APRI Sulteng Minta Penghulu Tetap Dukung Kebijakan Kemenag di Tengah Dinamika KUA

PALU, theopini.idPengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Sulawesi Tengah meminta seluruh penghulu tetap menjaga profesionalisme, mengedepankan sinergi, dan mendukung kebijakan pimpinan Kementerian Agama (Kemenag) di tengah dinamika organisasi yang berkembang terkait tata kelola Kantor Urusan Agama (KUA).

“Saya sangat memahami, merasakan, dan memvalidasi kegelisahan serta rasa kekhawatiran yang saat ini berkecamuk di hati rekan-rekan Penghulu di Sulawesi Tengah. Wajar jika ada rasa terusik, karena Penghulu bukan sekadar jabatan administratif, melainkan sebuah profesi spesialis yang memikul tanggung jawab syar’i yang sangat berat dalam mengesahkan ikatan suci pernikahan,” kata Ketua PW APRI Sulawesi Tengah, Isram Said Lolo, dalam pernyataan resminya di Palu, Rabu, 10 Juni 2026.

Meski memahami keresahan yang berkembang di kalangan penghulu, Isram mengimbau seluruh anggota korps penghulu menyikapi situasi dengan tenang, bijaksana, dan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, marwah profesi penghulu tidak ditentukan oleh jabatan struktural semata, melainkan kualitas pengabdian, kompetensi, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Ia menegaskan penghulu memiliki kompetensi khusus di bidang pelayanan nikah, rujuk, pembinaan keluarga sakinah, serta penguasaan hukum munakahat yang tetap melekat meskipun terjadi perubahan kebijakan tata kelola organisasi.

Dalam arahannya, PW APRI Sulawesi Tengah juga mengingatkan agar setiap aspirasi terkait kebijakan disampaikan melalui mekanisme organisasi yang resmi, argumentatif, dan konstruktif, serta menghindari langkah-langkah yang berpotensi memicu konflik internal di lingkungan Kementerian Agama.

Isram menilai penghulu dan penyuluh memiliki peran yang berbeda, tetapi berada dalam tujuan pengabdian yang sama, yakni memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menjaga kehormatan institusi.

Terkait dinamika penunjukan Kepala KUA dari unsur penyuluh, ia menegaskan hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan organisasi yang perlu disikapi secara proporsional.

“Jika pimpinan memberikan amanah kepemimpinan manajerial KUA kepada Penyuluh, itu adalah wilayah manajerial organisasi. Jangan sampai perbedaan latar belakang jabatan melahirkan sekat-sekat yang merusak ukhuwah dan kerja sama yang selama ini telah terbangun dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, fungsi manajerial KUA dan kewenangan syar’i penghulu merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, ia mengajak seluruh penghulu untuk tetap menjaga profesionalisme dan membangun kolaborasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai langkah organisasi, PW APRI Sulawesi Tengah akan terus mengawal aspirasi penghulu agar kompetensi dan jenjang karier profesi tersebut mendapat perhatian yang proporsional di tingkat nasional.

APRI Sulawesi Tengah juga mendorong Pengurus Pusat APRI, segera menggelar diskusi nasional guna membahas dinamika yang berkembang secara objektif dan konstruktif.

Di akhir pernyataannya, Isram mengajak seluruh penghulu menjadi teladan dalam menjaga ketenangan dan kebijaksanaan di tengah masyarakat serta tetap mempercayakan setiap kebijakan kepada pimpinan Kemenag yang dinilai memahami kondisi dan kearifan lokal di daerah.

“Jabatan adalah amanah yang datang dan pergi sesuai ketentuan organisasi. Namun kehormatan profesi, integritas, ilmu pengetahuan, dan pengabdian adalah warisan yang akan selalu melekat pada diri kita,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar