the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Daerah

Rantai Birokrasi Dipangkas, Pemda Banggai Limpahkan 22 Kewenangan ke Camat

the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
14 Februari 2026
in Daerah
Reading Time: 2 mins read
Rantai Birokrasi Dipangkas, Pemda Banggai Limpahkan 22 Kewenangan ke Camat

Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili serahkan salinan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 kepada perwakilan camat. (Foto: IST)

Baca Juga

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

BANGGAI, theopini.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Banggai, Sulawesi Tengah resmi memangkas rantai birokrasi dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026, tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat.

Kebijakan ini, diharapkan mempercepat pengambilan keputusan dan pelayanan publik di tingkat kecamatan.

“Berkaca dari hal itu Pemerintah Kabupaten Banggai menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026, yang secara khusus mengatur tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat,” ujar Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili, saat menghadiri sosialisasi regulasi tersebut di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Jum’at, 13 Februari 2026.

Ia menegaskan, selama ini masih banyak urusan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang harus diproses hingga ke tingkat kabupaten. Kondisi tersebut, dinilai membuat pelayanan lambat dan birokrasi menjadi panjang.

Menurutnya, tujuan utama pelimpahan kewenangan ini adalah mempercepat pengambilan keputusan, memperpendek rantai birokrasi, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih responsif dan adaptif.

“Kebijakan ini, juga memperkuat peran camat sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayahnya,” jelasnya.

Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 merupakan revisi dari Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023. Dalam Bab III Pasal 14 Ayat 3, tercantum 22 bidang urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada camat, mencakup aspek pelayanan, pembinaan, hingga pemberdayaan masyarakat yang didukung sumber daya serta sarana prasarana.

Wabup Furqanuddin menekankan, pelimpahan kewenangan bukan sekadar pemindahan administratif, melainkan bentuk kepercayaan Bupati kepada camat untuk menjalankan fungsi pemerintahan secara lebih mandiri, profesional, dan bertanggung jawab.

“Saya minta para camat memahami substansi aturan tersebut, meningkatkan kapasitas aparatur kecamatan, serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan inovasi pelayanan,” tukasnya.

Sosialisasi yang digelar Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Banggai itu, turut dirangkaikan dengan penyerahan salinan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2026 kepada perwakilan camat.

Kebijakan ini, menjadi langkah strategis Pemda Banggai dalam mendorong pelayanan publik yang lebih cepat dan dekat dengan masyarakat.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #FurqanuddinMasulili#KabupatenBanggai#PemdaBanggai#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Posko Karhutla Dibubarkan, Status Siaga Masih Berlaku hingga 28 Februari 2026

Next Post

Dinas TPHP Parimo Akan Salurkan Benih Jagung 33,84 Ton untuk 2.256 Hektare

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

5 September 2026
Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

Pemda Parimo Evaluasi SPM, Fokus Cari Solusi Pemenuhan Layanan Dasar

4 September 2026
Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

Wabup Parimo: Catatan Banggar Jadi Pedoman Penyusunan Perubahan APBD 2026

4 September 2026
Gubernur Anwar Hafid Siap Bawa Aspirasi PPPK Nakes Sulteng ke Jakarta

Gubernur Anwar Hafid Siap Bawa Aspirasi PPPK Nakes Sulteng ke Jakarta

4 September 2026
Gusnar Minta Enam Pengampu SPM Bedah Program untuk Percepat Penanganan Stunting

Gusnar Minta Enam Pengampu SPM Bedah Program untuk Percepat Penanganan Stunting

3 September 2026
Gubernur Sulteng Dorong Percepatan Geopark Danau Poso, Minta Badan Pengelola Segera Dibentuk

Gubernur Sulteng Dorong Percepatan Geopark Danau Poso, Minta Badan Pengelola Segera Dibentuk

3 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

Hadiri Konkerkab PGRI Parimo, Hadianto Harap Lahirkan Rekomendasi Terukur

5 September 2026
Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

Pengawasan Temukan Sopir Agen Naikkan Harga LPG 3 Kg di Parimo

5 September 2026
Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Bandang Avolua

Bupati Parimo Salurkan Bantuan Beras dan Perlengkapan Dapur untuk Korban Banjir Avolua

5 September 2026
Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

5 September 2026
Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

Pemda Parimo Dorong Pesantren Perkuat Benteng Moral Generasi Muda

5 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Gempa Bumi Terkini 5.4 M Guncang 77 km Tenggara CILACAP-JATENG

4 September 2026
Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

Mangkir dari Panggilan, Polda Sulteng Tangkap Dua Pria dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Parimo

30 Agustus 2026
Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

Target Sulteng Tuntas Listrik 2028, Gubernur Anwar Hafid Siapkan Skema Listrik Tenaga Surya

31 Agustus 2026
Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

Pansus DPRD Parimo Beri Enam Rekomendasi untuk Perbaiki Pengelolaan APBD

31 Agustus 2026

Gempa Bumi Terkini 5.5 M Guncang 69 km TimurLaut KOBAGMA-PAPUAPGNGN

2 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d