Reforma Agraria Jadi Gerakan Kolektif, Nusron: Negara Tak Bisa Bekerja Sendiri

JAKARTA, theopini.id Satu tahun menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menegaskan, Reforma Agraria bukan lagi sekadar program pemerintah, melainkan gerakan kolektif lintas sektor yang melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas ekonomi rakyat.

“Kolaborasi ini membuktikan bahwa Reforma Agraria bukan hanya program pemerintah, melainkan gerakan bersama untuk mewujudkan keadilan agraria,” ujar Nusron, Minggu, 26 Oktober 2025.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Tegaskan Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf

Dalam periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Kementerian ATR/BPN mencatat capaian signifikan: sebanyak 195.734 bidang tanah telah didistribusikan kepada 39.556 kepala keluarga (KK).

Selain itu, dilakukan pemetaan sosial terhadap 9.100 keluarga dan pendampingan usaha bagi 14.900 penerima manfaat.

BACA JUGA:  Kejagung dan Kemenkeu Teken PKS Dalam Rangka Penegakan Hukum

Nusron menekankan , Reforma Agraria kini diarahkan untuk membangun ekosistem pemberdayaan yang berkelanjutan.

Melalui program Mitra Strategis Reforma Agraria (MSRA), kementerian menggandeng organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, lembaga keagamaan, dan koperasi lokal untuk mendampingi warga penerima tanah.

“Pelaksanaan Reforma Agraria kami wujudkan secara utuh, dari kepastian hak atas tanah, penyelesaian konflik, hingga peningkatan nilai ekonomi masyarakat,” jelas Nusron.

Salah satu pendekatan yang diterapkan adalah pola kemitraan tertutup (closed loop), di mana petani, koperasi, lembaga keuangan, dan pembeli hasil produksi disatukan dalam satu rantai ekonomi.

Tujuannya agar tanah yang telah diretribusi tidak hanya menjadi aset pasif, tetapi mampu menghasilkan nilai tambah yang berkelanjutan.

“Melalui pola closed loop, kami dorong agar Reforma Agraria menghasilkan ekonomi nyata, bukan sekadar dokumen sertipikat. Inilah yang kami sebut TORA produktif,” tegasnya.

BACA JUGA:  Efisiensi Anggaran Haji Tak Korbankan Makanan Jemaah: DPR RI Apresiasi Kinerja Katering

Secara kumulatif, sejak 2020 hingga 2025, pemerintah telah mendistribusikan tanah seluas 879.942 hektare, mencakup 1.641.408 bidang kepada masyarakat yang berhak.

Sebanyak 26 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) telah diselesaikan, meliputi 15.533 bidang tanah atau 5.109 hektare untuk 11.576 KK.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Kunker ke Sulteng, Sinergitas untuk Keadilan Agraria

“Redistribusi Tanah bukan hanya membagi lahan, tapi mengembalikan rasa keadilan kepada rakyat kecil dan membuka jalan bagi ekonomi yang lebih merata,” pungkasnya.

Dengan pendekatan kolaboratif dan berbasis pemberdayaan, Reforma Agraria kini menjadi instrumen strategis untuk membangun ekonomi rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar