PARIMO, theopini.id – Satresnarkoba Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam sehari, Sabtu, 5 September 2026.
“Pengungkapan kasus dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Tinombo Selatan dan Kecamatan Mepanga,” ungkap Kasat Narkoba Polres Parimo, IPTU Nicho Eliezer, dalam keterangan resminya, Minggu, 6 September 2026.
Ia mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA di Dusun I, Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan.
Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas seorang pria berinisial BGH, warga Desa Tovalo, Kecamatan Kasimbar.
Menurut laporan yang diterima polisi, BGH kerap menuju Kota Palu untuk mengambil narkotika jenis sabu yang kemudian dibawa ke wilayah Kecamatan Kasimbar.
“Atas informasi itu, saya memerintahkan Tim Opsnal untuk menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Nicho.
Hasil penyelidikan mengarah kepada BGH yang diketahui berada di rumah temannya di Dusun I, Desa Oncone Raya. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Aipda Muliadi Bakri kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket besar diduga sabu dengan berat sekitar 53,68 gram yang disimpan di kantong sebelah kiri tas ransel hitam milik BGH.
Petugas juga menyita satu tas ransel warna hitam, satu unit telepon seluler merek Samsung, satu plastik warna putih, satu plastik bening, dan satu lakban warna hitam.
“Seluruh barang bukti langsung disita. BGH juga mengakui barang-barang tersebut miliknya dan berada dalam penguasaannya. Penggeledahan disaksikan aparat desa setempat,” ungkap Nicho.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WITA, Satresnarkoba Polres Parimo kembali melakukan penindakan di wilayah Kecamatan Mepanga.
Kali ini, polisi mengamankan pria berinisial A alias P, warga Desa Bugis, Kecamatan Mepanga.
Menurut IPTU Nicho, pengungkapan tersebut juga berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas A alias P yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Bugis.
“Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dalam penyelidikan, Tim Opsnal melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga digunakan A alias P untuk melakukan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Mepanga.
Pemeriksaan dilakukan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu paket besar diduga sabu dengan berat sekitar 55,34 gram.
“Barang bukti tersebut sempat dilemparkan A alias P ke pekarangan rumah warga. Namun, berhasil ditemukan Tim Opsnal,” kata Nicho.
Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, dan satu buah karet warna merah.
Nicho mengatakan, A alias P juga mengakui barang bukti yang disita merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya. Proses penggeledahan disaksikan aparat desa setempat.
Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 109,02 gram diduga narkotika jenis sabu.
Kedua terlapor disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Parimo beserta barang bukti, untuk proses penyelidikan selanjutnya,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News













