PALU, theopini.id – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu menyayangkan sikap Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah yang menolak kehadiran wartawan dalam peliputan rapat pembahasan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Organisasi ini, menilai tindakan itu mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan mengancam kebebasan pers.
Baca Juga: Pemanggilan TVRI oleh KPID Sulteng, AJI Palu: Ini Intimidasi terhadap Kebebasan Pers
Ketua PFI Palu, Moh. Rifki menegaskan, tindakan meminta wartawan keluar dari ruang rapat merupakan bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
“Kami menyesalkan dan mengecam tindakan Pemda Parimo yang menghalangi wartawan meliput rapat tersebut. Ini bukan hanya persoalan akses jurnalis, tapi juga hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin undang-undang,” ujar Rifki, Senin, 20 Oktober 2025.
Ia mengingatkan, tindakan semacam itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Khususnya, Pasal 18 ayat (1) yang menegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau dikenai denda maksimal Rp500 juta.
Rifki menilai, langkah pemerintah daerah yang menutup rapat tanpa pemberitahuan sebelumnya mencerminkan ketidakhormatan terhadap prinsip transparansi.
Ia menjelaskan, undangan rapat yang beredar sehari sebelumnya tidak mencantumkan bahwa kegiatan tersebut bersifat tertutup.
“Rapat itu sudah terdaftar di Pressroom Pemda Parimo dan seharusnya terbuka untuk diliput. Namun, tiba-tiba wartawan diminta keluar ruangan. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan mengabaikan semangat keterbukaan informasi publik,” tegasnya.
PFI Palu juga mendesak Pemda Parimo untuk bersikap lebih terbuka terhadap kerja-kerja jurnalistik, serta memberikan akses yang luas kepada media dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: PFI Palu Gelar Diskusi Foto Jurnalistik dalam Perspektif AI
“Kami meminta semua instansi pemerintahan di Sulawesi Tengah menjunjung tinggi prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tambah Rifki.
PFI Palu menyatakan, peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang akurat, terbuka, dan bertanggung jawab.
Baca berita lainnya di Google News
Komentar