Pembayaran Tertahan, Proyek Perpustakaan Parimo Terjebak Polemik Denda

PARIMO, theopini.id Pembayaran sisa proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah sebesar Rp2,19 miliar hingga kini masih tertahan.

Penyebabnya, perbedaan signifikan dalam perhitungan denda keterlambatan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Inspektorat daerah.

“Perbedaan ini harus segera kita selesaikan karena berdampak langsung pada pembayaran kepada penyedia,” ujar Bupati Parimo, H Erwin Burase saat memimpin rapat koordisi, Rabu, 22 April 2026.

Ia mengungkapkan, dirinya tidak terlibat dalam proses awal proyek karena tender berlangsung saat daerah masih dipimpin Penjabat (Pj) Bupati.

“Saat saya mulai menjabat, pekerjaan sudah berjalan,” katanya.

Ia juga menyayangkan, gedung layanan perpustakaan yang telah rampung belum bisa dimanfaatkan.

“Kita ingin segera gunakan, tapi belum bisa ditempati. Kalau dibiarkan, ini bisa jadi masalah baru,” ujarnya.

BACA JUGA:  Revitalisasi Pembagunan Lapangan dan Taman Vatulemo Palu Capai 50 Persen

Untuk mengurai persoalan tersebut, Bupati Erwin mengaku telah meminta PPK Sakti Lasimpala hadir memberikan penjelasan.

 Namun hingga rapat berlangsung, yang bersangkutan belum dapat hadir karena masih berada di luar daerah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusarda) Parimo, Syamsu Najmudin, menjelaskan proyek yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025 dengan nilai kontrak Rp8,79 miliar itu, memang mengalami keterlambatan.

Hingga akhir masa kontrak pada 14 Desember 2025, progres pekerjaan masih menyisakan 7,79 persen.

Akibatnya, dilakukan dua kali perpanjangan waktu melalui adendum kontrak. Meski begitu, pekerjaan akhirnya diselesaikan sebelum batas akhir tambahan waktu dan dilakukan serah terima pada 17 Februari 2026.

“Seluruh proses, termasuk pengajuan kompensasi dari penyedia, telah dilengkapi bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Syamsu.

BACA JUGA:  Pemda Parimo Review Kinerja Percepatan Penurunan Stunting

Masalah muncul saat penetapan denda keterlambatan. PPK menetapkan denda sebesar Rp35,16 juta yang telah disetor ke kas daerah. Namun, hasil review Inspektorat menunjukkan angka jauh lebih besar, yakni Rp459,39 juta, karena dihitung dari total nilai kontrak.

Selisih perhitungan yang cukup mencolok ini, membuat proses pembayaran sisa pekerjaan belum dapat dilakukan. Selain itu, penggunaan sisa anggaran DAK Fisik 2025 sebesar Rp1,2 miliar juga menuai sorotan.

Anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan pagar, area parkir, dan penataan landscape, namun ditemukan persoalan administratif, seperti tidak adanya persetujuan kepala daerah maupun Perpustakaan Nasional RI, serta tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Ini berpotensi menimbulkan risiko hukum jika tidak diselesaikan sesuai ketentuan,” tegas Syamsu.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar