the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Baru Rampung, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo Bocor dan Dipenuhi Jamur

the OPINIbythe OPINI
18 Mei 2026
in Headline
Reading Time: 5 mins read
the OPINIbythe OPINI
18 Mei 2026
in Headline
Reading Time: 5 mins read
Baru Rampung, Gedung Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo Bocor dan Dipenuhi Jamur

Kondisi Gedung Layanan Perpustakaan Daerah Kabupaten Parimo yang baru rampung dibangun, mulai mengalami kebocoran dan ditumbuhi jamur di sejumlah bagian bangunan. Genangan air juga terlihat mengisi lantai gedung usai hujan mengguyur wilayah Parigi. (Foto: theopini.id)

Baca Juga

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Sebulan Lebih Diburu, Terduga Pelaku Curanmor Diciduk di Penginapan

PARIMO, theopini.id – Baru beberapa bulan rampung dibangun, Gedung Layanan Perpustakaan Daerah di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, sudah mengalami kebocoran di sejumlah titik.

Padahal, proyek senilai Rp8,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 itu, hingga kini belum juga difungsikan.

Berdasarkan pantauan theopini.id di lokasi pembangunan gedung pada Jumat, 15 Mei  hingga Minggu, 17 Mei 2026, usai hujan mengguyur Kecamatan Parigi selama beberapa jam, kondisi bangunan memperlihatkan sejumlah persoalan.

Di beberapa titik, atap bangunan mengalami kebocoran hingga menyebabkan air masuk ke dalam gedung dan menggenangi lantai dasar maupun lantai dua perpustakaan.

Tak hanya itu, bagian plafon bangunan juga mulai ditumbuhi jamur akibat rembesan air. Kondisi tersebut, memunculkan pertanyaan terkait kualitas material yang digunakan dalam proses pembangunan gedung tersebut.

Kondisi serupa juga terlihat di lantai dua bangunan. Setelah menaiki tangga menuju lantai atas, genangan air tampak mulai merembes ke sejumlah ruangan. Di beberapa bagian plafon dan dinding, bercak jamur kehitaman mulai menyebar akibat rembesan air.

Jika tidak segera ditangani, kondisi tersebut dikhawatirkan akan memperparah kerusakan bangunan yang hingga kini belum ditempati sejak rampung dibangun.

Kondisi bangunan yang sudah mengalami kebocoran itu, menambah daftar persoalan dalam proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah di Kabupaten Parimo, yang sebelumnya juga sempat mengalami keterlambatan pekerjaan.

Proyek tersebut, dikerjakan oleh CV Arawan dengan masa kontrak selama 210 hari kerja. Namun, hingga batas akhir kontrak pada 14 Desember 2025, pihak penyedia jasa konstruksi belum mampu menyelesaikan pekerjaan.

Akibatnya, CV Arawan mengajukan penambahan waktu pelaksanaan selama 50 hari, terhitung sejak 14 Desember 2025 hingga 2 Februari 2026.

Di tengah kondisi bangunan yang mulai mengalami kerusakan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Parimo, Syamsu Nadjamudin mengaku telah memeriksa langsung kondisi gedung dan akan segera melayangkan surat kepada pihak penyedia.

“Kami sudah konsep surat untuk menyampaikan pemberitahuan perbaikan kerusakan. Ada yang sifatnya minor, mayor, seperti retak rambut pada sudut kolom lantai satu, lubang bekas selang AC belum ditutup, dinding keramik berongga tepat pada saklar lampu, rembesan pada plafon, dinding berjamur, logo kabupaten yang terlepas, sampai pada septic tank. Keseluruhan ada sekitar 10 item,” jelas Syamsu ditemui di ruang kerjanya, Senin, 18 Mei 2026.

Sejak PHO dilakukan, menurutnya, masih terdapat masa pemeliharaan hingga Agustus 2026, yang menjadi kewajiban pihak penyedia.

Hanya saja, kata dia, CV Arawan masih menempuh jalur hukum terkait persoalan pembayaran denda keterlambatan pekerjaan.

“Mereka saat ini tengah menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa terkait penerapan denda. Masih ada sekitar Rp2,1 miliar dana penyedia yang tertahan di kas daerah,” ungkapnya.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihaknya mengaku sudah pernah meminta pihak penyedia untuk menerima segala konsekuensi, termasuk denda keterlambatan. Tujuannya agar polemik segera berakhir, dan gedung bisa dimanfaatkan. Namun, CV Arawan tetap memilih menempuh jalur hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan undang, membahas apakah menunggu penyelesaian proses hukum baru diperbaiki atau proses hukum jalan, perbaikannya juga tetap jalan. Semestinya persoalan ini tidak dicampuradukkan, tapi memang kondisinya sudah begitu,” ucapnya.

Meski berkeinginan agar gedung baru tersebut segera dimanfaatkan, Syamsu menambahkan, berdasarkan arahan pimpinan, pihaknya harus menunggu hingga proses hukum selesai.

“Kami bahkan sudah memobilisasi buku sekitar 60 persen dan rak buku ke gedung baru, tetapi sesuai arahan pimpinan sebelum semuanya tuntas jangan dulu ditempati,” kata dia.

Ia berharap, CV Arawan tetap bersedia melaksanakan kewajiban pemeliharaan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berharap penyedia, di samping berproses hukum, tetap memiliki komitmen terhadap kewajiban pemeliharaan gedung ini,” tuturnya.

Sementara itu, pihak penyedia, Stenli mengatakan, dari sejumlah item yang disebutkan, tidak semuanya akan dilakukan perbaikan.

Misalnya, dinding berjamur dan rembesan air hujan disebut terjadi akibat tidak dilakukan screed dan cat waterproof pada lantai atas, yang menurutnya memang tidak tercantum dalam RAB maupun gambar kerja.

“Sudah diperiksa BPK itu, sudah aman semua saya punya bangunan. Mungkin dari semua bangunan, hanya saya punya temuan yang paling kecil. Tidak ada mau mencuri apa pun, nda ada. Denda sudah bayar, temuan sudah bayar,” tukas Stenli dikonfirmasi via WhatsApp, Senin.

Terpisah, Pelaksana Lapangan CV Arawan, Rizal menambahkan, saat meminta perubahan spesifikasi kaca kepada PPK lama, Moh. Sakti A Lasimpala, pihaknya telah menyampaikan persoalan tersebut.

Selisih anggaran dari permintaan perubahan spesifikasi kaca sebesar Rp100 juta itu, kata dia, dimaksudkan untuk membiayai item-item pekerjaan yang tidak dimuat dalam RAB. Namun, PPK lama disebut tidak menerima permohonan CV Arawan.

“Di RAB dan gambar hanya dicor, tidak ada screed, sehingga itu yang menyebabkan rembesan. Dari awal kami sudah sampaikan ke PPK lama, minta perubahan kaca agar sisa anggarannya dialihkan ke pekerjaan screed dan waterproof (cat anti rembesan) pada lantai teratas,” jelas Rizal, dikonfirmasi via WhatsApp, Senin.

Ia menegaskan, pihaknya bersedia memperbaiki logo kabupaten yang terlepas, retak rambut pada sudut kolom lantai satu, serta item lain yang memang tercantum di dalam RAB.

Hanya saja, untuk dinding gedung yang berjamur akibat rembesan air dari lantai atas, menurutnya, bukan menjadi tanggung jawab mereka.

“Ada juga item yang tidak ada di RAB, tetapi sudah kami bantu. Sudah ada yang kami screed, sudah ada yang kami waterproof. Kalau semua kami bantu, berapa biayanya,” keluhnya.

Ia menambahkan, rembesan akan tetap terjadi selama lantai atas tidak dilakukan screed dan waterproof. Begitu pula selama teras di lantai atas tidak diberi atap. Namun, pihaknya menegaskan hal tersebut bukan tanggung jawab CV Arawan, karena tidak tercantum dalam gambar kerja.

“Tidak ada item yang kami kurangi, kami kerjakan berdasarkan gambar,” pungkas Rizal.

Di balik persoalan kerusakan bangunan, proyek gedung layanan perpustakaan daerah ini, juga memicu sengketa antara penyedia jasa dan pemerintah daerah.

Pihak penyedia jasa melalui tim kuasa hukumnya, diketahui telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum menyoroti dugaan wanprestasi, indikasi penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan melawan hukum dalam proyek pembangunan gedung layanan perpustakaan daerah itu.

Polemik tersebut, diduga dipicu perbedaan perhitungan denda keterlambatan penyelesaian proyek. Berdasarkan perhitungan PPK, Syamsu Nadjamudian, nilai denda disebut sebesar Rp35 juta.

Namun, hasil review Inspektorat Daerah Parimo menunjukkan angka berbeda. Nilai denda keterlambatan CV Arawan disebut mencapai Rp459,39 juta.

Baca berita lainnya di Google News

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #CVArawan#DispusardaParimo#parigimoutong#PemdaParimo#Sulteng
ShareSendTweet
Previous Post

DPRD Parimo Minta Pemda Percepat Huntap Korban Banjir Sibalago

Next Post

Bappenas Nilai Parimo Siap Kembangkan Hilirisasi dan Kawasan Pangan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

Satgas BBM Parimo Mulai Telusuri Distribusi Solar Bersubsidi

7 Oktober 2026
Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

Bupati Parimo Panen Perdana Program Cetak Sawah di Toriapes Kasimbar

6 Oktober 2026
Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Hasil Selter JPT Parimo Ditunda, Bupati Erwin Tunggu Putusan PTUN

6 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

Kabut Asap Selimuti Parimo, BPBD Tunggu Penjelasan Resmi BMKG

5 Oktober 2026
Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

Dari 1.240 ke 2.500 Hektare: Menelusuri Perluasan Kawasan Industri NEPIE di Siniu

5 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

Anggaran Terbatas, Perbaikan Jalan Rambutan Gorontalo Dilakukan Bertahap

7 Oktober 2026
Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

Munafri Usul Rasio Rumah dan Sekolah Disesuaikan dalam Pengembangan Hunian Makassar

7 Oktober 2026
Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

Dua Tahun Tinggal di Huntara, Bupati Parimo Tinjau Korban Banjir Sibalago

7 Oktober 2026
Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

Rp250 Juta per Bulan untuk Sampah, DLH Gorontalo Dorong Pengurangan dari Rumah

7 Oktober 2026
Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

Banjir Berulang di Toribulu, Pemda Parimo Fokus Benahi Aliran Sungai

7 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hari Kesaktian Pancasila, Polda Sulteng Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

Hari Kesaktian Pancasila, Polda Sulteng Tekankan Persatuan dan Gotong Royong

1 Oktober 2026
Petani Jagung Pombalowo Dapat Bantuan Pestisida dari Polres Parimo

Petani Jagung Pombalowo Dapat Bantuan Pestisida dari Polres Parimo

1 Oktober 2026
Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

Bappelitbangda Parimo Sebut Bangkalan Disebabkan Kekurangan Nutrisi Tanah

3 Oktober 2026
Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

Polresta Banggai Dalami Dugaan Kekerasan Seksual dan Ancaman terhadap Perempuan di Luwuk Timur

2 Oktober 2026
Nakhoda Kapal Berbendera Asing Butuh Evakuasi Medis di Perairan Balut

Nakhoda Kapal Berbendera Asing Butuh Evakuasi Medis di Perairan Balut

2 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d