Bawa Puluhan Paket Sabu, Pria di Luwuk Dibekuk Polisi

BANGGAI, theopini.id Seorang pria berinisial IL (27) dibekuk aparat Polres Banggai, Sulawesi Tengah, setelah kedapatan membawa puluhan paket sabu siap edar di wilayah Kota Luwuk, Senin, 20 April 2026.

“Kami langsung menurunkan tim untuk memastikan kebenaran informasi itu,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Selasa, 21 April 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WITA di Desa Tontouan, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Saat diamankan, polisi menemukan 26 sachet sabu yang disimpan di saku celana IL.

BACA JUGA:  Bea Cukai Pantoloan Musnahkan Rokok dan MMAE Ilegal Senilai Rp423 Juta

Pengembangan kemudian dilakukan di rumah pelaku di Jalan Prof. Muh. Yamin, Luwuk. Dari lokasi tersebut, petugas kembali menyita 11 sachet sabu yang disembunyikan di plafon kamar mandi.

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 37 paket sabu dengan total berat 30,14 gram. Selain narkotika, sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya timbangan digital, plastik klip, ponsel, kotak jam tangan, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Menurut Hasanuddin, proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat desa dan masyarakat setempat guna memastikan transparansi.

BACA JUGA:  Akibat Tindakan Asusila, Kakek di Kalbar Terancam Lima Tahun Penjara

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di belakang pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar