the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

the OPINIbythe OPINI
15 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Dua tersangka perkara mafia tanah di Kabupaten Tolitoli saat dilimpahkan Kejari Tolitoli. (Foto: IST)

Baca Juga

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan mafia tanah seluas sekitar 30 hektare di Kabupaten Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan kini kasus memasuki tahap penuntutan.

“Hari ini, Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng telah melaksanakan penyerahan tersangka ADT dan saudari M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky, Rabu, 15 Juli 2026.

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial ADT, mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio tahun 2020, dan seorang perempuan berinisial M.

Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah yang menjadi dasar penguasaan lahan di Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Berdasarkan hasil penyidikan, ADT diduga menerbitkan 58 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio pada 2020.

Dokumen tersebut, diduga digunakan sebagai dasar penguasaan lahan seluas sekitar 30 hektare yang sebelumnya telah dibebaskan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) pada 2014 dan memiliki dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1997 atas nama masyarakat transmigrasi Lembah Mukti, kini Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.

Penyidik juga menduga tersangka M memanfaatkan dokumen tersebut untuk menguasai lahan secara sepihak dengan melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit. Aktivitas itu, disebut tetap berlangsung meski telah mendapat somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Atas perbuatannya, tersangka ADT dijerat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

Sementara M disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin yang sah.

Kompol Reky menegaskan, perkara tersebut merupakan salah satu Target Operasi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yang melibatkan Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.

“Perkara ini merupakan salah satu Target Operasi Utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah. Penuntasan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Polda, Kejati, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tolitoli sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Indah Nurrahma Safira

Bagikan ini:

  • Postingan

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: #KabupatenTolitoli#KejariTolitoli#PoldaSulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Next Post

Wawali Imelda Minta OPD Disiplin Jalankan Program Pengendalian Inflasi

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

Serah Terima Pataka Tandai Estafet Kepemimpinan Polda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan

15 Oktober 2026
Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

Kapolda Rizal Irawan: Alam Harus Dijaga untuk Generasi Mendatang

14 Oktober 2026
Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan Perkebunan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

Warga Kintom Ditemukan Meninggal di Jalan, Polisi Minta Keterangan Keluarga

14 Oktober 2026
Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Ampibabo Edukasi 300 Pelajar

13 Oktober 2026
Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

Polisi Amankan Tujuh Orang Positif Narkoba dalam Penggerebekan di Kayumalue

12 Oktober 2026

ARTIKEL TERKINI

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

Tegaskan Kepastian Hukum, Kemenag Parimo Dorong Perlindungan Hak Perempuan dan Anak

16 Oktober 2026
Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

Pelantikan Kadis Disdikbud Parimo Ditunda, Bupati Tunggu Putusan PTUN

15 Oktober 2026
Kapolres Parimo Berganti, AKBP Hendrawan Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

Tiga WNA China dan Satu WNI Jadi Tersangka Kericuhan PT Askon

15 Oktober 2026
Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

Lantik 18 Pejabat Eselon II, Bupati Parimo: Kinerja Buruk Terancam Nonjob

15 Oktober 2026
Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

Bupati Parimo Lantik 18 Pejabat Eselon II, Berikut Nama-namanya

15 Oktober 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

Operasi Sarang Narkoba di Banggai, Polisi Sita Sabu dan Buku Catatan Penjualan

11 Oktober 2026
Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

Antisipasi Karhutla saat Kemarau, Dinsos Gorontalo Libatkan Warga dalam Mitigasi

10 Oktober 2026

Gempa Bumi Terkini 5.7 M Guncang 193 km BaratDaya KAB-SUKABUMI-JABAR

11 Oktober 2026
Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Banggai Tekankan Integritas dalam Pengadaan Barang dan Jasa

13 Oktober 2026
Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

Kabut Asap Ancam Kesehatan Warga, Anwar Hafid Imbau Gunakan Masker

11 Oktober 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d