PARIMO, theopini.id – Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Silutung, Kecamatan Tinombo Selatan, dengan mengamankan seorang pria berinisial RH (38) yang berprofesi sebagai petani.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah terduga pelaku, kemudian dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu,” ujar Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nico Elizer, dalam keterangan resminya, Kamis, 29 Januari 2026.
Baca Juga: Polres Parimo Sita 506,73 Gram Sabu dan Amankan 79 Tersangka Sepanjang 2025
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WITA oleh tim opsnal Satresnarkoba di rumah terduga pelaku, disaaksikan aparat desa dan warga setempat.
“Dalam penggeledahan badan dan rumah, kami menemukan 15 paket kecil diduga sabu dengan berat total 3,06 gram, satu buah bong, potongan pipet, kaca pirex, sejumlah klip bening kosong, serta identitas diri milik terduga pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lanjut Nico, terduga pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial F dan menyebutkan barang haram itu hanya untuk digunakan sendiri,” ungkapnya.
Baca Juga: Warga Pindrang Ditangkap Polres Morut Lantaran Kasus Sabu
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengembangan untuk menelusuri asal-usul dan jaringan peredaran narkotika.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar