Bupati Parimo Keluarkan Surat Edaran, Larang Praktik Illegal Fishing

PARIMO, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing.

Larangan ini, ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Parimo Nomor: 500.5.6.20/6675/Dislutkan tertanggal 26 Agustus 2025, yang ditujukan kepada seluruh camat agar diteruskan hingga ke kepala desa di masing-masing wilayah.

Baca Juga: Polairud Polres Parimo Dorong Nelayan Jaga Ekosistem Laut, Waspada Illegal Fishing

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Parimo, Muhammad Nasir, menyatakan bahwa sosialisasi larangan tersebut sudah mulai dijalankan. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan.

“Tanggal 26 Agustus kemarin, kami juga telah menyampaikan ke pak camat imbauan untuk melakukan sosialisasi larangan keras illegal fishing. Kewenangan ada di pusat, tetapi kita semua punya tanggung jawab. Masyarakat juga harus saling mengingatkan karena dampak negatifnya sangat merugikan. Jika ini dibiarkan, kita bisa kehilangan sumber daya perikanan selamanya,” ungkap Muhammad Nasir di Parigi, Kamis malam, 29 Agustus 2025.

Ia mengungkapkan, praktik illegal fishing kerap ditemukan di wilayah perbatasan Kabupaten Parimo dengan Provinsi Gorontalo.

Selain itu, di Kecamatan Tinombo Selatan, sebagian wilayah Sausu dan Ongka Malino. Kasus yang terjadi bukan hanya melibatkan nelayan lokal, tetapi juga nelayan dari luar daerah.

“Ada faktor eksternal dan internal. Eksternal datang dari nelayan luar daerah, misalnya dari Gorontalo. Hasil tangkapan dengan bahan peledak atau racun biasanya bisa dikenali karena ikan terlihat segar tapi fisiknya lemah. Ini merugikan nelayan lokal,” jelasnya.

Nasir menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan provinsi untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan. Operasi rutin bersama aparat kepolisian, kata dia, telah beberapa kali berhasil menangkap pelaku illegal fishing.

Diketahui, Bupati Parimo H Erwin Burase dalam surat edarannya menegaskan, praktik illegal fishing membawa dampak serius, mulai dari rusaknya ekosistem laut seperti terumbu karang dan mangrove, menurunnya kualitas air, hilangnya sumber daya ikan, hingga potensi kecelakaan kerja yang mengancam nyawa nelayan.

Baca Juga: Polres Parimo Minta Dukungan Masyarakat Tangkap Pelaku Illegal Fishing

Selain itu, tindakan ini termasuk tindak pidana yang dapat dikenai sanksi pidana penjara maupun denda sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Diharapkan masyarakat dan pelaku usaha perikanan dapat terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan serta menaati hukum yang berlaku,” tulis Bupati Erwin Burase dalam surat edaran tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar