Jaringan Malaysia Terbongkar: Polda Sulteng Sita 60 Kilogram Sabu di Donggala

PALU, theopini.id Operasi senyap yang dilakukan Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, akhirnya membongkar aktivitas jaringan narkoba internasional asal Tawau, Malaysia.

Dari pengintaian berbulan-bulan itu, polisi berhasil menyita 60 kilogram sabu di Kabupaten Donggala, Kamis, 13 November 2025, pengungkapan terbesar sepanjang sejarah Polda Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sulteng Sita 15 Kg Sabu

“Kasus ini, bukan hanya soal jumlah barang bukti, tetapi tentang bagaimana jaringan luar negeri berupaya masuk melalui pesisir kita. Tim sudah melakukan pemantauan ketat sebelum akhirnya melakukan penyergapan,” kata Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Endi Sutendi dalam konferensi pers di Kota Palu, Selasa, 18 November 2025.

Dalam konferensi pers tersebut, lima tersangka yakni AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57), turut dihadirkan bersama tumpukan barang bukti sabu yang dikemas rapi dalam puluhan paket.

“Narkoba adalah musuh bersama. Kami minta masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Perlindungan generasi muda membutuhkan keterlibatan semua pihak,” lanjut Kapolda.

Ia menegaskan, keberhasilan operasi ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika.

Ia menekankan, informasi masyarakat sangat berperan dalam menutup jalur masuk jaringan internasional tersebut.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Pribadi Sembiring memaparkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga tentang aktivitas AF yang kerap mengambil sabu melalui jalur laut.

“Sabu itu dikemas di kapal dari luar negeri, lalu diambil MF di pesisir Desa Rerang. Seluruh pergerakan mereka sudah kami awasi dari awal sampai titik eksekusi,” ujarnya.

Pribadi juga menyinggung perlunya pendekatan yang lebih luas, dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Faktor ekonomi dan pendidikan membuat sebagian pelaku tetap nekat. Karena itu, kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk menghentikan suplai maupun demand,” tambahnya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Online Jaringan Internasional

Para tersangka, yakni AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57) diduga memiliki peran mulai dari kurir hingga pengendali lapangan.

Mereka dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar