PALU, theopini.id – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol H Monang Situmorang, SH, MSi mengajak Komisi Informasi mewujudkan Sulteng Bersih Narkoba (Bersinar).
“Fokus pada masalah pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi. Tidak cukup hanya BNN saja yang kerja melakukan pencegahan, tetapi semua instansi pemerintah, termasuk Komisi Informasi,” ungkap Monang Situmorang, di Palu, Jum’at, 4 Oktober 2022.
Baca Juga : DPR RI Dukung Program P4GN yang Inisiasi BNN
Hal itu, diungkapkan Kepala BNN Sulawesi Tengah saat menerima kunjungan Komisi Informasi di ruang kerjanya, Jum’at.
Menurutnya, BNN telah melaunching Desa Bersinar dan memberikan bimbingan teknis kepada aparat desa dan stakeholder lainnya, untuk mewujudkan Sulteng Bersinar.
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan kerjasama dengan sejumlah pihak, salah satunya Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah, Kementerian Agama dan Komisi Informasi Sulawesi Tengah.
“Penandatangan kerja sama akan dilakukan pada 9 November 2022,” kata dia.
Dia menuturkan, saat ini Sulawesi Tengah berada di urutan empat secara nasional penyalahgunaan narkoba. Bahkan, presentasi perempuan yang terlibat penyalahgunaan narkoba sangat tinggi, baik sebagai pengedar maupun pemakai.
“Jadi ini tugas kita bersama untuk memberantasnya,” tegas Monang.
Monang Situmorang pun memberikan apresiasi kepada Komisi Informasi yang telah menunjukkan semangatnya mewujudkan keterbukaan informasi di Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Dr. Jefit Sumampouw menyahuti ajakan Kepala BNN Provinsi Sulawesi Tengah, untuk mewujudkan Sulteng Bersinar.
Pada kesempatan itu, ia mengatakan, pola hubungan pemerintah dengan masyarakat saat ini sudah berubah. Masyarakat, mengharapkan hubungan yang transparan serta interaktif dua arah.
Transparansi informasi pemerintah, kata dia, dikelola dan diawasi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Keberadaan Komisi Informasi, untuk menjalankan Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mendorong setiap badan publik menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana,” jelasnya.
Baca Juga : Begini Cara BNN Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Sulteng
Ketua bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Sustrisno Yusuf menambahkan, keberadaan PPID menjadi sangat penting untuk menyediakan informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan bagi masyarakat atau pemohon.
“Saya tau BNNP ini salah satu Satker yang PPID-nya sangat bagus, jadi maaf ini pak mohon diupdate kembali PPID. Sehingga memudahkan masyarakat yang akan meminta informasi,” pungkasnya.
Sumber: Komisi Informasi Sulawesi Tengah












