BANGGAI, theopini.id – Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, Satnarkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika dan Obat Keras Tertentu (OKT) dengan barang bukti lebih dari 1,2 kilogram sabu.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Banggai dalam menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masa depan,” tegas Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, saat ditemui awak media pada Rabu, 13 Mei 2026.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Banggai mengamankan sebanyak 21 tersangka, satu di antaranya perempuan.
Selain itu, petugas juga menyita 1.204,78 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 202 sachet dan 3.972 butir obat keras tertentu (OKT) sediaan farmasi.
AKP Hasanuddin menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba untuk beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Banggai.
Menurutnya, langkah tegas melalui penindakan hukum akan terus diimbangi dengan upaya pencegahan.
Selain penegakan hukum, Polres Banggai juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak buruk narkotika. Langkah itu, dilakukan sebagai upaya memutus rantai permintaan narkoba di tengah masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen warga untuk berani memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” pungkasnya.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar