the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

PFI Palu Desak Pemda Parimo Hormati Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi

the OPINIbythe OPINI
20 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
20 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
PFI Palu Desak Pemda Parimo Hormati Kebebasan Pers dan Keterbukaan Informasi

Ketua PFI Palu, Moh. Rifki. (Foto: IST)

Baca Juga

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

PALU, theopini.id – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu menyayangkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang menolak kehadiran wartawan dalam peliputan rapat pembahasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Organisasi ini, menilai tindakan itu mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan mengancam kebebasan pers.

Baca Juga: Pemanggilan TVRI oleh KPID Sulteng, AJI Palu: Ini Intimidasi terhadap Kebebasan Pers

Ketua PFI Palu, Moh. Rifki menegaskan, tindakan meminta wartawan keluar dari ruang rapat merupakan bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

“Kami menyesalkan dan mengecam tindakan Pemda Parimo yang menghalangi wartawan meliput rapat tersebut. Ini bukan hanya persoalan akses jurnalis, tapi juga hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin undang-undang,” ujar Rifki, Senin, 20 Oktober 2025.

Ia mengingatkan, tindakan semacam itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Khususnya, Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.

Rifki menilai, langkah pemerintah daerah yang menutup rapat tanpa pemberitahuan sebelumnya mencerminkan ketidakhormatan terhadap prinsip transparansi.

Ia menjelaskan, undangan rapat yang beredar sehari sebelumnya tidak mencantumkan bahwa kegiatan tersebut bersifat tertutup.

“Rapat itu sudah terdaftar di Pressroom Pemda Parimo dan seharusnya terbuka untuk diliput. Namun, tiba-tiba wartawan diminta keluar ruangan. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan mengabaikan semangat keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

PFI Palu juga mendesak Pemda Parimo untuk bersikap lebih terbuka terhadap kerja-kerja jurnalistik, serta memberikan akses yang luas kepada media dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: PFI Palu Gelar Diskusi Foto Jurnalistik dalam Perspektif AI

“Kami meminta semua instansi pemerintahan di Sulawesi Tengah menjunjung tinggi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Rifki.

PFI Palu menyatakan, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang akurat, terbuka, dan bertanggung jawab.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KebebesanPers#PemdaParimo#PFIPalu#Sulteng#tambangilegal
ShareSendTweet
Previous Post

Pemda Diminta Aktif Kendalikan Inflasi Pangan Lewat Distribusi Beras SPHP

Next Post

Pemda Parimo Gandeng Unpad Kembangkan Model Pembangunan Berbasis Ekologi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

FKUB Sulteng Usulkan Penguatan Moderasi Beragama bagi Babinsa

25 September 2026
GBI Bethany Parigi Bagikan 50 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

GBI Bethany Parigi Bagikan 50 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

24 September 2026
Kapolda Sulteng Minta Pejabat Baru Segera Baca Kondisi Organisasi di Tempat Tugas

Kapolda Sulteng Minta Pejabat Baru Segera Baca Kondisi Organisasi di Tempat Tugas

23 September 2026
Banjir Rendam 14 Rumah Warga di Desa Sendana Kasimbar

Banjir Rendam 14 Rumah Warga di Desa Sendana Kasimbar

23 September 2026
Karhutla Bolano Parimo, Dua Hektare Lahan Kosong Terbakar

Karhutla Bolano Parimo, Dua Hektare Lahan Kosong Terbakar

23 September 2026
Labuan Donggulu Kembali Banjir, 37 Rumah Warga Terendam

Labuan Donggulu Kembali Banjir, 37 Rumah Warga Terendam

22 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

Target Juara, Atlet Parimo Ikut Kejuaraan Petanque di Kota Palu

26 September 2026
Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

Diduga Gelapkan Uang Rp60 Juta, Polisi Tangkap Tiga Karyawan Toko

26 September 2026
Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

Dugaan Kekerasan Siswa SD di Ampibabo, UPT PPA Parimo Pastikan Laporan Belum Dicabut

26 September 2026
Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

26 September 2026
Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Wabup Parimo Dorong Partai Politik Perkuat Penyerapan Aspirasi Masyarakat

26 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

Petani Parimo Andalkan Gotong Royong Rawat Jaringan Irigasi di Tengah Keterbatasan Anggaran

20 September 2026
151 Izin Mineral Logam, 293 Nonlogam, Wagub Sulteng Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

151 Izin Mineral Logam, 293 Nonlogam, Wagub Sulteng Tekankan Manfaat untuk Masyarakat

22 September 2026
Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

Tabrakan Dua Motor di Toili, Dua Orang Tewas dan Satu Kritis

21 September 2026
Kapolda Sulteng Minta Pejabat Baru Segera Baca Kondisi Organisasi di Tempat Tugas

Kapolda Sulteng Minta Pejabat Baru Segera Baca Kondisi Organisasi di Tempat Tugas

23 September 2026
Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

Kemah Pemuda di Vatumatando Jadi Ajang Promosi Desa Wisata

26 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d