Sengketa Aset Tuntas, Pemprov Sulteng dan PGP Sepakati Pengelolaan Lapangan Golf

PALU, theopini.idPemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah memastikan kepastian hukum atas aset daerah, sekaligus membuka jalan pengelolaan kembali lapangan golf di Kota Palu melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Persatuan Golf Palu.

“Alhamdulillah hari ini kita sampai pada satu titik kesepakatan menuju Sulawesi Tengah yang lebih maju, lebih tertib, dan lebih rapi di masa yang akan datang,” ujar Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, Selasa, 21 April 2026.

Ia menjelaskan, kesepakatan tersebut menegaskan kembali status aset pemerintah daerah agar memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

BACA JUGA:  Rohaniawan Kamtibmas Ajak Pelajar SMK Negeri 2 Poso Bangun Toleransi dan Kedamaian

Melalui MoU ini, aset ditetapkan sebagai milik sah pemerintah daerah dengan status Aset Penggunaan Lain (APL).

Di sisi lain, lapangan golf akan kembali dioperasikan dan dikembangkan oleh mitra dari Persatuan Golf Palu, sehingga diharapkan dapat menghidupkan kembali aktivitas olahraga sekaligus memberi nilai tambah bagi daerah.

“Tujuan kita semua tercapai. Pemerintah daerah memiliki aset yang legal, dan lapangan golf bisa kembali aktif,” jelasnya.

Gubernur Anwar Hafid menambahkan, pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi melalui mekanisme APBD serta penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) agar pengembangan kawasan dapat segera direalisasikan.

BACA JUGA:  Tutup MTQ Tingkat Sulteng, Begini Kata Gubernur Rusdy Mastura

Ia juga meminta dukungan Kantor Pertanahan Kota Palu, untuk mempercepat proses administrasi guna memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset tersebut.

“Ini adalah win-win solution. Tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah daerah diuntungkan, dan PGP juga demikian,” tegasnya.

Kesepakatan ini, diharapkan menjadi langkah awal dalam penataan aset daerah yang lebih tertib sekaligus mendorong pengembangan sektor olahraga dan potensi ekonomi di Kota Palu.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar