PARIMO, theopini.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mendorong sekolah-sekolah di Parigi Moutong memperkuat edukasi perlindungan diri bagi siswa.
Langkah ini, menyusul meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan oknum guru maupun orang-orang terdekat korban.
“Sekolah harus terus mengedukasi siswa tentang cara melindungi dan membentengi diri dari berbagai bentuk ancaman kekerasan,” ujar Plt Kepala DP3AP2KB Parimo, Kartikowati, Kamis, 12 Februari 2026.
Ia menegaskan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya orang tua dan pemerintah, tetapi juga sekolah, komite pendidikan, dan masyarakat sekitar satuan pendidikan.
“Sekolah, komite, dan masyarakat sekitar harus menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi anak-anak,” katanya.
Berdasarkan catatan DP3AP2KB Parimo, sepanjang 2025 tercatat 43 kasus kekerasan terhadap anak, terdiri atas delapan kasus kekerasan fisik dan 33 kasus kekerasan seksual.
“Untuk kekerasan fisik, pelakunya antara lain paman, guru, teman, serta pihak lain,” ungkap Kartikowati.
Sementara itu, dari 33 kasus kekerasan seksual, mayoritas dilakukan oleh orang-orang terdekat korban, yakni ayah kandung, ayah kiri, paman, kakek, ipar, pacar, tetangga dan orang lain.
Kartikowati menjelaskan, dalam undang-undang perlindungan anak, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijatuhi hukuman pidana berat.
Bahkan, jika pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh, pendidik, atau pihak yang memiliki hubungan dekat dan kuasa terhadap korban, ancaman hukumannya diperberat.
“Negara sudah memberikan sanksi tegas, mulai dari pidana penjara jangka panjang, denda besar, hingga pemberatan hukuman bagi pelaku yang berasal dari lingkungan terdekat anak. Karena pengkhianatan kepercayaan ini dianggap memperparah dampak trauma korban,” tegasnya.
Ia berharap, penegakan hukum yang tegas dapat memberikan efek jera, sekaligus mendorong masyarakat untuk lebih berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kondisi ini harus menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk memperkuat sistem perlindungan anak di keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar, agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News








Komentar