DPRD Parimo Kritik Kualitas Gedung Perpustakaan, Belum Dipakai Sudah Bocor

PARIMO, theopini.idKondisi Gedung Layanan Perpustakaan Daerah di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, menuai sorotan DPRD setempat.

Pasalnya, bangunan yang baru beberapa bulan rampung dikerjakan itu, sudah mengalami kebocoran dan ditumbuhi jamur akibat rembesan air hujan.

Gedung yang dibangun oleh CV Arawan tersebut, diketahui menelan anggaran Rp8,7 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2026.

Kondisi itu, memantik kritik dari Ketua DPRD Parimo, Alfres M. Tonggiroh. Ia mengaku menyayangkan kerusakan yang muncul saat gedung bahkan belum difungsikan.

Olehnya, ia menyarankan agar bangunan tersebut segera diperbaiki, sebelum diserahterimakan kepada pemerintah daerah.

“Konsultan pengawasnya harus melihat kembali kondisi gedung itu. Mumpung (kalau) belum diserahterimakan, harus diperbaiki dulu. Intinya bereskan dulu persoalan itu,” ujar Alfres saat ditemui di Kantor DPRD Parimo, Senin, 18 Mei 2026.

Sorotan terhadap proyek tersebut, juga datang dari anggota Komisi III DPRD Parimo, Muhammad Basuki. Ia mengaku telah menerima informasi terkait proses hukum antara pihak penyedia, dan pemerintah daerah setempat, atas proyek gedung layanan perpustakaan tersebut.

Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, ia menegaskan agar aspek pekerjaan tidak diabaikan. Sebab, kondisi bangunan tetap harus menjadi perhatian utama, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran daerah yang besar.

Basuki mengatakan, pihaknya akan melihat langsung kondisi bangunan untuk memastikan tingkat kerusakan yang terjadi.

Menurutnya, jika kerusakan itu benar terjadi sebelum gedung digunakan, maka kualitas pekerjaan proyek patut dipertanyakan.

Karena itu, Basuki menilai Pemda Parimo, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga pihak pengawas proyek harus diperiksa.

“Belum sampai setahun sudah mengalami kerusakan. Bahkan belum digunakan. Berarti, pekerjaannya parah sekali,” katanya.

Ia berpendapat, seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah tersebut harus dievaluasi.

Selain menyoroti kualitas bangunan, ia juga mengingatkan pentingnya pengamanan aset setelah tahapan pekerjaan selesai dilakukan, termasuk pembersihan area gedung ketika proyek dinyatakan rampung.

“Contohnya, salah satu pintu gedung yang dikabarkan tidak dalam kondisi terkunci, yang justru akan mengakibatkan kehilangan aset-aset di dalam gedung,” ungkapnya.

Hal itu, juga akan diteruskannya ke Komisi IV DPRD Parimo sebagai mitra Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) yang menangani proyek strategis daerah tersebut.

Apalagi, masa pemeliharaan gedung tersebut belum selesai. Di mana, pihak pelaksana proyek masih memiliki kewajiban melakukan pemeliharaan, meskipun pembayaran hak mereka belum dituntaskan.

“Itu antara hak dan kewajiban. Pihak pelaksana menuntut haknya, tapi disisi lain mereka harus melakukan kewajibannya. Jadi jangan sampai lalai,” tukasnya.

Basuki pun mengaku sepakat dengan Husen Mardjengi, yang mengusulkan masa pemeliharaan proyek maksimal satu tahun dalam rapat paripurna DPRD Parimo.

Tujuannya, agar kualitas kontraktor atau pihak ketiga yang mengerjakan proyek pemerintah dapat diketahui secara pasti.

Ia mengingatkan, gedung perpustakaan merupakan salah satu proyek strategis daerah yang semestinya menjadi contoh kualitas pembangunan pemerintah.

“Apalagi sejak 2025, proyek strategis di Kabupaten Parimo hanya ada tiga. Salah satunya gedung perpustakaan. Kalau gedung perpustakaan juga hancur, bagaimana nanti ke depannya,” tandasnya.

Baca selengkapnya di Google News

Komentar