Polda Sulteng Ungkap Penampungan Ilegal 2.060 Liter BBM Subsidi di Morut

PALU, theopini.idDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah, mengungkap dugaan penampungan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di Kabupaten Morowali Utara (Morut).

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran,” tegas Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangan resminya, Jum’at, 10 April 2026.

Pengungkapan tersebut, merupakan hasil penyelidikan Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dilakukan pada Rabu siang, 8 April 2026 di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut.

Dalam kegiatan itu, penyidik menemukan adanya penampungan BBM jenis bio solar dalam jumlah besar yang disimpan dalam tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Dari jumlah tersebut, dua tandon terisi penuh, sementara satu tandon lainnya berisi sekitar 60 liter. Total BBM yang ditemukan diperkirakan mencapai 2.060 liter.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lokasi penampungan tersebut diketahui milik seorang warga berinisial HT (55), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Ganda-Ganda.

Kepada penyidik, HT mengaku memperoleh BBM tersebut dari PT Mega Trans Investama Sukses dengan menggunakan jasa transportir PT Harmony Solusi Energi, dengan total pembelian mencapai 5.000 liter.

Ia juga mengungkapkan, sebagian BBM tersebut telah digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan ore nikel yang dijalankannya melalui kerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, serta memeriksa HT bersama satu saksi lainnya berinisial VH.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan untuk mendalami dugaan pelanggaran distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi, termasuk melengkapi administrasi penyelidikan serta pelaporan kepada pimpinan.

“Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Kasus ini akan segera dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Djoko.

Polda Sulawesi Tengah juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran di wilayahnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar