KUHP–KUHAP Baru Berlaku, Aparat Penegak Hukum di Parimo Antisipasi Perbedaan Tafsir

PARIMO, theopini.idMenjelang penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, aparat penegak hukum di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menyatukan langkah untuk mencegah perbedaan penafsiran yang berpotensi merugikan pencari keadilan.

“KUHP dan KUHAP yang baru membawa perubahan mendasar. Jika tidak disikapi dengan kesamaan persepsi, maka akan muncul perbedaan tafsir yang berujung pada ketidakpastian hukum di masyarakat,” ujar Kapolres Parimo, AKBP Hendrawan Agustian Nugraha saat memimpin Sosialisasi dan Persamaan Persepsi Penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Jum’at sore, 23 Januari 2026.

Baca Juga: Kapolres Parimo: Tersangka SM Masuk dalam DPO Kasus Pencurian

Menurut dia, perubahan regulasi pidana tidak hanya berdampak pada aparat penegak hukum, tetapi juga langsung dirasakan oleh masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum.

BACA JUGA:  BKPSDM Akui Ada Kesalahan pada SK Kepsek TK Negeri Toribulu 2

Karena itu, penyidik kepolisian, jaksa penuntut umum, hingga hakim harus memiliki pemahaman yang sejalan sejak awal penanganan perkara.

“Penegakan hukum tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan harus berada pada satu koridor agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” tegasnya.

Kejari Parimo, Purnama menilai, forum penyamaan persepsi menjadi ruang penting untuk membahas implikasi teknis penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam tahap penuntutan.

“Perubahan hukum acara akan berpengaruh langsung pada cara kami menyusun dakwaan dan menghadirkan pembuktian di persidangan. Keselarasan sejak penyidikan menjadi krusial,” katanya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Parigi, Zainal Ahmad menekankan, hakim membutuhkan konstruksi perkara yang jelas dan seragam agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan substantif.

BACA JUGA:  Jurnalis Pahami Legal dan Etis Penggunaan AI Lewat Kolaborasi AMSI dan DSLNG

“Jika sejak awal sudah ada perbedaan penafsiran, maka dampaknya akan terasa di persidangan. Karena itu, penyamaan persepsi ini penting untuk menjaga kualitas putusan,” ujarnya.

Baca Juga: Isu Penculikan Anak, Kapolres Parimo Minta Warga Tak Panik

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Sanika Satyawada Command Center Polres Parimo tersebut, juga menjadi forum diskusi terbuka antarlembaga untuk mengidentifikasi potensi persoalan penerapan KUHP dan KUHAP baru di tingkat daerah.

Melalui kegiatan ini, aparat penegak hukum di Parigi Moutong menegaskan kesiapan bersama dalam mengawal transisi sistem hukum pidana nasional, sekaligus meminimalkan risiko ketidakpastian hukum yang dapat berdampak langsung pada masyarakat.

Komentar