PARIMO, theopini.id – DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah menyoroti minimnya transparansi pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah tersebut.
DPRD Parimo menilai potensi pendanaan pembangunan dari program tanggung jawab sosial perusahaan belum dikelola secara optimal, bahkan data penyalurannya belum tersedia secara jelas.
“Selama saya menjabat tiga periode sebagai anggota DPRD, transparansi mengenai tata kelola CSR ini hampir tidak pernah kami ketahui. Jangankan melihat dampaknya, mengetahui perusahaan mana yang menyalurkan CSR dan untuk kegiatan apa saja pun kita tidak memiliki data yang jelas,” kata Anggota DPRD Parimo, Muhamad Fadli, dalam dapat paripurna, Senin, 6 Juli 2026.
Ia mengatakan, setiap investasi yang masuk ke Kabupaten Parimo tidak hanya membawa kepentingan bisnis, tetapi juga memiliki kewajiban menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan melalui program CSR. Namun, menurutnya, pelaksanaan program tersebut hingga kini belum dapat dipantau secara terbuka.
Ia mengaku, telah mengonfirmasi persoalan tersebut kepada sejumlah wartawan. Namun, media juga tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan CSR di Kabupaten Parimo berjalan.
Karena itu, dalam rapat paripurna sebelumnya, Fadli meminta pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap tata kelola CSR, mengingat ruang fiskal daerah yang terbatas membutuhkan dukungan sumber pembiayaan lain untuk pembangunan.
Menurutnya, banyak daerah telah memanfaatkan dana CSR secara nyata untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Sebaliknya, di Kabupaten Parimo, kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah belum terlihat secara jelas.
Fadli juga mengungkapkan, Komisi II DPRD Parimo telah menggelar rapat dengar pendapat sekitar tiga pekan lalu, dengan meminta data pelaksanaan CSR kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mitra. Namun hingga kini data yang diterima belum lengkap.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa tata kelola CSR di daerah kita belum berjalan secara baik,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, DPRD Parimo berencana meminta pimpinan dewan mengeluarkan rekomendasi untuk menentukan langkah penanganan, apakah cukup melalui alat kelengkapan dewan yang sudah ada atau dibentuk panitia khusus (Pansus).
Menurut Fadli, amanat peraturan perundang-undangan telah mengatur kewajiban perusahaan melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Namun, hingga saat ini belum diketahui sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap penanganan berbagai persoalan di Kabupaten Parimo, seperti penanggulangan banjir maupun pemberdayaan masyarakat di wilayah terpencil.
Ia juga meminta agar seluruh pelaksanaan CSR diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah, sehingga program yang dijalankan perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah.
“Publik berhak mengetahui perusahaan apa saja yang berinvestasi di Kabupaten Parimo, berapa besar kontribusi CSR yang disalurkan, serta program apa saja yang telah dilaksanakan,” tegasnya.
Bupati Parimo Dorong Perda CSR
Menanggapi sorotan DPRD, Bupati Parimo, H. Erwin Burase mengakui daerah tersebut belum memiliki regulasi khusus yang mengatur pengelolaan CSR secara komprehensif. Karena itu, ia mendorong agar pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang CSR segera dilakukan.
“Kalau memang belum ada Perda CSR, saya kira ini perlu segera kita dorong untuk dibentuk,” kata Erwin pada kesempatan yang sama.
Menurutnya, potensi CSR di Kabupaten Parimo cukup besar karena banyak perusahaan yang beroperasi di daerah tersebut. Namun hingga kini, perusahaan yang secara rutin menyalurkan CSR kepada pemerintah daerah baru Bank Sulteng.
Ia mencontohkan, pemerintah daerah pernah mengundang pelaku usaha tambak udang yang pada prinsipnya bersedia memberikan kontribusi sekitar Rp150 hingga Rp200 per kilogram hasil panen.
Hanya saja rencana tersebut tidak dapat direalisasikan, karena setelah dikonsultasikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk memungut kontribusi tersebut secara langsung.
Karena itu, menurut Erwin, keberadaan Perda CSR akan menjadi landasan hukum dalam mengatur mekanisme penyaluran dan pengelolaan CSR, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain regulasi, ia juga menekankan pentingnya transparansi pengelolaan dana CSR. Ia meminta seluruh penggunaan dana CSR, termasuk yang selama ini disalurkan oleh Bank Sulteng, dibuka kepada publik.
“Masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana yang menyalurkan CSR, berapa besar nilainya, serta digunakan untuk program apa saja. Harapan saya, ke depan kita memiliki regulasi yang jelas, tata kelola yang baik, dan transparansi, sehingga CSR benar-benar menjadi salah satu instrumen pendukung pembangunan di Kabupaten Parimo,” ujar Erwin.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Novita Ramadhan













