the OPINI
No Result
View All Result
Rabu, 15 Juli 2026
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Headline

Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Novita Ramadhan by Novita Ramadhan
15 Juli 2026
in Headline
0
Plot Twist Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar di Parimo: Nomor Addendum Sama, Klausulnya Berbeda

Gedung layanan perpustakaan daerah Kabupaten Parimo yang hingga kini terus berpolemik. (Foto: Oppie)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

PARIMO, theopini.id – Polemik proyek pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan Daerah senilai Rp8,7 miliar di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus bergulir. Bak sebuah serial drama, setiap babak menghadirkan alur baru yang tak terduga.

Plot twist demi plot twist bermunculan, mengungkap fakta-fakta yang sebelumnya tak banyak diketahui publik. Persoalan yang semula hanya berkutat pada progres pekerjaan kini berkembang menjadi sengketa administrasi hingga berujung pada perbedaan tafsir terhadap ketentuan dalam kontrak.

Polemik bermula dari perseteruan antara penyedia jasa, CV Arawan, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat itu, Moh Sakti Lasimpara, yang ketika itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Parimo.

Perselisihan dipicu oleh permintaan pencairan pembayaran termin dari pihak penyedia, yang dinilai PPK belum sebanding dengan progres pekerjaan di lapangan.

Namun, ketika persoalan pembayaran termin mulai mereda, babak baru kembali terbuka. CV Arawan yang sebelumnya memperoleh perpanjangan waktu, karena belum mampu menyelesaikan pekerjaan hingga berakhirnya masa kontrak pada 14 Desember 2025, justru melayangkan somasi kepada Bupati Parimo, H. Erwin Burase.

Kali ini, sengketa bergeser pada perbedaan perhitungan denda keterlambatan. PPK baru yang juga Kepala Dispusarda Parimo definitif, Syamsu Nadjamudin, menghitung denda sebesar satu per seribu dari harga bagian kontrak sebagaimana tercantum dalam kontrak. Berdasarkan perhitungan tersebut, nilai denda ditetapkan sebesar Rp35.160.239.

Di sisi lain, hasil reviu Inspektorat Daerah Parimo yang dipimpin Moh Sakti Lasimpara selaku mantan PPK proyek menghasilkan angka yang jauh berbeda. Dalam reviu itu, denda dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak sebagaimana tercantum dalam addendum, sehingga totalnya mencapai Rp423.230.043,97.

Perbedaan tafsir mengenai dasar pengenaan denda itulah, yang kemudian memicu sengketa baru. Pihak penyedia telah tiga kali melayangkan somasi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Parimo. Bahkan, mediasi yang dipimpin langsung Bupati Parimo, H. Erwin Burase, belum menghasilkan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Ketika publik mengira polemik tersebut akan berakhir di meja mediasi, plot twist kembali terjadi. CV Arawan melalui kuasa hukumnya, Osgar Sahim Matompo, memilih membawa sengketa itu ke jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Parigi pada 10 Juni 2026.

Gugatan yang teregister dengan Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Prg itu, ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong cq. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahapan mediasi.

Di tengah silang pendapat mengenai dasar pengenaan denda keterlambatan, perhatian kemudian tertuju pada dokumen addendum pemberian kesempatan yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan setelah masa kontrak berakhir.

Penelusuran theopini.id terhadap dokumen addendum yang ditandatangani oleh PPK lama dan kemudian dilanjutkan oleh PPK baru, mengungkap adanya sejumlah klausul yang menjadi dasar masing-masing pihak mempertahankan perhitungannya.

Sekilas kedua addendum tersebut tampak serupa. Namun setelah dicermati, terdapat sejumlah perbedaan substansi yang berkaitan langsung dengan masa pemberian kesempatan maupun dasar pengenaan denda keterlambatan.

Dari sinilah babak berikutnya dalam polemik proyek perpustakaan senilai Rp8,7 miliar itu, mulai terungkap.

Addendum Pertama

Addendum pemberian kesempatan Nomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/ADD3/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025, yang merupakan perubahan atas Surat Perjanjian Nomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/V/2025 tertanggal 16 Mei 2025, ditandatangani Moh Sakti Lasimpara selaku PPK dan Ridwan Latjinala selaku Direktur CV Arawan.

