the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Realisasi Pajak Tak Capai Target, DBH Sulteng Tersendat hingga Picu Tekanan Keuangan Daerah

the OPINIbythe OPINI
17 Maret 2026
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
the OPINIbythe OPINI
17 Maret 2026
in Ekonomi
Reading Time: 3 mins read
Realisasi Pajak Tak Capai Target, DBH Sulteng Tersendat hingga Picu Tekanan Keuangan Daerah

Kepala Bapenda Sulawesi Tengah, Andi Irman. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Tidak tercapainya target penerimaan pajak daerah Provinsi Sulawesi Tengah 2025, berdampak pada tersendatnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) ke kabupaten/kota, yang memicu tekanan keuangan di sejumlah daerah, termasuk Morowali Utara (Morut).

“Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan dana bagi hasil pajak daerah diberikan kepada kabupaten/kota berdasarkan realisasi penerimaan dengan menerapkan prinsip pemerataan,” ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tengah, Andi Irman di Kota Palu, Selasa, 17 Maret 2026.

Ia menegaskan, mekanisme pembagian DBH telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025, sehingga penyalurannya sangat bergantung pada capaian realisasi pendapatan pajak daerah.

Menurutnya, salah satu penyebab utama belum optimalnya penyaluran DBH adalah tidak tercapainya target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 2025, yang hanya terealisasi sekitar Rp803,97 miliar dari target Rp1,098 triliun atau sekitar 73 persen.

Baca Juga

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

“Semua daerah belum dibayarkan karena realisasi target tidak tercapai. Jadi keliru daerah kalau melempar kesalahan ke provinsi,” tegasnya.

Andi Irman juga mengingatkan pemerintah kabupaten/kota, agar lebih realistis dalam menyusun anggaran belanja dengan menyesuaikan potensi pendapatan yang benar-benar bisa dicapai.

“Ada kekeliruan kabupaten/daerah. Mereka mematok belanja tidak menyesuaikan pendapatan. Ketika target tidak tercapai maka bisa kosong,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pembagian DBH di antaranya meliputi Pajak Air Permukaan sebesar 50 persen untuk kabupaten/kota, serta PBBKB dan pajak rokok masing-masing sebesar 70 persen.

Sementara itu, terkait belum tersalurkannya DBH sekitar Rp27 miliar untuk Morowali Utara hingga Maret 2026, Andi menyebut proses penyaluran menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulawesi Tengah.

“Terkait penyaluran DBH silakan berkoordinasi ke BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, karena penyaluran itu kewenangan mereka sesuai kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.

Ia menambahkan, pihaknya saat ini masih melakukan perhitungan realisasi penerimaan hingga Maret 2026, dengan rencana penyaluran DBH dilakukan pada April 2026.

Di sisi lain, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyoroti kondisi keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Morut yang terdampak belum terealisasinya DBH tersebut.

“Kami mengingatkan Pemda Morut untuk lebih realistis dalam menargetkan potensi pendapatan. Jangan sampai mematok belanja yang tinggi tanpa didukung oleh kepastian realisasi penerimaan,” ujarnya.

Ia juga menekankan, pentingnya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dengan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pemkab Morut harus kreatif dalam mencari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah baru. Jangan hanya mengandalkan transfer pusat atau bagi hasil provinsi,” tegasnya.

Diketahui, keterlambatan DBH sekitar Rp27 miliar tersebut berdampak pada tertundanya pembayaran proyek kontraktor senilai sekitar Rp23 miliar, serta sejumlah kewajiban lainnya, termasuk gaji perangkat desa di Kabupaten Morut.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DBH#kotapalu#Morut#PemprovSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Kapolda Sulteng Tekankan Kesiapan Layanan Mudik Saat Tinjau Pos Ketupat di Morowali

Next Post

Pemda Parimo Dorong Toleransi Lewat Ritual Pemelastian Sambut Tahun Baru Saka 1948

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

Anwar Hafid Targetkan Produktivitas Padi Sulteng Naik 50 Persen pada 2027

14 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

13 Juli 2026
Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

Aplikasi Satu Harga Disiapkan Perkuat Pengendalian Inflasi di Sulteng

9 Juli 2026
ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

ITB dan Untad Teliti Penguatan Pasar Tenun, Pemkot Palu Siap Dukung Pengembangan UMKM

8 Juli 2026
Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

Bupati Erwin Dorong Hilirisasi Pangan Lokal untuk Perkuat Investasi Daerah

7 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Pemkot Palu dan Pengadilan Agama Siapkan MoU Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

9 Juli 2026
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

13 Juli 2026
DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

DPRD Parimo: Gedung Perpustakaan Belum Optimal, Kontraktor Malah Gugat Pemda

14 Juli 2026
DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

DPRD Maros Jadikan Banggai Rujukan Pelaksanaan Program Pembangunan

9 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In