the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Warga Pindrang Ditangkap Polres Morut Lantaran Kasus Sabu

the OPINIbythe OPINI
22 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
22 Oktober 2024
in Headline
Reading Time: 2 mins read
Warga Pindrang Ditangkap Polres Morut Lantaran Kasus Sabu

Polres Morut menggelar konfrensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, Selasa, 22 Oktober 2024. (Foto: istimewa)

Baca Juga

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

MORUT, theopini.id – Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah mengungap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu sebesar 2,5 31 gram.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan seorang pria berinisial ADW alias A (27) yang merupakan pekerja wiraswasta warga Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Polres Morowali Ungkap Tiga Kasus Sabu, Total Barang Bukti 603,88 Gram

“Pelaku diamankan di depan SPBU Beteleme Jalan Trans Sulawesi, Desa Beteleme, Kecamatan Lembo, Kabupaten Morut, sekitar pukul 19.00 WITA, Senin, 21 Oktober 2024,” ungkap Kasat Narkoba Polres Morut, IPTU Alfrets Fredrik Sumaa Gagola, dalam keterangan resminya, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai pelaku membawa sabu, dengan mengendarai kendaraan roda empat jenis Brio berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan dalam mobil pelaku, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik klik besar sabu yang tersimpan di dalam tas kecil warna biru.

“Pelaku berikut barang bukti langsung di amankan ke Mako Polres Morut, untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Hasil interogasi, kata dia, diketahui barang tersebut diambil dari Kelurahan Kayumalue Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maskismal Rp8 miliar.

Baca Juga: Terlibat Kasus Sabu, Polisi Tangkap Karyawan Perusahaan Sawit di Morut

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Morut untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Caranya, dengan memberikan informasi kepada anggota Kepolisian terdekat, apabila mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Morut,” pungkasnya.

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenMorut#PolresMorut#Sulsel#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Ponpes Ittihaadul Ummah Parigi Ajak Santri Berjuang Melawan Kebodohan

Next Post

RSUD Raja Tombolotutu Diminta Gandeng PMI Penuhi Stok Darah

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

APBD Parimo 2027 Diproyeksi Turun, Bupati Parimo Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran

8 September 2026
Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

Revitalisasi Sekolah Parimo Melonjak, dari 15 Menjadi 97 Sekolah

7 September 2026
Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

Ruang BPKAD Parimo Nyaris Terbakar Akibat Korsleting Listrik

7 September 2026
Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

Sehari, Satresnarkoba Polres Parimo Ungkap Dua Kasus Sabu, Sita 109 Gram

6 September 2026
Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

Disnakertrans Parimo Siapkan Pusat Layanan, Cegah Pekerja Migran Terjebak Nonprosedural

6 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

Dispusarda Parimo Benahi Pendataan untuk Dongkrak IPLM

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

BERANI Cerdas Sulteng Menjangkau 47 Ribu Mahasiswa pada 2026

8 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

Dinsos Parimo Akui Anggaran LPKS ABH Songulara Terbatas, Hanya Rp70 Juta

6 September 2026
Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

Supardin Ditunjuk Ambil Alih PGRI Parimo, Fokus Jaga Roda Organisasi Tetap Berjalan

8 September 2026
Disdikbud Parimo Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Profesionalisme Guru

Disdikbud Parimo Tekankan Keseimbangan Perlindungan dan Profesionalisme Guru

6 September 2026
Hadianto: Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba di Kalangan Pelajar

Mantap Pangan Digenjot, Pemkot Palu Targetkan Pasokan Komoditas Stabil untuk Tekan Inflasi

5 September 2026
550 Atlet Ramaikan Kejuaraan Bulutangkis Nasional Central Open 2026

550 Atlet Ramaikan Kejuaraan Bulutangkis Nasional Central Open 2026

5 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d