the OPINI
No Result
View All Result
  • Login
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ekonomi
  • Parlemen
  • Hukum Kriminal
  • Nasional
  • Olahraga
  • Ragam
  • Karya Anak Bangsa
No Result
View All Result
the OPINI
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

the OPINIbythe OPINI
15 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
the OPINIbythe OPINI
15 Juli 2026
in Hukum Kriminal
Reading Time: 2 mins read
Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Dua tersangka perkara mafia tanah di Kabupaten Tolitoli saat dilimpahkan Kejari Tolitoli. (Foto: IST)

PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan mafia tanah seluas sekitar 30 hektare di Kabupaten Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan kini kasus memasuki tahap penuntutan.

“Hari ini, Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng telah melaksanakan penyerahan tersangka ADT dan saudari M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky, Rabu, 15 Juli 2026.

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial ADT, mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio tahun 2020, dan seorang perempuan berinisial M.

Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah yang menjadi dasar penguasaan lahan di Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli.

Baca Juga

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Berdasarkan hasil penyidikan, ADT diduga menerbitkan 58 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio pada 2020.

Dokumen tersebut, diduga digunakan sebagai dasar penguasaan lahan seluas sekitar 30 hektare yang sebelumnya telah dibebaskan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) pada 2014 dan memiliki dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1997 atas nama masyarakat transmigrasi Lembah Mukti, kini Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.

Penyidik juga menduga tersangka M memanfaatkan dokumen tersebut untuk menguasai lahan secara sepihak dengan melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit. Aktivitas itu, disebut tetap berlangsung meski telah mendapat somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.

Atas perbuatannya, tersangka ADT dijerat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.

Sementara M disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin yang sah.

Kompol Reky menegaskan, perkara tersebut merupakan salah satu Target Operasi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yang melibatkan Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.

“Perkara ini merupakan salah satu Target Operasi Utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah. Penuntasan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Polda, Kejati, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tolitoli sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli.

Baca berita lainnya di Google News

Laporan: Indah Nurrahma Safira

Tags: #KabupatenTolitoli#KejariTolitoli#PoldaSulteng
ShareSendTweet
Previous Post

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

the OPINI

the OPINI

Related Posts

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

Kapolda Sulteng Minta APH Tak Mudah Terpengaruh Informasi di Media Sosial

14 Juli 2026
Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

Kapolda dan Pangdam Sepakat Perkuat Soliditas TNI-Polri Jaga Stabilitas Sulteng

14 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Sabu di Toili, Dua Terduga Pengedar Ditangkap

13 Juli 2026
Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kilogram Tomat di Kapal KM Ratu Maria

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian 80 Kg Tomat di Kapal KM Ratu Maria

13 Juli 2026
Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

Polres Banggai Gagalkan Peredaran Pil THD Diduga Sasar Pelajar, Emak-emak Ditangkap

9 Juli 2026

ARTIKEL TERKINI

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

Kasus Dugaan Mafia Tanah 30 Hektare di Tolitoli Masuk Tahap Penuntutan

15 Juli 2026
Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

Wagub Sulteng Pastikan Layanan Puskesmas di Morowali Terus Ditingkatkan

15 Juli 2026
Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

Rekomendasi Membawa Kasus ke APH Menghilang dari Keputusan Akhir Pansus LHP-BPK Parimo

15 Juli 2026
Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

Polresta Banggai Ringkus Terduga Pembobol Kos, Korban Rugi Rp4 Juta

15 Juli 2026
Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

Program KNMP di Parimo Siap Dikerjakan, Tinggal Tunggu Legalitas Lahan

15 Juli 2026
Load More

PILIHAN EDITOR

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

Hadianto: Kota Bersih dan Tertib Jadi Magnet Investasi di Palu

9 Juli 2026
Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

Wagub Sulteng Ajak Gereja Perkuat Kolaborasi Cegah Narkoba dan Dekadensi Moral

13 Juli 2026
Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

Bupati Banggai Minta Pengurus Empat Cabor KONI Fokus Cetak Atlet Berprestasi

13 Juli 2026
Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

Pemda Banggai Jajaki Kerja Sama Sertifikasi Produk Unggulan Bersama PT Mutuagung Lestari

14 Juli 2026
Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

Desa Sakinah Jaya Juara Umum MTQ Ke-10 Tingkat Kecamatan Parigi Utara

14 Juli 2026
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
PERS MERDEKA

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

No Result
View All Result
  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Indeks Berita
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Prilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Pengumuman Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
  • Ramadan
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Terms of Service
  • the OPINI

© 2026 | PT. Opinion Indonesia Group

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In