BPJS Ketenagakerjaan Hadir Lindungi Nelayan Parimo

PARIMO, theopini.idPemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, komitmennya melindungi nelayan melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Nelayan adalah garda terdepan penjaga laut sekaligus pahlawan pangan kita. Negara wajib hadir melindungi mereka, bukan hanya dari sisi pengawasan laut, tapi juga melalui jaminan sosial,” ujar Bupati Parimo, H Erwin Burase saat membuka Rapat Kerja Tenaga Teknis Lapangan dan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, yang dirangkaikan dengan agenda pencegahan illegal fishing ecara daring dari Kota Palu, Senin, 15 September 2025.

Baca Juga: Hadiri Monev BPJS Ketenagakerjaan, Begini Kata Pj Bupati Parimo

BACA JUGA:  Wagub Ma’mun Amir Ajak TVRI Berkolaborasi Menuju Sulteng Sejahtera dan Maju

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris salah satu nelayan, sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor berisiko tinggi.

Kegiatan ini, dirangkaikan dengan agenda pencegahan illegal fishing diikuti oleh 25 nelayan, 29 petugas lapangan, serta 13 penyuluh perikanan.

Hadir langsung Wakil Bupati, H Abdul Sahid dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Parimo, Muhammad Nasir.

Bupati Erwin menambahkan, pencegahan illegal fishing tidak cukup hanya dilakukan dengan penindakan hukum.

Baca Juga: Laporan Program BPJS Ketenagakerjaan, 39.695 Pekerja di Parimo Terlindungi

BACA JUGA:  Tutup Semarak Sulteng Nambaso 2025, Begini Kata Anwar Hafid

Menurutnya, diperlukan pendekatan edukatif, kolaboratif, serta keterlibatan aktif masyarakat nelayan. “Kita semua harus ikut dalam pengawasan, pelaporan, serta mendukung penegakan hukum agar sumber daya laut tetap terjaga,” tegasnya.

Rangkaian kegiatan ini, merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Parimo, yang diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menghadirkan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar