MORUT, theopini.id – Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah mengungap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sebesar 2,5 31 gram.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial ADW alias A (27) yang merupakan pekerja wiraswasta warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Polres Morowali Ungkap Tiga Kasus Sabu, Total Barang Bukti 603,88 Gram
“Pelaku diamankan di depan SPBU Beteleme Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morut, sekitar pukul 19.00 WITA, Senin, 21 Oktober 2024,” ungkap Kasat Narkoba Polres Morut, IPTU Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, dalam keterangan resminya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai pelaku membawa sabu, dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis Brio berwarna hitam.
Dari hasil pemeriksaan dalam mobil pelaku, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klik besar sabu yang tersimpan di dalam tas kecil warna biru.
“Pelaku berikut barang bukti langsung di amankan ke Mako Polres Morut, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Hasil interogasi, kata dia, diketahui barang tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maskismal Rp8 miliar.
Baca Juga: Terlibat Kasus Sabu, Polisi Tangkap Karyawan Perusahaan Sawit di Morut
Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Morut untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Caranya, dengan memberikan informasi kepada anggota Kepolisian terdekat, apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morut,” pungkasnya.







Komentar