 meter dari tepi sungai ke kiri dan kanan.

Aktivitas tambang di area tersebut, dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.

“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Mukmin juga mengingatkan, bahwa kegiatan tambang yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin sah merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 84 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ancaman sanksinya adalah, pidana penjara minimal satu tahun hingga lima tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.

Sebagai solusi, ia menyarankan agar blok-blok yang dekat dengan kawasan hutan lindung, seperti blok 1, blok 3, dan blok 6 dipertimbangkan kembali.

Namun, jika blok 1 dan blok 4 tetap diusulkan sebagai lokasi tambang, maka blok 3 tidak disarankan untuk dimasukkan, karena lokasinya yang paling rawan.

Baca Juga: Gubernur Sulteng Sebut Polhut Pahlawan Penjaga Hutan

“Kami mendorong Pemda Parimo segera menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan. Ini penting agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ucap Mukmin.

Ia juga mengusulkan pembentukan tim terpadu lintas sector, untuk mengawasi aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut, guna menjaga kredibilitas pemerintah daerah serta kelestarian lingkungan.

“Semoga saran ini bisa dipertimbangkan oleh Pemda Parimo,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #DishutSulteng#MukminMuharram#Sulteng#UPTKPHDolagoTanggunu
ShareSendTweet
Previous Post

Polres Parimo Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Desa Rp384 Juta

Next Post

Atasi Kemiskinan, Bupati Parimo Ajukan Program Gerbang Desa ke Kemensos

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

21 September 2026
Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

20 September 2026
Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

20 September 2026
Bupati Parimo Dorong Warga Laporkan Kondisi Darurat dan Aduan Pemerintahan Lewat 112

Bupati Parimo Dorong Warga Laporkan Kondisi Darurat dan Aduan Pemerintahan Lewat 112

20 September 2026
MTQ ke-21 Moutong, Bupati Parimo Dorong Lahirnya Generasi Qurani

MTQ ke-21 Moutong, Bupati Parimo Dorong Lahirnya Generasi Qurani

20 September 2026
Cegah Karhutla Meluas, Bupati Parimo Apresiasi Respons Cepat Yonif TP 918

Cegah Karhutla Meluas, Bupati Parimo Apresiasi Respons Cepat Yonif TP 918

19 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

Bawa 7 Paket Sabu, Pemuda di Bungin Timur Luwuk Diciduk Polisi

21 September 2026
RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

RSUD Anuntaloko Parigi Optimis Lampaui Target PAD 2026

21 September 2026
Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

Soroti PHK 22 Pekerja PT NNI, Pemprov Sulteng Dorong Mediasi

21 September 2026
Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

21 September 2026
217 Ribu Warga Sulteng Nikmati Berani Sehat, Wagub Reny Perkuat Sinergi dengan BPJS Kesehatan

217 Ribu Warga Sulteng Nikmati Berani Sehat, Wagub Reny Perkuat Sinergi dengan BPJS Kesehatan

21 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Api Membakar Lahan di Bolano Barat, BPBD Parimo Kerahkan Tim Gabungan

Api Membakar Lahan di Bolano Barat, BPBD Parimo Kerahkan Tim Gabungan

17 September 2026
Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

Wabup Parimo Minta Pelajar Bangun Kemandirian Sejak Dini

18 September 2026
Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

Gubernur Gorontalo Dorong KAHMI Beri Masukan Konkret untuk Kebijakan Daerah

20 September 2026
Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

Abrasi Ancam Rumah Warga Malanggo Pesisir, Pemda Parimo Siapkan Pemasangan Breakwater

20 September 2026
Orang Muda dan SP Sintuwu Raya Tagih Keadilan Ekologis bagi Perempuan Sulewana

Orang Muda dan SP Sintuwu Raya Tagih Keadilan Ekologis bagi Perempuan Sulewana

20 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d