the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, Aparat Penegak Hukum di Parimo Antisipasi Perbedaan Tafsir

the OPINIbythe OPINI
23 Januari 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Januari 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
KUHP–KUHAP Baru Berlaku, Aparat Penegak Hukum di Parimo Antisipasi Perbedaan Tafsir

Sosialisasi dan Persamaan Persepsi Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Jum’at, 23 Januari 2026. (Foto: IST)

Baca Juga

Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

DAD dan Baitul Arkam Jadi Syarat Wajib Mahasiswa Unismuh Parigi

PARIMO, theopini.id – Menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, aparat penegak hukum di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyatukan langkah untuk mencegah perbedaan penafsiran yang berpotensi merugikan pencari keadilan.

“KUHP dan KUHAP yang baru membawa perubahan mendasar. Jika tidak disikapi dengan kesamaan persepsi, maka akan muncul perbedaan tafsir yang berujung pada ketidakpastian hukum di masyarakat,” ujar Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha saat memimpin Sosialisasi dan Persamaan Persepsi Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Jum’at sore, 23 Januari 2026.

Baca Juga: Kapolres Parimo: Tersangka SM Masuk dalam DPO Kasus Pencurian

Menurut dia, perubahan regulasi pidana tidak hanya berdampak pada aparat penegak hukum, tetapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.

Karena itu, penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, hingga hakim harus memiliki pemahaman yang sejalan sejak awal penanganan perkara.

“Penegakan hukum tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan harus berada pada satu koridor agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tegasnya.

Kejari Parimo, Purnama menilai, forum penyamaan persepsi menjadi ruang penting untuk membahas implikasi teknis penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam tahap penuntutan.

“Perubahan hukum acara akan berpengaruh langsung pada cara kami menyusun dakwaan dan menghadirkan pembuktian di persidangan. Keselarasan sejak penyidikan menjadi krusial,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Zainal Ahmad menekankan, hakim membutuhkan konstruksi perkara yang jelas dan seragam agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif.

“Jika sejak awal sudah ada perbedaan penafsiran, maka dampaknya akan terasa di persidangan. Karena itu, penyamaan persepsi ini penting untuk menjaga kualitas putusan,” ujarnya.

Baca Juga: Isu Penculikan Anak, Kapolres Parimo Minta Warga Tak Panik

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Command Center Polres Parimo tersebut, juga menjadi forum diskusi terbuka antarlembaga untuk mengidentifikasi potensi persoalan penerapan KUHP dan KUHAP baru di tingkat daerah.

Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum di Parigi Moutong menegaskan kesiapan bersama dalam mengawal transisi sistem hukum pidana nasional, sekaligus meminimalkan risiko ketidakpastian hukum yang dapat berdampak langsung pada masyarakat.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KejariParimo#parigimoutong#PNParigi#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Paripurna DPRD Sulteng Jadi Penanda Awal Ujian Agenda Pembangunan 2026

Next Post

Tanamkan Budaya Siaga Bencana Sejak Dini, Siswa SDIT Izzul Islam Kunjungi Kantor SAR Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

BNN Akan Hadir di Parimo, Bupati Erwin Siap Fasilitasi Gedung

14 September 2026
Disdikbud Parimo Gandeng Lintas OPD Benahi Data Anak Tidak Sekolah

Disdikbud Parimo Gandeng Lintas OPD Benahi Data Anak Tidak Sekolah

14 September 2026
HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

HARFEST X GKK 2026 Catat Transaksi UMKM Rp5,6 Miliar

13 September 2026
Labkesmas Parimo Menunggu Alat Laboratorium untuk Mulai Beroperasi

Labkesmas Parimo Menunggu Alat Laboratorium untuk Mulai Beroperasi

13 September 2026
Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

Ecoprint Parimo Berpeluang Tembus Pasar Lebih Luas

12 September 2026
Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

Gubernur Sulteng Tegaskan Air untuk Industri Tak Boleh Ganggu Masyarakat

14 September 2026
Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

Tiga Awak KM Balama GT 27 Ditemukan Selamat Setelah Hilang Kontak

14 September 2026
DAD dan Baitul Arkam Jadi Syarat Wajib Mahasiswa Unismuh Parigi

DAD dan Baitul Arkam Jadi Syarat Wajib Mahasiswa Unismuh Parigi

14 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 42 km TimurLaut PULAUDOI-MALUT

14 September 2026
Sammi Dorong Sinergitas Atasi Persoalan Sampah di Parimo

Sammi Dorong Sinergitas Atasi Persoalan Sampah di Parimo

14 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

Potensi Investasi dan Pariwisata Banggai Dorong Pengawasan WNA Diperkuat

10 September 2026
Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

11 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Sammi Dorong Sinergitas Atasi Persoalan Sampah di Parimo

Sammi Dorong Sinergitas Atasi Persoalan Sampah di Parimo

14 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d