Kesbangpol Parimo Dorong Keutuhan Struktur Parpol Jelang Penyaluran Dana Hibah 2026

PARIMO, theopini.id – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Konflik Partai Politik (Parpol), guna memastikan kelancaran penyaluran dana hibah 2026.

Rakor dihadiri seluruh partai politik penerima dana hibah, serta Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parimo, Mohammad Rizal, dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parimo, Iskandar Mardani, sebagai penyelenggara pemilu.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Parimo, Yamin mengatakan, salah satu tujuan pelaksanaan Rakor tersebut adalah memastikan tidak terjadi dualisme kepengurusan di tubuh partai politik penerima dana hibah.

“Rakor ini bertujuan memastikan setiap Parpol tidak mengalami dualisme kepengurusan,” ujar Yamin saat menyampaikan sambutan dalam acara yang digelar di Kantor Kesbangpol Parimo, Kamis, 11 Juni 2026.

Menurutnya, meskipun hingga saat ini belum terdapat kasus dualisme kepengurusan Parpol di Kabupaten Parimo, langkah antisipatif perlu dilakukan sejak dini melalui koordinasi dan sosialisasi kepada seluruh partai politik.

Hal tersebut, dinilai penting agar proses penyaluran dana hibah Parpol 2026 dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif maupun hukum.

Yamin menjelaskan, proses penyaluran dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dilakukan dengan tingkat ketelitian yang tinggi.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian, adalah kelengkapan dokumen legalitas Parpol sebagai syarat penerima bantuan keuangan.

“Jika ada dua kepengurusan yang sama-sama memiliki dokumen legalitas, tentu akan membutuhkan proses lanjutan untuk menentukan keabsahannya,” katanya.

Ia menambahkan, dualisme kepengurusan berpotensi menghambat, bahkan menunda proses penyaluran dana hibah, yang pada akhirnya dapat merugikan Parpol itu sendiri.

Pasalnya, dana hibah yang dialokasikan melalui APBD memiliki mekanisme dan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga tidak dapat direalisasikan pada tahun berikutnya.

Melalui Rakor tersebut, Kesbangpol Parimo berharap seluruh Parpol penerima bantuan keuangan tahun ini, dapat segera mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dan menyelesaikan setiap persoalan internal yang berpotensi mengganggu proses penyaluran dana hibah.

“Saya berharap melalui rakor ini proses penyaluran dana hibah partai politik nantinya dapat berjalan lancar tanpa hambatan apa pun,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News

Komentar