PALU, theopini.id — Audiensi Komisi Informasi Sulawesi Tengah dengan Wakil Gubernur (Wagub) dr. Reny A. Lamadjido, menyoroti kebutuhan mendesak untuk meningkatkan standar layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh perangkat daerah.
Laporan Monev PPID 2025 yang disampaikan KI Sulawesi Tengah, menjadi dasar evaluasi penting bagi pemerintah provinsi untuk memperkuat keterbukaan informasi.
Baca Juga: BNN Sulteng Ajak Komisi Informasi Wujudkan Sulteng Bersinar
“Komisi Informasi telah menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal transparansi dan keterbukaan informasi di daerah ini. Kami menyambut baik hasil evaluasi ini sebagai bahan peningkatan kualitas pelayanan informasi publik,” ujar Wagub Reny di Kota Palu, Selasa, 25 November 2025.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi akan menindaklanjuti hasil temuan Monev dengan menginstruksikan seluruh SKPD, untuk memperbaiki tata kelola layanan informasi.
Ia menilai, PPID sebagai garda terdepan transparansi harus diperkuat secara kelembagaan maupun operasional.
“Kami akan menginstruksikan seluruh SKPD agar mengoptimalkan peran PPID sebagai garda terdepan pelayanan informasi publik di instansi masing-masing,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Abbas HA Rahim membeberkan sejumlah temuan kunci dari Monev PPID 2025, mulai dari kemajuan beberapa SKPD hingga masih lemahnya pemenuhan standar layanan di sejumlah unit PPID.
“Secara umum, beberapa SKPD telah menunjukkan progres positif dalam tata kelola pelayanan informasi. Namun masih terdapat unit layanan PPID yang belum optimal dalam pemenuhan standar pelayanan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” jelasnya.
Baca Juga: Wagub Sulteng Dorong Penguatan Literasi Penyiaran Keluarga, Perempuan Jadi Fokus Utama
Ia menegaskan, perlunya pembinaan rutin, penguatan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas aparatur untuk memastikan keterbukaan informasi berjalan merata hingga ke kabupaten/kota.
“KI Sulteng merekomendasikan adanya pembinaan berkala dan penguatan kelembagaan PPID agar keterbukaan informasi dapat berjalan lebih efektif dan merata,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News















