the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

the OPINIbythe OPINI
2 September 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
2 September 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Perkuat Antisipasi Karhutla, Kapolda Sulteng Terbitkan Maklumat Larangan Pembakaran

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin. (Foto: IST)

Baca Juga

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Iswara-Sekretariat DPRD Parimo Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Avolua

PALU, theopini.id – Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Nasri telah menerbitkan Maklumat tentang larangan pembakaran hutan dan lahan, untuk memperkuat langkah antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di tengah potensi kekeringan yang dapat meningkatkan risiko kebakaran di sejumlah wilayah.

Langkah tersebut, diperkuat dengan koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menyatukan langkah penanganan karhutla dan dampak kekeringan.

“Langkah-langkah strategis sudah kami jalankan. Kapolda Sulawesi Tengah telah menerbitkan Maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan, serta mengikuti rakor bersama Forkopimda di Kantor Gubernur untuk menyatukan persepsi dan langkah dalam penanganan karhutla serta dampak kekeringan di Sulteng,” ujar Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Achmad Muhaimin, Rabu, 2 September 2026.

Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolri melalui Surat Telegram Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Telegram tersebut, meminta seluruh jajaran Polda meningkatkan kesiapsiagaan, pencegahan, penanggulangan, serta penegakan hukum terhadap pembakaran hutan dan lahan.

Selain memperkuat koordinasi lintas sektoral, Polda Sulawesi Tengah juga menyiapkan langkah pencegahan melalui patroli terpadu dan apel siaga di tingkat Polres.

Kemampuan personel Satbrimob dan Samapta turut ditingkatkan untuk menghadapi potensi Karhutla. Satgas Aman Nusa II juga disiapkan menghadapi kemungkinan terjadinya kebakaran.

Polri juga mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla dan relawan tanggap api. Upaya pencegahan lainnya, mencakup pembangunan embung dan sekat kanal serta pelaksanaan kelas aman asap bagi pelajar di wilayah terdampak kebakaran.

Achmad menegaskan, setiap pelanggaran terkait pembakaran hutan dan lahan akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan dapat berupa sanksi administratif, denda, dan/atau pidana sesuai dengan jenis pelanggaran dan peraturan perundang-undangan.

Ia mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan diminta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran kepada kepolisian.

Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak agar risiko kebakaran, kerusakan lingkungan, serta dampaknya terhadap keselamatan masyarakat dapat ditekan.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Moh Abdillah Novandi

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #Karhutla2026#KombesPolAchmadMuhaimin#PoldaSulteng#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Hadapi Kekeringan, Pemkot Makassar Perkuat SPAM hingga Bangun Sumur Bor

Next Post

Potensi Energi Terbarukan Sulteng Besar, Anwar Hafid Ajak Warga Hemat Listrik

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

Polresta Banggai Tangkap Dua Pemuda, 36 Paket Sabu Disita

11 September 2026
Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

Polres Parimo Sita 155,1 Gram Sabu, 13 Tersangka Diamankan dalam Tiga Bulan

10 September 2026
Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

Minta Uang Rp500 Ribu, Adik Aniaya Kakak Kandungnya di Luwuk

9 September 2026
Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Polda Sulteng Perkuat Kolaborasi Tangkal Hoaks di Ruang Digital

9 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

Sabu Diduga Dipasok dari Palu, Polisi Ringkus Pengedar di Luwuk Utara

7 September 2026

ARTIKEL TERKINI

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

Zulfinasran: Seleksi JPT Parimo Tinggal Tunggu Pertek BKN

12 September 2026

Gempa Bumi Terkini 5.9 M Guncang 6 km Tenggara KEPSERIBU-DKI

12 September 2026
Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

Rumah Warga Ogomolos Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp70 Juta

11 September 2026

Gempa Bumi Terkini 6.2 M Guncang 166 km TimurLaut MALUKUBRTDAYA

11 September 2026
661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

661 Warga Bongohulawa Kesulitan Air, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan

11 September 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

Jemput Bola hingga Pelosok, Dukcapil Parimo Usulkan Starlink Atasi Kendala Jaringan

5 September 2026
Wabup Sahid: Pembangunan Parimo Harus Diiringi Penguatan SDM Berkarakter

Wabup Sahid: Pembangunan Parimo Harus Diiringi Penguatan SDM Berkarakter

11 September 2026
PANADA Sasar 58 KPM Rentan di Banggai, Total Bantuan Rp116 Juta

PANADA Sasar 58 KPM Rentan di Banggai, Total Bantuan Rp116 Juta

8 September 2026
Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

Cari Penyebab SPM Kesehatan Belum 100 Persen, Dinkes Parimo Gandeng Untad Palu

8 September 2026
Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

Berkas P-21, Dua Tersangka Kasus Sabu 42,97 Gram Diserahkan ke Jaksa

8 September 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d