PARIMO, theopini.id – Aliansi Peduli Lingkungan dan Masyarakat (APLM) Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah mematok harga lahan sebesar Rp1 juta per meter persegi, untuk kawasan yang terdampak pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ketua APLM Siniu, Irsan, mengatakan penetapan harga tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang selama ini mengeluhkan rendahnya nilai pembelian lahan yang ditawarkan kepada warga.
“Sejatinya kami tidak menolak PSN, tetapi kami meminta harga tanah yang manusiawi,” ujar Irsan saat audiensi bersama anggota DPRD Parimo, Kamis, 4 Juni 2026.
Menurutnya, harga yang ditawarkan pihak perusahaan PT Anugrah Tekhnik Industri (ATHI) saat ini berkisar antara Rp5.000 hingga Rp12.000 per meter persegi untuk lahan masyarakat yang masih produktif.
Nilai tersebut, dinilai tidak sebanding dengan manfaat ekonomi yang selama ini diperoleh warga dari lahan mereka.
Irsan juga menyoroti rencana perluasan kawasan PSN berdasarkan masterplan terbaru, yang disebut mencapai sekitar 2.400 hektare hingga ke wilayah pesisir pantai. Luasan tersebut, meningkat dari rencana awal yang hanya sekitar 1.200 hektare.
“Jika berdasarkan masterplan ini, pasti ada relokasi menyeluruh untuk pemukiman di sana,” katanya.
Karena itu, saat dimintai pandangan oleh DPRD Parimo mengenai harga yang dianggap layak, APLM Siniu menetapkan angka Rp1 juta per meter persegi, sebagai nilai yang diharapkan masyarakat dalam proses pembebasan lahan.
Sementara itu, tokoh masyarakat Siniu, H. Mubin, meminta pemerintah daerah segera hadir memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait proses pembebasan lahan, termasuk penentuan nilai ganti rugi.
Menurutnya, pada sejumlah proyek pembebasan lahan sebelumnya, seperti pembangunan kawasan Eks Sail Tomini, pemerintah turut terlibat dalam proses pendampingan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai hak-hak mereka.
Mubin juga menyoroti masih adanya sekitar 66 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang disebut telah dikuasai pihak Perusahaan, namun hingga kini belum diselesaikan pembayarannya.
“Jangan hanya mengampanyekan soal rekrutmen ribuan pekerja, tetapi tidak hadir menyelesaikan polemik awal seperti ini,” tegasnya.
Melalui audiensi tersebut, APLM Siniu meminta pemerintah segera turun tangan dan hadir di tengah masyarakat untuk memberikan kepastian terkait proses pembebasan lahan di kawasan PSN.
Mereka juga menyatakan siap melakukan langkah lanjutan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat apabila persoalan tersebut tidak segera mendapat penyelesaian.
Diketahui, Kecamatan Siniu resmi masuk dalam daftar PSN Kawasan Industri yang ditetapkan Pemerintah Pusat pada 14 Oktaber 2024. Penetapan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Daftar Proyek Strategis Nasional.
Baca berita lainnya di Google News







Komentar