Dokumen addendum tersebut memuat enam pasal. Pasal 2 mengatur mengenai masa pemberian kesempatan sebagai berikut:

  1.  PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari kalender.
  2. Masa pemberian kesempatan dihitung sejak berakhirnya masa kontrak, yaitu 15 Desember 2025 sampai 4 Februari 2026.

Sementara Pasal 3 mengatur mengenai denda keterlambatan sebagai berikut:

  1. Selama masa pemberian kesempatan, penyedia dikenakan denda keterlambatan sesuai ketentuan dalam kontrak.
  2. Besaran denda dihitung sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau sesuai ketentuan yang dicantumkan dalam kontrak.

Addendum Kedua

Karena pekerjaan belum juga selesai hingga berakhirnya masa pemberian kesempatan pertama, PPK kembali memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 40 hari kalender.

Ketentuan tersebut, dituangkan dalam Addendum Nomor 027/003/SP-JK/PERPUSTAKAAN/ADD4/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026, yang ditandatangani Syamsu Nadjamudin selaku PPK dan Ridwan Latjinala selaku Direktur CV Arawan.

Dokumen addendum tersebut, juga memuat enam pasal. Pasal 2 mengatur masa pemberian kesempatan sebagai berikut:

  1. PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 40 hari kalender.
  2. Masa pemberian kesempatan dihitung sejak berakhirnya addendum sebelumnya, yakni 9 Februari 2026 sampai 25 Maret 2026.

Berbeda dengan Pasal 2, Pasal 3 yang mengatur mengenai denda keterlambatan tidak mengalami perubahan. Klausul mengenai besaran denda tetap sama seperti dalam Addendum Nomor ADD3 yang ditandatangani Moh Sakti Lasimpara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh theopini.id dari sumber resmi, kedua addendum tersebut menjadi dasar bagi Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo) melakukan reviu hingga menghasilkan perhitungan denda keterlambatan sebesar Rp423.230.043,97.

Reviu itu, dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusarda) Parimo Nomor: 600.1/234/SEK tertanggal 5 Maret 2026, yang diterima Inspektorat Daerah Parimo pada 9 Maret 2026.

Dengan demikian, perbandingan kedua addendum tersebut menunjukkan bahwa perubahan hanya dilakukan pada masa pemberian kesempatan. Adapun ketentuan mengenai denda keterlambatan tetap dipertahankan sebagaimana tercantum dalam Addendum Nomor ADD3.

Terungkap Addendum Bernomor Sama dengan Klausul Berbeda

Namun, polemik tidak berhenti pada hasil reviu Inspektorat.

Babak baru kembali muncul setelah Inspektorat Daerah Parimo menerima dua dokumen addendum pemberian kesempatan masing-masing pada 20 April 2026 dan 29 Juni 2026.

Sekilas, tidak ada perbedaan mencolok. Kedua dokumen tersebut menggunakan nomor addendum yang sama dengan addendum sebelumnya serta ditandatangani Syamsu Nadjamudin selaku PPK dan Ridwan Latjinala selaku Direktur CV Arawan.

Namun, setelah dilakukan perbandingan, terdapat sejumlah perbedaan substansi pada beberapa klausul. Pada Pasal 2 ayat (2), misalnya, masa pemberian kesempatan yang semula berakhir pada 25 Maret 2026 berubah menjadi 20 Maret 2026.

Perbedaan juga ditemukan pada Pasal 3 ayat (2). Klausul yang semula menyebutkan bahwa denda keterlambatan dihitung sebesar satu per seribu dari nilai kontrak atau sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak, berubah menjadi satu per seribu dari harga bagian kontrak sebelum PPN sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Perbedaan klausul tersebut, berdampak langsung terhadap dasar pengenaan denda keterlambatan. Akibatnya, muncul dua perhitungan denda dengan selisih mencapai hampir Rp388 juta antara hasil reviu Inspektorat dan perhitungan PPK baru.

Hasil perbandingan dokumen menunjukkan, bahwa penyesuaian tidak hanya terjadi pada ketentuan mengenai masa pemberian kesempatan, tetapi juga pada klausul yang mengatur dasar pengenaan denda keterlambatan.

Dokumen diperoleh theopini.id juga memperlihatkan, bahwa penyesuaian dilakukan pada addendum dengan nomor yang sama.

Fakta tersebut, kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan, antara lain kapan perubahan dilakukan, apa yang menjadi dasar perubahan, serta apakah perubahan tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi kontrak yang terdokumentasi.

DPRD Parimo Soroti Perubahan Klausul Addendum

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Parimo, Muhammad Basuki, mengatakan addendum perpanjangan waktu pada prinsipnya tidak seharusnya mengubah substansi kontrak selain masa pemberian kesempatan kepada penyedia jasa.

Menurutnya, addendum diterbitkan karena pekerjaan belum dapat diselesaikan sesuai batas waktu dalam kontrak awal, sehingga membutuhkan tambahan waktu penyelesaian.

“Sepemahaman saya, addendum perpanjangan waktu atau penambahan masa pelaksanaan tidak mengubah kontrak yang lama. Nilai kontrak, ketentuan denda, maupun klausul lainnya tetap mengacu pada kontrak awal. Yang diaddendum hanya persoalan waktu. Kenapa diaddendum? Karena pekerjaan belum selesai sehingga membutuhkan tambahan waktu,” ujarnya.

Ditanya mengenai adanya perbedaan substansi pada dokumen addendum, Basuki mengaku belum dapat memberikan kesimpulan, karena belum memeriksa dokumen kontrak secara utuh.

“Kalau soal ada indikasi, tentu akan didalami lebih lanjut. Saya belum melihat kontrak secara faktual. Kalau memang nantinya dalam dokumen kontrak secara faktual terdapat sesuatu yang tidak semestinya, tentu hal itu harus ditelusuri,” katanya.

Menurut Basuki, tidak terdapat urgensi untuk dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai denda dalam addendum perpanjangan waktu, karena pengaturannya telah tercantum dalam kontrak awal.

“Persoalan utamanya hanya penyelesaian pekerjaan, sehingga yang diaddendum mestinya hanya menyangkut waktu. Kalaupun dilakukan penyesuaian menjelang PHO, biasanya hanya pada volume pekerjaan. Sedangkan ketentuan mengenai denda tetap mengacu pada kontrak awal,” tukasnya.

PPK Proyek Pilih Tak Berkomentar

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusarda) Parimo sekaligus PPK proyek Gedung Layanan Perpustakaan Daerah, Syamsu Nadjamudin, memilih tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.

“Untuk sementara, no comment, karena masuk ranah hukum. Menunggu hasil mediasi dan putusan pengadilan. Terima kasih,” kata Syamsu Nadjamudin melalui pesan WhatsApp, Senin, 13 Juli 2026.

Dengan demikian, perbedaan substansi pada dokumen addendum serta perbedaan dasar perhitungan denda yang muncul di dalamnya kini menjadi bagian dari pokok sengketa yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Parigi.

Hasil mediasi maupun putusan pengadilan nantinya, diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap perbedaan yang muncul dalam dokumen kontrak tersebut.

Baca berita lainnya di Google News

Tags: #DispusardaParimo#GedungLayananPerpustakaanDaerah#parigimoutong#Sulteng
Previous Post

Pemda Parimo Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp1,448 Triliun

Next Post

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Next Post
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

Wagub Sulteng Dorong OPD Utamakan Pencegahan dalam Tata Kelola Pemerintahan

15 Juli 2026
Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

Dinkes Parimo Pastikan Temuan BPK Pengadaan Obat Tak Timbulkan Kerugian Daerah

15 Juli 2026
Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

Pansus DPRD Parimo Usut Dugaan Perbedaan Denda Proyek Perpustakaan Rp8,7 Miliar

15 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

15 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

15 Juli 2026
Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

Pemda Parimo Perketat Pengawasan Harga Beras dan Ikan untuk Kendalikan Inflasi

15 Juli 2026

TERPOPULER

    ADVERTISEMENT

    Arsip

    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI
    PERS MERDEKA

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    No Result
    View All Result
    • Disclaimer
    • Home
    • Indeks
    • Indeks Berita
    • Kebijakan Privasi
    • Kode Etik
    • Kode Perilaku Perusahaan
    • Kode Prilaku Perusahaan Pers
    • Pedoman Media Siber
    • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
    • Ramadan
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Terms of Service
    • the OPINI

    © 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In