PARIMO, theopini.id – Proses perencanaan pembangunan daerah di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah dipastikan tidak dapat berlanjut ke tahap evaluasi provinsi, tanpa melalui reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Hal ini, ditegaskan Bappelitbangda Kabupaten Parimo sebagai bentuk penguatan tata kelola perencanaan yang akuntabel.
Kepala Bidang Perencanaan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah (PIPW) Bappelitbangda Parimo, Nyoman Sudiara menegaskan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus proaktif mengawal proses reviu yang dilakukan Inspektorat Daerah.
“Kami mendorong OPD untuk aktif mengawal proses reviu APIP, karena ini sangat menentukan kelengkapan dan kelayakan dokumen perencanaan,” ujar Sudiara ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 Februari 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah dokumen strategis seperti Rencana Kerja (Renja), Rencana Strategis (Renstra), hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) wajib melalui reviu Inspektorat Daerah, sebelum ditandatangani di Bappelitbangda Parimo.
Menurutnya, tanpa hasil reviu APIP, dokumen perencanaan seperti RKPD dan RPJMD tidak dapat dievaluasi di tingkat provinsi.
“Kalau belum ada reviu APIP dari Inspektorat, maka RKPD dan RPJMD belum bisa dievaluasi. Jadi ini tahapan yang tidak bisa dilewati,” tegasnya.
Karena itu, ia berharap OPD tidak hanya menunggu proses berjalan, tetapi aktif berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah, agar tahapan reviu dapat diselesaikan tepat waktu.
Penguatan pengendalian perencanaan melalui reviu APIP dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan dokumen pembangunan daerah tersusun sesuai regulasi, akuntabel, serta siap dievaluasi lebih lanjut di tingkat provinsi.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar