PALU, theopini.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara dugaan mafia tanah seluas sekitar 30 hektare di Kabupaten Tolitoli ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan kini kasus memasuki tahap penuntutan.
“Hari ini, Unit 3 Subdit 2 Hardabangtah Ditreskrimum Polda Sulteng telah melaksanakan penyerahan tersangka ADT dan saudari M beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tolitoli setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kompol Reky, Rabu, 15 Juli 2026.
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial ADT, mantan Penjabat Kepala Desa Lampasio tahun 2020, dan seorang perempuan berinisial M.
Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tanah yang menjadi dasar penguasaan lahan di Desa Lampasio, Kabupaten Tolitoli.
Berdasarkan hasil penyidikan, ADT diduga menerbitkan 58 Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya saat menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Lampasio pada 2020.
Dokumen tersebut, diduga digunakan sebagai dasar penguasaan lahan seluas sekitar 30 hektare yang sebelumnya telah dibebaskan PT Citra Mulia Perkasa (CMP) pada 2014 dan memiliki dasar kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1997 atas nama masyarakat transmigrasi Lembah Mukti, kini Desa Pagaitan, Kecamatan Ogodeide.
Penyidik juga menduga tersangka M memanfaatkan dokumen tersebut untuk menguasai lahan secara sepihak dengan melakukan pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit. Aktivitas itu, disebut tetap berlangsung meski telah mendapat somasi dari pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah.
Atas perbuatannya, tersangka ADT dijerat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemalsuan surat.
Sementara M disangkakan melanggar Pasal 391 ayat (2) dan/atau Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin yang sah.
Kompol Reky menegaskan, perkara tersebut merupakan salah satu Target Operasi Satgas Pemberantasan Mafia Tanah yang melibatkan Polda Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.
“Perkara ini merupakan salah satu Target Operasi Utama Satgas Pemberantasan Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah. Penuntasan perkara ini merupakan hasil sinergi antara Polda, Kejati, dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah,” katanya.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka kini berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Tolitoli sebelum disidangkan di Pengadilan Negeri Tolitoli.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Indah Nurrahma Safira















