Bareskrim Polri Bongkar Penipuan Online Jaringan Internasional

JAKARTA, theopini.id Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar kelompok penipuan online jaringan internasional.

Terdapat 21 orang yang diamankan dalam kasus ini. Para pelaku mendapatkan keuntungan Rp 40-50 miliar per bulan.

Baca Juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus ACT Pekan Depan

“Di dalam kita dapatkan dan kita amankan 19 WNI yang terdiri dari 16 laki-laki dan 3 perempuan. Kemudian kita dapatkan juga 2 orang WNA laki-laki,” ujar Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, saat konfrensi pers, di Jakarta, Jum’at, 19 Januari 2024.

Para pelaku ini, menggunakan modus menipu korban dengan mencari targetnya melalui aplikasi dating apps, seperti Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya. Mereka menggunakan profile, baik perempuan maupun laki-laki yang bukan dirinya.

“Kemudian, mana kala sudah berhasil mengelabui, mereka berpura-pura, untuk mencari pasangan,” ujarnya.

Setelah mendapatkan targetnya, para pelaku meminta nomor handphone. Sehingga, dapat berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi, untuk dapat meyakinkan korbannya.

Polisi melakukan penggerebekan pada Rabu, 17 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Apartemen Kondominium Tower 8 lantai 11 e dan 11 h, Mal Taman Anggrek, Jakarta Barat. Disebutkan kelompok penipu ini, telah beroperasi sekitar 2 bulan.

Sebanyak 21 pelaku ini, masing-masing beroperasi dengan 4 karakter yang berbeda. Sehingga dapat meraup keuntungan maksimal sebesar Rp 40-50 miliar per bulan.

Baca Juga: Cegah Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri Beranjangkarya ke Sulteng

“Selanjutnya korban dibujuk rayu untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui httpsoshop66accgolf.com,” bebernya.

Kemudian, para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp20 juta. Untuk pertama kali, transfer agar dapat dibukakan akun toko link.

Komentar