the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Rantai Birokrasi Dipangkas, Pemda Banggai Limpahkan 22 Kewenangan ke Camat

the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Rantai Birokrasi Dipangkas, Pemda Banggai Limpahkan 22 Kewenangan ke Camat

Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili serahkan salinan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 kepada perwakilan camat. (Foto: IST)

BANGGAI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah resmi memangkas rantai birokrasi dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026, tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat.

Kebijakan ini, diharapkan mempercepat pengambilan keputusan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan.

“Berkaca dari hal itu Pemerintah Kabupaten Banggai menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026, yang secara khusus mengatur tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat,” ujar Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, saat menghadiri sosialisasi regulasi tersebut di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Jum’at, 13 Februari 2026.

Ia menegaskan, selama ini masih banyak urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus diproses hingga ke tingkat kabupaten. Kondisi tersebut, dinilai membuat pelayanan lambat dan birokrasi menjadi panjang.

Baca Juga

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

Menurutnya, tujuan utama pelimpahan kewenangan ini adalah mempercepat pengambilan keputusan, memperpendek rantai birokrasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif.

“Kebijakan ini, juga memperkuat peran camat sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya,” jelasnya.

Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 merupakan revisi dari Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023. Dalam Bab III Pasal 14 Ayat 3, tercantum 22 bidang urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat, mencakup aspek pelayanan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat yang didukung sumber daya serta sarana prasarana.

Wabup Furqanuddin menekankan, pelimpahan kewenangan bukan sekadar pemindahan administratif, melainkan bentuk kepercayaan Bupati kepada camat untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.

“Saya minta para camat memahami substansi aturan tersebut, meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan inovasi pelayanan,” tukasnya.

Sosialisasi yang digelar Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Banggai itu, turut dirangkaikan dengan penyerahan salinan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 kepada perwakilan camat.

Kebijakan ini, menjadi langkah strategis Pemda Banggai dalam mendorong pelayanan publik yang lebih cepat dan dekat dengan masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #FurqanuddinMasulili#KabupatenBanggai#PemdaBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Posko Karhutla Dibubarkan, Status Siaga Masih Berlaku hingga 28 Februari 2026

Next Post

Dinas TPHP Parimo Akan Salurkan Benih Jagung 33,84 Ton untuk 2.256 Hektare

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

Efisiensi Anggaran, Pemda Parimo Perketat Seleksi Penerima Seragam Gratis dan Bantuan Gas LPG

21 Juli 2026
Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

Wali Kota Palu Targetkan Perumda Jadi Winning Team, Dewan Pengawas dan Dirut Baru Resmi Dilantik

20 Juli 2026
Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

Pemprov Gorontalo Terbitkan Edaran Siaga Kekeringan dan Karhutla Hadapi Musim Kemarau

20 Juli 2026
Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

Operasi Pekat, Satpol PP dan Kesbangpol Kota Gorontalo Sita 60 Botol Miras

19 Juli 2026
Bappenas Siap Dukung Sejumlah Program Prioritas Pemprov Gorontalo

Bappenas Siap Dukung Sejumlah Program Prioritas Pemprov Gorontalo

19 Juli 2026
Bappelitbangda Minta Puskesmas Gencarkan Sosialisasi Program Mobil Jenazah Gratis

Bappelitbangda Minta Puskesmas Gencarkan Sosialisasi Program Mobil Jenazah Gratis

18 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Gempa Bumi Terkini 5.2 M Guncang 234 km BaratLaut PULAUKARATUNG-SULUT

22 Juli 2026
Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

Yushar Minta Pemda Parimo Libatkan Nelayan Kompeten dalam Kerja Sama dengan Investor

21 Juli 2026
Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

Rusno Soroti Realisasi APBD 2026, Sebut Penjelasan Pemda Terkesan Asal-asalan

21 Juli 2026
580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

580 Lowongan Kerja Luar Negeri Tersedia di Job Fair Banggai 2026

21 Juli 2026
KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia Tetap Terjaga pada Semester I 2026

21 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

Polresta Banggai Amankan Pria Pemilik 3,46 Gram Sabu di Luwuk

19 Juli 2026
Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

Panen 5 Ton Jagung, Polres Parimo Serahkan Alsintan untuk Dukung Produktivitas Petani

21 Juli 2026
Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

Serahkan Lokasi Program KNPM, Bupati Erwin: Pembangunan Harus Dimulai dari Desa Pesisir

16 Juli 2026
DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

DASHAT dan Minlok Masuk Temuan BPK, DPRD Parimo Rekomendasikan Inspeksi Khusus di DP3AP2KB

17 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Desa di Parimo Kedepankan Mediasi dalam Penyelesaian Konflik

Bupati Erwin Dorong Desa di Parimo Kedepankan Mediasi dalam Penyelesaian Konflik

17 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In