the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Warga Pindrang Ditangkap Polres Morut Lantaran Kasus Sabu

the OPINIbythe OPINI
22 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Warga Pindrang Ditangkap Polres Morut Lantaran Kasus Sabu

Polres Morut menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Selasa, 22 Oktober 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

MORUT, theopini.id – Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah mengungap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sebesar 2,5 31 gram.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial ADW alias A (27) yang merupakan pekerja wiraswasta warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Polres Morowali Ungkap Tiga Kasus Sabu, Total Barang Bukti 603,88 Gram

“Pelaku diamankan di depan SPBU Beteleme Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morut, sekitar pukul 19.00 WITA, Senin, 21 Oktober 2024,” ungkap Kasat Narkoba Polres Morut, IPTU Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, dalam keterangan resminya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai pelaku membawa sabu, dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis Brio berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan dalam mobil pelaku, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klik besar sabu yang tersimpan di dalam tas kecil warna biru.

“Pelaku berikut barang bukti langsung di amankan ke Mako Polres Morut, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil interogasi, kata dia, diketahui barang tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maskismal Rp8 miliar.

Baca Juga: Terlibat Kasus Sabu, Polisi Tangkap Karyawan Perusahaan Sawit di Morut

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Morut untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Caranya, dengan memberikan informasi kepada anggota Kepolisian terdekat, apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morut,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenMorut#PolresMorut#Sulsel#Sulteng
Previous Post

Ponpes Ittihaadul Ummah Parigi Ajak Santri Berjuang Melawan Kebodohan

Next Post

RSUD Raja Tombolotutu Diminta Gandeng PMI Penuhi Stok Darah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

Dekranasda Parimo Studi Tiru ke Badung Bali, Pelajari Strategi Pemasaran Produk Kerajinan

23 Oktober 2026
Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

Parimo Registrasikan Sembilan Posyandu, Bidik Jadi Percontohan Enam SPM

22 Oktober 2026
RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

RSIA Defina Parimo Minta Distribusi Solar Prioritaskan Fasilitas Kesehatan

22 Oktober 2026
Jarak Sekolah Jadi Kendala, Parimo Siapkan Rumah Singgah bagi Anak di Wilayah Terpencil

Jarak Sekolah Jadi Kendala, Parimo Siapkan Rumah Singgah bagi Anak di Wilayah Terpencil

21 Oktober 2026
Antrean BBM di SPBU Kampal Membludak, Satgas Parimo Evaluasi Distribusi

Antrean BBM di SPBU Kampal Membludak, Satgas Parimo Evaluasi Distribusi

21 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

Polda Sulteng Sita 382 Gram Sabu dan Amankan 65 Orang dalam Operasi Narkoba

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

Anwar Hafid Minta Pengusaha di Morut Benahi Lingkungan Sebelum Musim Hujan

23 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

Sekdaprov Sulteng Tekankan Pencegahan dan Penegakan Hukum Karhutla

23 Oktober 2026
Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

Polres Parimo Amankan 3.072 Liter BBM Bersubsidi, Dua Sopir Diperiksa

23 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

Pansel JPTP Parimo Ajukan 13 Bukti di PTUN Palu, Minta Rektor Untad Dihadirkan

19 Oktober 2026
Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

Wakapolda Sulteng Tekankan Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan Karhutla

22 Oktober 2026
Sekda Palu Ingatkan ASN Waspadai Investasi Ilegal dan Pinjol

Sekda Palu Ingatkan ASN Waspadai Investasi Ilegal dan Pinjol

20 Oktober 2026
Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

Anwar Hafid Targetkan BOS Daerah Jangkau Madrasah Mulai 2027

22 Oktober 2026
Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

Anwar Hafid Salurkan 5.000 Paket Sembako untuk Warga Morut

23 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Lainnya
    • Olahraga
    • Ragam
    • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d