the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

Pemanggilan TVRI oleh KPID Sulteng, AJI Palu: Ini Intimidasi terhadap Kebebasan Pers

the OPINIbythe OPINI
7 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

AJI Kota Palu

Baca Juga

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

PALU, theopini.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menilai langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), yang memanggil Kepala LPP TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai bentuk intimidasi terhadap media.

Tindakan itu, disebut sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan independensi lembaga penyiaran publik di daerah.

Baca Juga: AJI Palu dan DSLNG Latih Jurnalis Banggai soal Keamanan Holistik

“Surat pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan KPID kepada TVRI Sulteng bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk intimidasi yang terang-terangan. Ini preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” tegas Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Pemanggilan tersebut, dilakukan setelah TVRI menayangkan berita dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar di Perumda Palu, yang menyeret salah satu komisioner KPID Sulawesi Tengah.

Menurut Agung, langkah itu menunjukkan penyalahgunaan kewenangan karena KPID tidak memiliki otoritas untuk menilai atau menekan media atas konten pemberitaan.

“KPID Sulawesi Tengah secara nyata telah keluar dari koridor kewenangannya. Tugasnya mengawasi isi siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bukan mengadili karya jurnalistik yang dianggap menyudutkan. Persoalan etika pemberitaan adalah ranah Dewan Pers,” ujarnya.

Ia menilai, langkah KPID tersebut tidak hanya salah arah, tetapi juga menunjukkan kegagalan memahami prinsip dasar demokrasi dan fungsi kontrol pers.

“Ketika lembaga negara justru menekan media yang menjalankan fungsi pengawasan publik, maka KPID telah mencederai demokrasi itu sendiri,” katanya.

Sebagai sikap resmi, AJI Kota Palu mendesak KPID Sulteng segera menarik kembali surat pemanggilan kepada Kepala TVRI Sulteng.

Ia menegaskan, mekanisme yang tepat jika KPID keberatan atas pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agung juga menekankan, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI memiliki hak independen tanpa intervensi dari pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga-lembaganya, termasuk KPID.

“Seluruh jurnalis, termasuk yang bekerja di lembaga penyiaran publik, wajib bekerja berdasarkan fakta dan tidak boleh diintervensi siapa pun,” tandasnya.

Baca Juga: AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

AJI Kota Palu menyerukan seluruh media massa di Sulawesi Tengah untuk tetap independen, profesional, dan berpegang pada Pasal 6 Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Setiap upaya pembungkaman terhadap media, sekecil apa pun bentuknya, harus dilawan. Karena begitu pers kehilangan kebebasannya, publik kehilangan haknya untuk tahu,” pungkas Agung Sumandjaya.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Sulteng#TVRISulteng
Previous Post

Anwar Hafid Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Layanan untuk Rakyat

Next Post

Jejak Dugaan Campur Tangan di Balik Usulan Wilayah Tambang Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Basarnas Palu Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla Lewat Simulasi di Sigi

Basarnas Palu Perkuat Koordinasi Penanganan Karhutla Lewat Simulasi di Sigi

23 Oktober 2026
Pencarian Hari Kelima Nihil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

Pencarian Hari Kelima Nihil, Operasi SAR Nelayan Hilang di Balut Dihentikan

21 Oktober 2026
Erwin Burase Tegaskan Sinergi Lintas Sektor untuk Jaga Keamanan Parimo

Erwin Burase Tegaskan Sinergi Lintas Sektor untuk Jaga Keamanan Parimo

21 Oktober 2026
Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

Gubernur Anwar Hafid Ingatkan ASN Tak Keluyuran Saat Jam Kerja

19 Oktober 2026
Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

Munafri Juara Lomba Masak Nasi Goreng Antar Kepala Daerah se-Sulsel

18 Oktober 2026
Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

Hari Kedua Pencarian Nelayan Hilang di Balut, Tim SAR Sisir 75 Mil Laut Persegi

18 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

Diduga Bobol ATM Korban hingga Rp73 Juta, Pria Asal Parimo Ditangkap di Poso

24 Oktober 2026
Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

Wagub Reny Harap Berani Cup Salumpaga Lahirkan Pesepak Bola Berprestasi

24 Oktober 2026
Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

24 Oktober 2026
Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

Wagub Sulteng Minta Pemetaan Kebutuhan Dokter Spesialis di Buol

24 Oktober 2026
Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Munafri Dorong Penguatan PAUD dan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

24 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Wakapolda Sulteng Pastikan Keamanan dan Hak Warga Binaan di Rutan Dittahti

Wakapolda Sulteng Pastikan Keamanan dan Hak Warga Binaan di Rutan Dittahti

24 Oktober 2026
Polresta Banggai Edukasi Warga soal Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

Polresta Banggai Edukasi Warga soal Bahaya Judi Online dan Pinjol Ilegal

24 Oktober 2026
Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

Kembali Gerebek Kayumalue, Polisi Tak Temukan Barang Bukti di Lokasi

20 Oktober 2026
Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

Empat Tersangka Kasus Narkotika di Bunta Diserahkan ke Kejaksaan

24 Oktober 2026
Bupati Parimo Minta Kades Pangi Maksimalkan Sisa Masa Jabatan untuk Pembangunan

Bupati Parimo Minta Kades Pangi Maksimalkan Sisa Masa Jabatan untuk Pembangunan

23 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d