PARIMO, theopini.id – Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulawesi Tengah mengingatkan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) agar lebih memperhatikan aspek ekologis dan legalitas, dalam perencanaan pembukaan lahan tambang di wilayah tersebut.
“Ini tidak memungkinkan adanya aktivitas pertambangan karena masuk dalam zona kawasan yang secara hukum tidak boleh diganggu,” ujar Kepala UPT KPH Dolago Tanggunu, Dishut Sulawesi Tengah, Mukmin Muharram, dalam Forum Penataan Ruang (FPR) di Parigi, Selasa, 29 Juli 2025.
Baca Juga: Kadishut Sulteng Imbau Masyarakat Lestarikan Hutan Tanpa Perambahan
Ia menjelaskan, berdasarkan analisis peta skala 1:25.000, sejumlah blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Kayuboko, seperti blok 1, blok 3, dan blok 6 terlalu dekat dengan kawasan hutan lindung.
Khusus blok 3, kata dia, jaraknya hanya sekitar dua milimeter di peta atau setara 50 meter di lapangan. Jarak tersebut, dinilai sangat rawan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Selain itu, Mukmin juga menyoroti keberadaan blok tambang rakyat yang terindikasi berada di sempadan sungai.
Ia menegaskan bahwa secara teknis, jarak minimal sempadan sungai adalah 50 meter dari tepi sungai ke kiri dan kanan.
Aktivitas tambang di area tersebut, dikhawatirkan akan merusak ekosistem dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
“Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Mukmin juga mengingatkan, bahwa kegiatan tambang yang dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa izin sah merupakan pelanggaran hukum sesuai Pasal 84 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Ancaman sanksinya adalah, pidana penjara minimal satu tahun hingga lima tahun, serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar blok-blok yang dekat dengan kawasan hutan lindung, seperti blok 1, blok 3, dan blok 6 dipertimbangkan kembali.
Namun, jika blok 1 dan blok 4 tetap diusulkan sebagai lokasi tambang, maka blok 3 tidak disarankan untuk dimasukkan, karena lokasinya yang paling rawan.
Baca Juga: Gubernur Sulteng Sebut Polhut Pahlawan Penjaga Hutan
“Kami mendorong Pemda Parimo segera menyusun rancangan Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR), ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan. Ini penting agar ada kepastian hukum bagi semua pihak,” ucap Mukmin.
Ia juga mengusulkan pembentukan tim terpadu lintas sector, untuk mengawasi aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut, guna menjaga kredibilitas pemerintah daerah serta kelestarian lingkungan.
“Semoga saran ini bisa dipertimbangkan oleh Pemda Parimo,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar