the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

KUHP–KUHAP Baru Berlaku, Aparat Penegak Hukum di Parimo Antisipasi Perbedaan Tafsir

the OPINIbythe OPINI
23 Januari 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
23 Januari 2026
in Headline
Reading Time: 2 mins read
KUHP–KUHAP Baru Berlaku, Aparat Penegak Hukum di Parimo Antisipasi Perbedaan Tafsir

Sosialisasi dan Persamaan Persepsi Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Jum’at, 23 Januari 2026. (Foto: IST)

PARIMO, theopini.id – Menjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, aparat penegak hukum di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyatukan langkah untuk mencegah perbedaan penafsiran yang berpotensi merugikan pencari keadilan.

“KUHP dan KUHAP yang baru membawa perubahan mendasar. Jika tidak disikapi dengan kesamaan persepsi, maka akan muncul perbedaan tafsir yang berujung pada ketidakpastian hukum di masyarakat,” ujar Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha saat memimpin Sosialisasi dan Persamaan Persepsi Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Jum’at sore, 23 Januari 2026.

Baca Juga: Kapolres Parimo: Tersangka SM Masuk dalam DPO Kasus Pencurian

Menurut dia, perubahan regulasi pidana tidak hanya berdampak pada aparat penegak hukum, tetapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.

Baca Juga

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Karena itu, penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, hingga hakim harus memiliki pemahaman yang sejalan sejak awal penanganan perkara.

“Penegakan hukum tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan harus berada pada satu koridor agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tegasnya.

Kejari Parimo, Purnama menilai, forum penyamaan persepsi menjadi ruang penting untuk membahas implikasi teknis penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam tahap penuntutan.

“Perubahan hukum acara akan berpengaruh langsung pada cara kami menyusun dakwaan dan menghadirkan pembuktian di persidangan. Keselarasan sejak penyidikan menjadi krusial,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Zainal Ahmad menekankan, hakim membutuhkan konstruksi perkara yang jelas dan seragam agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif.

“Jika sejak awal sudah ada perbedaan penafsiran, maka dampaknya akan terasa di persidangan. Karena itu, penyamaan persepsi ini penting untuk menjaga kualitas putusan,” ujarnya.

Baca Juga: Isu Penculikan Anak, Kapolres Parimo Minta Warga Tak Panik

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Command Center Polres Parimo tersebut, juga menjadi forum diskusi terbuka antarlembaga untuk mengidentifikasi potensi persoalan penerapan KUHP dan KUHAP baru di tingkat daerah.

Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum di Parigi Moutong menegaskan kesiapan bersama dalam mengawal transisi sistem hukum pidana nasional, sekaligus meminimalkan risiko ketidakpastian hukum yang dapat berdampak langsung pada masyarakat.

Tags: #KejariParimo#parigimoutong#PNParigi#PolresParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Paripurna DPRD Sulteng Jadi Penanda Awal Ujian Agenda Pembangunan 2026

Next Post

Tanamkan Budaya Siaga Bencana Sejak Dini, Siswa SDIT Izzul Islam Kunjungi Kantor SAR Palu

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

29 Juli 2026
25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

25 SD di Parimo Dipastikan Dapat Program Revitalisasi 2026, Dua Sekolah Mulai Dikerjakan

29 Juli 2026
Kawal Hak Daerah, Bapemperda DPRD Parimo Pertanyakan Penyaluran DBH dan Pemprov Sulteng

Kawal Hak Daerah, Bapemperda DPRD Parimo Pertanyakan Penyaluran DBH dari Pemprov Sulteng

28 Juli 2026
Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

Anwar Hafid Ajak Warga Manfaatkan Program Bebas Denda dan Diskon Pajak Kendaraan

28 Juli 2026
Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

Bupati Parimo Lepas Keberangkatan 20 Mahasiswa Baru Poltekesos Bandung

27 Juli 2026
Ekonomi Tumbuh 7,68 Persen, Pemprov Gorontalo Perkuat Arah Anggaran 2026

Ekonomi Tumbuh 7,68 Persen, Pemprov Gorontalo Perkuat Arah Anggaran 2026

27 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.3 M Guncang 189 km BaratLaut TAHUNA-KEP.SANGIHE-SULUT

29 Juli 2026
Munafri Ungkap Potensi Ekonomi Sampah, Plastik Bekas Makassar Bisa Jadi Sumber Penghasilan

Munafri Ungkap Potensi Ekonomi Sampah, Plastik Bekas Makassar Bisa Jadi Sumber Penghasilan

29 Juli 2026
Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

Perkuat Deteksi Dini Konflik, Parimo Siap Bentuk FKUB hingga Tingkat Kecamatan

29 Juli 2026
Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

Cold Case Parimo: Pembunuhan Sekretaris BPBD yang Tak Pernah Terpecahkan

29 Juli 2026
Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

29 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Perbup Hilirisasi Kelapa Jadi Strategi Pemda Parimo Tingkatkan Nilai Tambah Petani

Perbup Hilirisasi Kelapa Jadi Strategi Pemda Parimo Tingkatkan Nilai Tambah Petani

27 Juli 2026
Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

Pemda Parimo Pastikan Anggaran Iuran JKN 2026 Mencukupi

23 Juli 2026
Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Bupati Parimo Jalani Tes Urin, Tegaskan Komitmen Cegah Penyalahgunaan Narkoba

23 Juli 2026
Anwar Hafid Tawarkan Kemitraan Investasi dan Hilirisasi kepada Provinsi Sichuan

Anwar Hafid Tawarkan Kemitraan Investasi dan Hilirisasi kepada Provinsi Sichuan

25 Juli 2026
Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

Cegah Kebocoran PAD Sulteng, KPK Dorong Integrasi Data Pertanahan dan Pajak

29 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In