Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu di Ampibabo, Amankan 11 Paket Barang Bukti

PARIMO, theopini.idSatuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Ampibabo.

Seorang pria bernama Ariyadi alias Adi (33), warga Desa Ogolugus, ditangkap petugas setelah diduga kuat terlibat dalam aktivitas jual beli sabu yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Polres Parimo Ungkap Empat Pengedar Sabu, Total 112,15 Gram Diamankan

Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 16.30 WITA, di rumah terlapor di Desa Ogolugus.

Langkah itu, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang masuk sehari sebelumnya.

“Kami menerima laporan bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi sabu. Setelah penyelidikan, tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha dalam keterangan resminya, Kamis, 13 November 2025.

Saat penggeledahan badan dan rumah tersangka, tim Opsnal menemukan 11 paket sedang narkotika jenis sabu, yang disimpan dalam sebuah wadah krim wajah berwarna putih.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya:

1. Satu sachet plastik bening kosong

2. Satu alat hisap bong

3. Satu kaca pireks

4. Satu unit HP Oppo Reno warna hitam

5. Satu wadah krim wajah yang digunakan untuk menyimpan sabu

Dari hasil penggeledahan tim Opsnal, total berat bruto sabu yang disita mencapai sekitar 1,51 gram.

Tersangka Ariyadi mengakui, seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengungkapkan, pasokan sabu berasal dari Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

Baca Juga: Pengedar Sabu 31 Paket di Parimo Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara berjangka panjang.

Polisi memastikan, proses pengembangan tetap dilakukan untuk membongkar jaringan asal peredaran narkotika tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar