BANGGAI, theopini.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai, Sulawesi Tengah menggagalkan dugaan peredaran obat keras golongan IV jenis Trihexyphenidyl (THD), dengan menangkap seorang perempuan berinisial MA alias E (44).
Pelaku MA alias E diduga mengedarkan Pil THD tersebut dengan menyasar pelajar dan anak di bawah umur.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, dalam keterangan resminya, Kamis, 9 Juli 2026.
MA, warga Kompleks Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, diamankan petugas pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WITA, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi jual beli Pil THD.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa empat bungkus plastik bening yang berisi 368 butir Pil THD serta satu plastik berwarna merah muda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengaku memperoleh pil tersebut dari seseorang yang identitasnya telah diketahui penyidik. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat tersebut.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Banggai guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MA disangkakan melanggar Pasal 435 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mengimbau kepada para orang tua agar terus melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya dan berani melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat adanya transaksi narkotika maupun obat-obatan berbahaya di lingkungan sekitarnya,” pungkas AKP Hasanuddin Hamid.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana













