the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ragam

Pemanggilan TVRI oleh KPID Sulteng, AJI Palu: Ini Intimidasi terhadap Kebebasan Pers

the OPINIbythe OPINI
7 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
7 Oktober 2025
in Ragam
Reading Time: 2 mins read
AJI Palu Kecam Pengusiran Jurnalis, Desak Wabup Parimo Minta Maaf Secara Terbuka

AJI Kota Palu

PALU, theopini.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu menilai langkah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), yang memanggil Kepala LPP TVRI Sulawesi Tengah (Sulteng) sebagai bentuk intimidasi terhadap media.

Tindakan itu, disebut sebagai ancaman serius bagi kebebasan pers dan independensi lembaga penyiaran publik di daerah.

Baca Juga: AJI Palu dan DSLNG Latih Jurnalis Banggai soal Keamanan Holistik

“Surat pemanggilan klarifikasi yang dilayangkan KPID kepada TVRI Sulteng bukan sekadar pelanggaran prosedur, tapi bentuk intimidasi yang terang-terangan. Ini preseden buruk bagi kemerdekaan pers,” tegas Ketua AJI Kota Palu, Agung Sumandjaya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

Pemanggilan tersebut, dilakukan setelah TVRI menayangkan berita dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar di Perumda Palu, yang menyeret salah satu komisioner KPID Sulawesi Tengah.

Menurut Agung, langkah itu menunjukkan penyalahgunaan kewenangan karena KPID tidak memiliki otoritas untuk menilai atau menekan media atas konten pemberitaan.

“KPID Sulawesi Tengah secara nyata telah keluar dari koridor kewenangannya. Tugasnya mengawasi isi siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bukan mengadili karya jurnalistik yang dianggap menyudutkan. Persoalan etika pemberitaan adalah ranah Dewan Pers,” ujarnya.

Ia menilai, langkah KPID tersebut tidak hanya salah arah, tetapi juga menunjukkan kegagalan memahami prinsip dasar demokrasi dan fungsi kontrol pers.

“Ketika lembaga negara justru menekan media yang menjalankan fungsi pengawasan publik, maka KPID telah mencederai demokrasi itu sendiri,” katanya.

Sebagai sikap resmi, AJI Kota Palu mendesak KPID Sulteng segera menarik kembali surat pemanggilan kepada Kepala TVRI Sulteng.

Ia menegaskan, mekanisme yang tepat jika KPID keberatan atas pemberitaan seharusnya ditempuh melalui hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Agung juga menekankan, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) seperti TVRI memiliki hak independen tanpa intervensi dari pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga-lembaganya, termasuk KPID.

“Seluruh jurnalis, termasuk yang bekerja di lembaga penyiaran publik, wajib bekerja berdasarkan fakta dan tidak boleh diintervensi siapa pun,” tandasnya.

Baca Juga: AJI Palu Kecam Pemanggilan Wartawati Metroluwuk: Ancaman terhadap Kebebasan Pers

AJI Kota Palu menyerukan seluruh media massa di Sulawesi Tengah untuk tetap independen, profesional, dan berpegang pada Pasal 6 Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

“Setiap upaya pembungkaman terhadap media, sekecil apa pun bentuknya, harus dilawan. Karena begitu pers kehilangan kebebasannya, publik kehilangan haknya untuk tahu,” pungkas Agung Sumandjaya.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #Sulteng#TVRISulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Anwar Hafid Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Layanan untuk Rakyat

Next Post

Jejak Dugaan Campur Tangan di Balik Usulan Wilayah Tambang Parimo

the OPINI

the OPINI

Related Posts

ISL: Persatuan Umat Jangan Jadi Korban Perselisihan

ISL: Persatuan Umat Jangan Jadi Korban Perselisihan

24 Juli 2026
Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

Bupati dan Wabup Parimo Hadiri Penutupan MTQ ke-58 Kecamatan Ampibabo

24 Juli 2026
Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Perempuan Korban Dampak PLTA Poso Energy Akan Gugat UU Cipta Kerja ke MK

22 Juli 2026
FKUB Sulteng: Moderasi Beragama Jadi Benteng Masyarakat di Era Digital

FKUB Sulteng: Moderasi Beragama Jadi Benteng Masyarakat di Era Digital

22 Juli 2026
Kapolresta Banggai Santuni 25 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial

Kapolresta Banggai Santuni 25 Anak Yatim, Perkuat Kepedulian Sosial

20 Juli 2026
Wali Kota Palu Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Bangun Masjid Raudhatul Jannah

Wali Kota Palu Ajak Warga Perkuat Gotong Royong Bangun Masjid Raudhatul Jannah

20 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

SPBU Kampal: Penyaluran Solar untuk Nelayan Sudah Sesuai Barcode

24 Juli 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 61 km Tenggara SARMI-PAPUA

24 Juli 2026
Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

Mendagri: Gerakan Pelayanan Publik Harus Jadi Budaya Kerja, Bukan Sekadar Seremonial

24 Juli 2026
Ratusan Anak Semarakkan Peringatakan HAN 2026 di Kota Palu

Ratusan Anak Semarakkan Peringatan HAN 2026 di Kota Palu

24 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan "Pasukan Katak" dalam Distribusi Solar

Nelayan Parimo Soroti Dugaan Barcode Liar dan “Pasukan Katak” dalam Distribusi Solar

24 Juli 2026
Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

Tutup Job Fair 2026, Pemda Banggai Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal

22 Juli 2026
Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

BMKG Catat 19 Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Parimo Sepanjang 2026

23 Juli 2026
Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

Mendes PDT Tegaskan Komitmen Wujudkan Desa Bersinar pada Peringatan HANI 2026

23 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In