BPJS Dorong Pemda Perkuat Peran Strategis Capai Indonesia Emas 2045

SUMEDANG, theopini.idPemerintah daerah (Pemda) didorong untuk memperkuat peran strategis, dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat dan pekerja sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045.

“Untuk mencapai Indonesia Emas 2045, salah satu peran penting adalah pekerja. Jika pekerja sejahtera dan bahagia, Asta Cita Bapak Presiden dan Indonesia Emas 2045 akan cepat tercapai,” ujar Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Kegiatan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dengan Pemerintah Daerah 2025 di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 29 Oktober 2025.

Baca Juga: Perlindungan Sosial Atlet Otomotif, IMI Sulteng Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

Ia menekankan, Pemda memiliki peran kunci dalam mempercepat perluasan cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan memastikan hak dasar pekerja terlindungi.

Saat ini, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 37 persen, sementara BPJS Kesehatan telah menembus 98 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah bagi pemerintah pusat dan daerah.

“Kalau kita belum memenuhi hak asasi itu, berarti ada tanggung jawab yang belum kita tunaikan untuk kepentingan rakyat Indonesia,” tegasnya.

Ia mengapresiasi sejumlah Pemda yang telah memberikan perlindungan bagi 3,2 juta pekerja miskin dan miskin ekstrem hingga September 2025. Namun, masih terdapat sekitar 27 juta pekerja yang belum memiliki perlindungan sosial.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan, pentingnya peran Pemda dalam memperluas kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sekaligus memastikan fasilitas kesehatan tidak mendiskriminasi peserta BPJS.

“Tentu kami berharap Pemda ikut memfasilitasi masyarakat di daerahnya untuk tahu dan memperjuangkan haknya,” ujarnya.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lindungi Nelayan Parimo

Ia juga menekankan, tanggung jawab penyediaan fasilitas kesehatan berada di pemerintah pusat dan daerah, sedangkan BPJS berfungsi menjamin akses masyarakat terhadap layanan tersebut.

“Dulu orang miskin dilarang sakit, sekarang orang miskin dilarang bayar kalau sakit, asal menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar