BANGGAI, theopini.d – Polresta Banggai, Sulawesi Tengah mengintensifkan langkah pencegahan terhadap peredaran kepiting jenis devil crab atau kepiting setan, yang berbahaya bagi kesehatan manusia.
Edukasi kepada nelayan dan pedagang ikan menjadi perhatian utama, agar masyarakat tidak menangkap, memperjualbelikan, maupun mengonsumsi jenis kepiting tersebut.
“Mari bersama meningkatkan kewaspadaan dan saling mengingatkan demi keselamatan keluarga. Kenali, hindari dan jangan konsumsi kepiting devil crab,” ujar Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, di Luwuk, Rabu, 29 Juli 2026.
Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah masyarakat menjadi korban keracunan akibat mengonsumsi kepiting setan yang diketahui memiliki kandungan racun alami yang sangat kuat.
Ia mengingatkan, racun yang terdapat pada devil crab memiliki sifat tahan panas sehingga tidak dapat dinetralisir melalui proses memasak seperti merebus, menggoreng, maupun membakar.
“Masyarakat harus paham bahwa racun pada kepiting ini bersifat tahan panas. Proses memasak seperti merebus, menggoreng, atau membakar sama sekali tidak akan menghilangkan atau mengurangi kadar racun di dalamnya,” tegasnya.
Menurutnya, nelayan dan pedagang ikan menjadi kelompok yang perlu mendapatkan pemahaman lebih awal, karena berhubungan langsung dengan hasil tangkapan laut yang berpotensi dikonsumsi masyarakat.
Karena itu, ia menginstruksikan seluruh jajaran personel Polresta Banggai untuk melakukan sosialisasi langsung kepada kelompok nelayan maupun pedagang pasar ikan lokal agar informasi bahaya devil crab dapat diterima masyarakat secara luas.
Kapolresta Hendri Yulianto juga meminta masyarakat mengenali ciri-ciri fisik kepiting setan agar tidak keliru saat menemukan jenis tersebut.
Kepiting ini, umumnya memiliki warna cangkang yang mencolok, dengan dasar warna krem atau cokelat muda serta motif totol besar berwarna merah, ungu, atau cokelat tua menyerupai corak macan.
Selain itu, jenis kepiting tersebut sering ditemukan bersembunyi di kawasan celah-celah terumbu karang.
Apabila tidak sengaja dikonsumsi, gejala keracunan dapat muncul dalam waktu singkat, mulai dari rasa baal atau mati rasa pada mulut dan bibir, tubuh terasa lemas secara mendadak, kelumpuhan otot, hingga gangguan pernapasan yang dapat berujung fatal.
Melalui penguatan sosialisasi dan kewaspadaan bersama, Polresta Banggai berharap masyarakat semakin memahami bahaya devil crab serta mampu mencegah risiko keracunan akibat konsumsi hewan laut beracun tersebut.
Baca berita lainnya di Google News
Laporan: Helmi Liana














