Sindikat Curanmor di Banggai Terbongkar, Pelaku Jual Motor Curian hingga Rp2,9 Juta

BANGGAI, theopini.id – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berhasil dibongkar aparat kepolisian. Dari pengungkapan ini, enam unit sepeda motor hasil curian turut diamankan, Rabu, 18 Maret 2026.

“Benar, tim berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor hasil curian yang sudah dijual pelaku. Lima barang bukti di Polsek Toili dan satu di Polsek Batui,” ujar Kapolsek Toili, IPTU I Putu Pratama Yoga, dalam keterangan resminya, Jum’at, 20 Maret 2026.

Pengungkapan kasus ini, merupakan hasil pengembangan laporan masyarakat yang ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Polsek Toili dan Polsek Batui.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan satu pelaku berinisial AL (23), warga Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui. Sementara dua pelaku lainnya, masih dalam pengejaran.

“Pelaku memanfaatkan kelalaian korban, seperti meninggalkan kunci di kendaraan. Selain itu, mereka juga menggunakan kunci ganda untuk melancarkan aksinya,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini diketahui telah beraksi di tujuh lokasi berbeda di wilayah Toili–Batui. Kendaraan hasil curian kemudian digadaikan oleh pelaku.

“Usai membawa kabur, barang bukti tersebut mereka gadaikan dengan harga berkisar antara Rp2 juta hingga Rp2,9 juta,” jelas Kapolsek I Putu Pratama Yoga.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari dua unit Yamaha N-Max, tiga unit Yamaha Mio M3, dan satu unit Honda Beat Deluxe.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar