Soal TPG Guru Madrasah, DPRD Parimo Tegaskan Kewenangan di Kemenag

PARIMO, theopini.idDPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menegaskan, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru pemerintah daerah (Pemda) yang diperbantukan (DPK) di madrasah merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag), menyusul hasil konsultasi langsung dengan pihak kementerian beberapa waktu lalu.

“Rapat ini, sebagai langkah penyelesaian atas tuntutan guru serta menindaklanjuti arahan langsung dari Direktorat Kementerian Agama,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Sutoyo, usai rapat bersama Komisi I, Senin, 2 Maret 2026.

Berdasarkan hasil audiensi, pembayaran tunjangan profesi dan selisih tukin guru Pemda yang diperbantukan di madrasah dibayarkan oleh Kementerian Agama.

“Dari rujukan Kementerian Agama ini sangat jelas bahwa status guru DPK, seluruh hak TPG-nya dibayarkan oleh Kementerian Agama,” tegas Sutoyo.

Ia menambahkan, hasil verifikasi dan validasi (verval) menunjukkan sebagian besar guru DPK tersebut, dinyatakan layak menerima TPG sesuai perhitungan beban kerja melalui aplikasi Simpatika.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama Parimo, Darsono menyampaikan akan kembali melakukan konsultasi ke kementerian, guna memastikan kembali rujukan hasil audiensi tersebut.

Terkait tuntutan 57 guru DPK yang kini tersisa 51 orang, DPRD Parimo menyebut penyelesaiannya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dengan tetap berkoordinasi bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, dan Kementerian Agama.

“Kami berkomitmen menyelesaikan hal ini melalui koordinasi lintas instansi agar polemik ini tidak lagi berkepanjangan,” pungkas Sutoyo.

Sebelumnya, Komisi I dan IV DPRD Parimo melakukan audiensi dengan Direktorat Guru Madrasah di Kementerian Agama, untuk memperjelas status pembayaran TPG dan selisih tunjangan kinerja (Tukin).

Baca berita lainnya di Google News

Komentar