Kurir Sabu 45 Gram Dibekuk di Jalur Parimo–Poso, Terancam 20 Tahun Penjara

PARIMO, theopini.idSeorang pria asal Kabupaten Poso berinisial BS (33) terancam hukuman hingga 20 tahun penjara, setelah ditangkap membawa narkotika jenis sabu seberat bruto 45 gram yang disembunyikan di dalam jaket saat melintas di jalur Trans Sulawesi, wilayah Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah.

“Atas perbuatannya, BS dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda miliaran rupiah,” ujar Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer dalam keterangan resminya, Senin, 13 April 2026.

Ia menjelaskan, pelaku diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 19.30 WITA.

BACA JUGA:  Pemdes Pombalowo Prioritaskan Program Pemberdayaan Masyarakat

“Pelaku kami amankan saat melintas menggunakan sepeda motor. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di lengan jaket,” ungkapnya.

Penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu lintas daerah yang melibatkan jaringan dari Kota Palu menuju Poso.

Menurut Nicho, pelaku menggunakan modus menyembunyikan sabu di bagian dalam jaket hitam untuk mengelabui petugas. Namun, gerak-gerik mencurigakan membuat aparat langsung melakukan pencegatan dan penggeledahan.

Dari hasil interogasi awal, BS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R di wilayah Kayumalue, Kota Palu. Sabu itu rencananya akan diedarkan kembali di Kabupaten Poso.

BACA JUGA:  3 Santri Korban Asusila di Parimo Dapat Pendampingan Sosial

“Ini bukan pemakai, tapi sudah masuk jaringan peredaran. Barangnya cukup besar, indikasinya untuk diedarkan,” tegas Nicho.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit handphone, jaket, kotak plastik, tisu, plastik hitam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok utama.

“Kami sedang dalami jaringan asal barang ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang segera kami kejar,” tambahnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama terkait peredaran narkoba di jalur lintas antar kabupaten yang kian marak.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar